26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tangkap dan Tahan Tersangka Tidak Bersalah, 2 Oknum Polrestabes Medan Dihukum

SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP M Karokaro dan Bripka M Dimpos Situmorang, di Ruang Sidang Gedung Bidpropam Polda Sumut, pada Jumat (7/10) lalu.

Sidang KKEP yang dipimpin Kasubbidwabprof Bidpropam Poldasu, AKBP Dadi Purba menjatuhi hukuman demosi, mutasi selama tiga tahun dan pembinaan satu bulan kepada AKP M Karokaro. Sedangkan Bripka M Dimpos Situmorang demosi, mutasi 5 tahun dan pembinaan selama 1 bulan.

Mereka dinilai melakukan perbuatan tercela dengan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dalam menangani laporan polisi nomor: LP/723/K/IV/2-18/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018, yang mana mereka melakukan penahanan terhadap orang yang dinilai tidak bersalah bahkan sepatutnya menjadi korban.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menanggapi sidang KKEP terhadap dua anggota Polrestabes Medan itu mengatakan, setiap anggota yang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran pasti ditindak tegas, seperti halnya yang dilakukan terhadap AKP M Karokaro dan Bripka M Dimpos Situmorang.

“Bapak Kapoldasu selalu mengingatkan agar setiap anggota tidak bermain-main dalam menangani suatu kasus apalagi melakukan kesalahan. Tindakan tegas akan selalu menanti,” jelas Hadi, Sabtu (8/10).

Dia menegaskan, setiap keputusan sidang harus dihormati. Diharapkan putusan sidang itu dapat menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Diketahui, AKP M Karokaro dan Bripka M Dimpos Situmorang dilaporkan pemilik UD Naga Sakti Perkasa, Edwin (42) warga Jalan Brigjen Katamso Medan ke Propam Poldasu. Kedua anggota Bhayangkara itu dilaporkan karena tidak profesional bahkan terindikasi kuat mengkriminalisasi dirinya dalam menangani laporan Fery Tandiono yang mengaku kuasa dari Andrian Suwito Direktur PT ABL dengan laporan polisi nomor:LP/723/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018.

“Awalnya, saya dilaporkan pihak PT ABL ke Polres Batubara dalam kasus penipuan namun karena tidak ditemukan unsur pidana akhirnya laporan SP3,” kata Edwin.

Kemudian, pihak PT ABL melaporkan lagi dalam kasus yang sama ke Polrestabes Medan. Dan oleh penyidik, laporan yang tidak disertai bukti yang kuat diterima dan diproses hingga ke penyidikan. “Saya dilaporkan melakukan penipuan tanpa bukti yang jelas. Namun, AKP M Karokaro selaku panit dan pelaksana tugas (Plt) Kanit dengan Bripka M Dimpos Situmorang sebagai penyidik pembantu memaksakan laporan hingga naik ke penyidikan,” kata Edwin menduga kuat kalau kedua oknum polisi itu ada menerima sesuatu dari perusahaan yang melaporkannya agar laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti.

Edwin mengungkapkan, dirinya telah membawa seluruh bukti-bukti pembayaran. Bahkan, pembayaran barang melebihi dari tagihan karena pihak PT ABL mengirim faktor bon penagihan barang yang sama sekali tidak diterimanya yang kemudian diketahui kalau kalau barang dimaksud tidak pernah dikirim PT ABL. Namun saat itu, Bripka Dimpos Situmorang tidak memperdulikan bukti-bukti tersebut. Bahkan, lanjutnya, Bripka Dimpos Situmorang menghardik kalau bukti pembayaran lunas tidak diperlukan. “Dihitung dari bon faktur, saya masih memiliki kelebihan pembayaran sekitar Rp80 juta,” ungkapnya. Akibatnya, Edwin ditahan 2 bulan di RTP Polrestabes Medan dan 3 bulan dalam tahanan kejaksaan.

