29 C
Medan
Friday, December 13, 2024
spot_img

Korupsi Proyek Tapian Siri-siri Madina, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke PN Medan

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Rajabatu di Mandailing Natal (Madina), dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam waktu dekat, ketiga tersangka akan segera diadili.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, mengatakan pelimpahan berkas ketiga tersangka dilakukan pekan lalu. “Tim dari Penuntut Umum Kejati Sumut telah melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus Taman Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan pekan lalu,” ungkapnya, Senin (9/9).

Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Rahmadsyah Lubis, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina, beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjunggusta sejak Juli 2019 silam.

Sumanggar mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses penentuan jadwal persidangan ketiga tersangka.

Ditanya soal perkembangan penyidikan dalam kasus ini, Sumanggar mengaku nantinya itu tergantung pada proses di pengadilan. “Untuk kelanjutan kasus ini, kita lihat perkembangan dari persidangan,” tukasnya.

Berdasarkan informasi Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiga tersangka akan mulai diadili pada Senin (16/9) medatang.

Diberitakan sebelumnya, dalam proyek pengerjaan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Rajabatu di Mandailing Natal (Madina), diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Nilai itu sesuai hasil audit akuntan publik.

Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. Lokasi pembangunannya di lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender.

Pengerjaan proyek ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan DInas Pekerjaan Umum. Namun penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim Madina. (man)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Rajabatu di Mandailing Natal (Madina), dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam waktu dekat, ketiga tersangka akan segera diadili.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, mengatakan pelimpahan berkas ketiga tersangka dilakukan pekan lalu. “Tim dari Penuntut Umum Kejati Sumut telah melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus Taman Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan pekan lalu,” ungkapnya, Senin (9/9).

Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Rahmadsyah Lubis, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina, beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjunggusta sejak Juli 2019 silam.

Sumanggar mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses penentuan jadwal persidangan ketiga tersangka.

Ditanya soal perkembangan penyidikan dalam kasus ini, Sumanggar mengaku nantinya itu tergantung pada proses di pengadilan. “Untuk kelanjutan kasus ini, kita lihat perkembangan dari persidangan,” tukasnya.

Berdasarkan informasi Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiga tersangka akan mulai diadili pada Senin (16/9) medatang.

Diberitakan sebelumnya, dalam proyek pengerjaan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Rajabatu di Mandailing Natal (Madina), diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Nilai itu sesuai hasil audit akuntan publik.

Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. Lokasi pembangunannya di lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender.

Pengerjaan proyek ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan DInas Pekerjaan Umum. Namun penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim Madina. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/