28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Keluarga ‘Markus’ dan Mafia Tanah Medan Dibekuk

Foto: Gibson/PM Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).
Foto: Gibson/PM
Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62), terduga makelar kasus (markus) yang sempat berkantor di Pengadilan Negeri (PN) Medan dari tahun 2000 hingga 2009 lalu? Setelah bertahun-tahun berkecimpung di dunia ’markus’, wanita itu dibekuk polisi dari rumahnya, Selasa (8/9) sekira pukul 21.00 WIB. Ango ditangkap di Jalan Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah di Jl. Diponegoro Medan.

Selain Ango, dari lokasi yang sama petugas Subdit II Harda Tahbang Dit Reskrimum Poldasu juga turut membekuk suami sirinya Taslim (54), serta anak mereka bernama Bobi (34).

Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Dedi Irianto didampingi Kasubdit II Harda Tahbang AKBP Yusup Sapruddin menjelaskan, kronologis kasus penipuan ini terjadi pada bulan April 2009 silam. Saat itu Ango datang ke rumah korban, Indra Wijaya untuk menawarkan dua pintu rumah yang berada di Jl. Diponegoro No.6,8,10 dan 12 Medan.

Untuk memperdaya korban, pelaku menunjukkan sertifikat palsu hak milik No.535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No.349/2009 tanggal 12 Juni 2009.

Singkat cerita, rumah tersebut pun dibeli oleh korban bersama istrinya, Dr Lie Li Ling seharga Rp17,468 miliar yang dibayar secara bertahap. “Setelah menerima sertifikat itu, korban berupaya untuk menguasai empat unit rumah yang telah dibelinya itu. Namun upaya korban tersebut tak berhasil. Karena, sertifikat dan risalah lelang yang diberikan tersangka kepada korbannya adalah palsu dan tidak terdaftar di kantor Pertanahan Kota Medan dan di kantor Lelang Negara Medan,” bebernya.

Saat korban menanyakan status rumah yang telah dibayarnya itu, Ango tetap bersikukuh bahwa 4 pintu rumah itu dibelinya saat lelang di PN Medan seharga Rp550 juta/unitnya. Untuk meyakinkan korban, Ango kembali menunjukan foto copy risalah lelang dari kantor pelayanan lelang kekayaan negara yang sebenarnya berasal dari lelang fiktif tersebut.

“Peran suami siri A Moe alias Ango bernama Taslim dalam kasus ini adalah karena dirinya menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari korban dengan menggunakan rekening BCA atas namanya,” tegas Dedi.

Sementara, anak Ango bernama Bobi juga berperan menerima uang sebesar Rp60 juta dari korban yang dikatakan untuk kekurangan pembayaran rumah dari ibunya. Menurut Dedi, para tersangka ini juga sebelumnya pernah dilapor ke polisi terkait beberapa kasus penipuan dan penggelapan.

“Ango ini ternyata cukup handal dalam bisnis tipu menipu yang telah memberikanya keuntungan puluhan miliar rupiah. Pasalnya, Ango sebelumnya pernah dilaporkan ke polisi. Ada tujuh laporan polisi soal kasus penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan Ango ini. Diperkirakan, dari keseluruhan kerugian korban yang melapor, Ango berhasil meraup sekitar Rp60 miliar,” papar Dedi.

Terkait kasus ini, lanjut Dedi pihaknya akan segera memanggil oknum pihak pengadilan yang diduga juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini. “Secepatnya akan kita panggil oknum pengadilan yang diduga terlibat itu. Karena mereka juga sepertinya mengetahuinya kasus ini,” pungkasnya.

