Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah tahun 2013. Keputusannya, permohonan yang diajukan pasangan bupati, Jaya Samaya Monong dan Daldin serta pasangan bupati Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy ditolak seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (9/10).
Putusan ini dibuat oleh delapan hakim konstitusi secara bulat. Tidak satu pun hakim memberikan dissenting opinion. Dengan putusan ini, maka dipastikan pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong terpilih sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Gunung Mas periode 2013-2018. Putusan MK memperkuat keputusan KPU Gunung Mas yang memenangkan pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong.
Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan. Termasuk di antaranya tudingan adanya ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat, kartu pemilih yang tidak dibagikan dan aksi bagi-bagi beras oleh pasangan calon incumben Hambit Bintih-Arton S Dohong.
“Semua dalil tidak terbukti berdasarkan hukum” ujar hakim konstitusi, Maria Farida Indarti yang membacakan pertimbangan mahkamah.
Putusan ini dibuat di tengah mencuatnya kasus suap yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Akil diduga menerima suap dari Hambit Bintih terkait putusan perkara ini.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di rumah tahanan KPK.
Ali Sutan-Ahmad Zarnawi Jadi Bupati Palas
Di sisi lain, tadi malam sidang MK juga menolak permohonan tiga pasangan calon bupati yang menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati Padang Lawas (Palas). Artinya, pasangan Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Palas.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan Hakim Konstitusi pada Kamis (3/10). Dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Rabu, (9/10) malam,” ujar pimpinan Majelis MK, Hamdan Zoelfa di Jakarta.
Menurut Hamdan, MK menolak permohonan pemohon dengan pertimbangan semua dalil yang diajukan sebagai objek pelanggaran seharusnya diproses terlebih dahulu oleh penyelenggara Pilkada. Dalam hal ini KPU, Bawaslu, Panwaslu, dan sentra penegakan hokum terpadu, sebelum diajukan keberatan ke MK.
“Setelah menilai dengan saksama bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, Mahkamah tidak menemukan bahwa proses tersebut dilakukan sebelum atau pada waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas Tahun 2013,” ujar Hamdan.
Selain itu, apabila terjadi pelanggaran etik, kata Hamdan, dapat diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pelanggaran pidana diselesaikan melalui jalur sentra 96 penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Dalam kasus ini tidak terbukti adanya proses tersebut telah ditempuh oleh para pihak, terutama pemohon,” katanya.
Mahkamah juga menimbang dugaan adanya penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang didalilkan para pemohon. Menurut Hamdan, bukti-bukti yang diajukan sama sekali tidak menunjukkan adanya penambahan DPT Pemilukada Kabupaten Padanglawas.
MK menggelar sidang PHPU Pilkada Palas atas permohonan tiga pasangan calon Bupati. Masing-masing Rahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra Nasution, pasangan Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan, dan Sarmadan Hasibuan-Paisal Hasibuan. (gir)