Namun dalam persidangan di PN Medan, hakim memutus bebas Edwin karena tidak terbukti melakukan penipuan. Bahkan, dalam putusan bebas perkara pidana nomor.440/Pid.B/2019/PN Medan, Tanggal 7 Mei 2019 yang dibacakan Hakim Ketua, Tengku Oyong menyatakan, seharusnya Edwin yang menjadi korban.

“Berdasarkan putusan bebas itu, saya melaporkan AKP M Karokaro dan Bripka M Dimpos Situmorang ke Propam Poldasu,” sebut Edwin. Kemudian, kata Edwin lagi, atas dasar putusan bebas tersebut, dirinya balik melaporkan Direktur PT ABL ke Polrestabes Medan, dalam kasus memberikan keterangan palsu, namun ditolak dengan alasan pihak PT ABL masih melakukan gugatan perdata.

Dalam gugatan perdata itu, lanjutnya, terjadi keanehan karena hakim mengabulkan gugatan hanya dengan bukti bon kuning. “Dalam hukum dagang kalau bon kertas warna kuning adalah file (pertinggal), bon putih bukti lunas dan bon merah menandakan hutang (belum lunas). Tapi kok hakim mengabulkan hanya dengan bukti bon kertas warna kuning. Kan aneh,” katanya.

Akibat dikabulkannya gugatan PT ABL, Edwin mengajukan kasasi. “Saya berharap agar Mahkamah Agung (MA) RI meninjau kasus ini karena yang diajukan bukti hanya dengan kertas bon faktur warna kuning dan saya berharap Mahkamah Agung profesional dalam memberikan keputusan,” harapnya.

Dia menambahkan, dengan kelebihan sisa pembayaran yang diberikan, diapun melaporkan pihak PT ABL ke Poldasu dalam sangkaan melakukan penipuan. Laporan pengaduan nomor : STTLP/1675/IX/2020/Sumut/SPKT III, Tanggal 4 September 2020 itu, kini masih ditangani penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu. “Laporan saya ini sudah dua tahun berjalan namun sampai saat ini belum tuntas, saya berharap agar penyidik dapat segera memprosesnya hingga ke persidangan,” tandasnya. (dwi/azw)

 

 

SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP M Karokaro dan Bripka M Dimpos Situmorang, di Ruang Sidang Gedung Bidpropam Polda Sumut, pada Jumat (7/10) lalu.

Sidang KKEP yang dipimpin Kasubbidwabprof Bidpropam Poldasu, AKBP Dadi Purba menjatuhi hukuman demosi, mutasi selama tiga tahun dan pembinaan satu bulan kepada AKP M Karokaro. Sedangkan Bripka M Dimpos Situmorang demosi, mutasi 5 tahun dan pembinaan selama 1 bulan.

Mereka dinilai melakukan perbuatan tercela dengan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dalam menangani laporan polisi nomor: LP/723/K/IV/2-18/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018, yang mana mereka melakukan penahanan terhadap orang yang dinilai tidak bersalah bahkan sepatutnya menjadi korban.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menanggapi sidang KKEP terhadap dua anggota Polrestabes Medan itu mengatakan, setiap anggota yang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran pasti ditindak tegas, seperti halnya yang dilakukan terhadap AKP M Karokaro dan Bripka M Dimpos Situmorang.

“Bapak Kapoldasu selalu mengingatkan agar setiap anggota tidak bermain-main dalam menangani suatu kasus apalagi melakukan kesalahan. Tindakan tegas akan selalu menanti,” jelas Hadi, Sabtu (8/10).

Dia menegaskan, setiap keputusan sidang harus dihormati. Diharapkan putusan sidang itu dapat menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Diketahui, AKP M Karokaro dan Bripka M Dimpos Situmorang dilaporkan pemilik UD Naga Sakti Perkasa, Edwin (42) warga Jalan Brigjen Katamso Medan ke Propam Poldasu. Kedua anggota Bhayangkara itu dilaporkan karena tidak profesional bahkan terindikasi kuat mengkriminalisasi dirinya dalam menangani laporan Fery Tandiono yang mengaku kuasa dari Andrian Suwito Direktur PT ABL dengan laporan polisi nomor:LP/723/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018.