Lanjutnya, atas tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukanya, Ango dan Taslim akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana. Sementara anak A Moe bernama Bobi yang diduga keras turut serta dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 Jo 55,56 dari KUHPidana. “Dari para tersangka ini, kita amanakan sertifikat palsu hak milik No.535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No. 349/2009 tanggal 12 Juni 2009. Dan 1 unit CRV BK 2KH, 1 unit BMW sport B 655 ZSJ dan beberapa hasil yang diduga berasal dari penipuan tersebut,” pungkasnya. (gib/deo)

Foto: Gibson/PM Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).
Foto: Gibson/PM
Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62), terduga makelar kasus (markus) yang sempat berkantor di Pengadilan Negeri (PN) Medan dari tahun 2000 hingga 2009 lalu? Setelah bertahun-tahun berkecimpung di dunia ’markus’, wanita itu dibekuk polisi dari rumahnya, Selasa (8/9) sekira pukul 21.00 WIB. Ango ditangkap di Jalan Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah di Jl. Diponegoro Medan.

Selain Ango, dari lokasi yang sama petugas Subdit II Harda Tahbang Dit Reskrimum Poldasu juga turut membekuk suami sirinya Taslim (54), serta anak mereka bernama Bobi (34).

Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Dedi Irianto didampingi Kasubdit II Harda Tahbang AKBP Yusup Sapruddin menjelaskan, kronologis kasus penipuan ini terjadi pada bulan April 2009 silam. Saat itu Ango datang ke rumah korban, Indra Wijaya untuk menawarkan dua pintu rumah yang berada di Jl. Diponegoro No.6,8,10 dan 12 Medan.

Untuk memperdaya korban, pelaku menunjukkan sertifikat palsu hak milik No.535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No.349/2009 tanggal 12 Juni 2009.

Singkat cerita, rumah tersebut pun dibeli oleh korban bersama istrinya, Dr Lie Li Ling seharga Rp17,468 miliar yang dibayar secara bertahap. “Setelah menerima sertifikat itu, korban berupaya untuk menguasai empat unit rumah yang telah dibelinya itu. Namun upaya korban tersebut tak berhasil. Karena, sertifikat dan risalah lelang yang diberikan tersangka kepada korbannya adalah palsu dan tidak terdaftar di kantor Pertanahan Kota Medan dan di kantor Lelang Negara Medan,” bebernya.

Saat korban menanyakan status rumah yang telah dibayarnya itu, Ango tetap bersikukuh bahwa 4 pintu rumah itu dibelinya saat lelang di PN Medan seharga Rp550 juta/unitnya. Untuk meyakinkan korban, Ango kembali menunjukan foto copy risalah lelang dari kantor pelayanan lelang kekayaan negara yang sebenarnya berasal dari lelang fiktif tersebut.

“Peran suami siri A Moe alias Ango bernama Taslim dalam kasus ini adalah karena dirinya menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari korban dengan menggunakan rekening BCA atas namanya,” tegas Dedi.

Sementara, anak Ango bernama Bobi juga berperan menerima uang sebesar Rp60 juta dari korban yang dikatakan untuk kekurangan pembayaran rumah dari ibunya. Menurut Dedi, para tersangka ini juga sebelumnya pernah dilapor ke polisi terkait beberapa kasus penipuan dan penggelapan.

“Ango ini ternyata cukup handal dalam bisnis tipu menipu yang telah memberikanya keuntungan puluhan miliar rupiah. Pasalnya, Ango sebelumnya pernah dilaporkan ke polisi. Ada tujuh laporan polisi soal kasus penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan Ango ini. Diperkirakan, dari keseluruhan kerugian korban yang melapor, Ango berhasil meraup sekitar Rp60 miliar,” papar Dedi.

Terkait kasus ini, lanjut Dedi pihaknya akan segera memanggil oknum pihak pengadilan yang diduga juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini. “Secepatnya akan kita panggil oknum pengadilan yang diduga terlibat itu. Karena mereka juga sepertinya mengetahuinya kasus ini,” pungkasnya.

Lanjutnya, atas tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukanya, Ango dan Taslim akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana. Sementara anak A Moe bernama Bobi yang diduga keras turut serta dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 Jo 55,56 dari KUHPidana. “Dari para tersangka ini, kita amanakan sertifikat palsu hak milik No.535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No. 349/2009 tanggal 12 Juni 2009. Dan 1 unit CRV BK 2KH, 1 unit BMW sport B 655 ZSJ dan beberapa hasil yang diduga berasal dari penipuan tersebut,” pungkasnya. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/