“Awalnya, saya dilaporkan pihak PT ABL ke Polres Batubara dalam kasus penipuan namun karena tidak ditemukan unsur pidana akhirnya laporan SP3,” kata Edwin.

Kemudian, pihak PT ABL melaporkan lagi dalam kasus yang sama ke Polrestabes Medan. Dan oleh penyidik, laporan yang tidak disertai bukti yang kuat diterima dan diproses hingga ke penyidikan. “Saya dilaporkan melakukan penipuan tanpa bukti yang jelas. Namun, AKP M Karokaro selaku panit dan pelaksana tugas (Plt) Kanit dengan Bripka M Dimpos Situmorang sebagai penyidik pembantu memaksakan laporan hingga naik ke penyidikan,” kata Edwin menduga kuat kalau kedua oknum polisi itu ada menerima sesuatu dari perusahaan yang melaporkannya agar laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti.

Edwin mengungkapkan, dirinya telah membawa seluruh bukti-bukti pembayaran. Bahkan, pembayaran barang melebihi dari tagihan karena pihak PT ABL mengirim faktor bon penagihan barang yang sama sekali tidak diterimanya yang kemudian diketahui kalau kalau barang dimaksud tidak pernah dikirim PT ABL. Namun saat itu, Bripka Dimpos Situmorang tidak memperdulikan bukti-bukti tersebut. Bahkan, lanjutnya, Bripka Dimpos Situmorang menghardik kalau bukti pembayaran lunas tidak diperlukan. “Dihitung dari bon faktur, saya masih memiliki kelebihan pembayaran sekitar Rp80 juta,” ungkapnya. Akibatnya, Edwin ditahan 2 bulan di RTP Polrestabes Medan dan 3 bulan dalam tahanan kejaksaan.

Namun dalam persidangan di PN Medan, hakim memutus bebas Edwin karena tidak terbukti melakukan penipuan. Bahkan, dalam putusan bebas perkara pidana nomor.440/Pid.B/2019/PN Medan, Tanggal 7 Mei 2019 yang dibacakan Hakim Ketua, Tengku Oyong menyatakan, seharusnya Edwin yang menjadi korban.

“Berdasarkan putusan bebas itu, saya melaporkan AKP M Karokaro dan Bripka M Dimpos Situmorang ke Propam Poldasu,” sebut Edwin. Kemudian, kata Edwin lagi, atas dasar putusan bebas tersebut, dirinya balik melaporkan Direktur PT ABL ke Polrestabes Medan, dalam kasus memberikan keterangan palsu, namun ditolak dengan alasan pihak PT ABL masih melakukan gugatan perdata.

Dalam gugatan perdata itu, lanjutnya, terjadi keanehan karena hakim mengabulkan gugatan hanya dengan bukti bon kuning. “Dalam hukum dagang kalau bon kertas warna kuning adalah file (pertinggal), bon putih bukti lunas dan bon merah menandakan hutang (belum lunas). Tapi kok hakim mengabulkan hanya dengan bukti bon kertas warna kuning. Kan aneh,” katanya.

Akibat dikabulkannya gugatan PT ABL, Edwin mengajukan kasasi. “Saya berharap agar Mahkamah Agung (MA) RI meninjau kasus ini karena yang diajukan bukti hanya dengan kertas bon faktur warna kuning dan saya berharap Mahkamah Agung profesional dalam memberikan keputusan,” harapnya.

Dia menambahkan, dengan kelebihan sisa pembayaran yang diberikan, diapun melaporkan pihak PT ABL ke Poldasu dalam sangkaan melakukan penipuan. Laporan pengaduan nomor : STTLP/1675/IX/2020/Sumut/SPKT III, Tanggal 4 September 2020 itu, kini masih ditangani penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu. “Laporan saya ini sudah dua tahun berjalan namun sampai saat ini belum tuntas, saya berharap agar penyidik dapat segera memprosesnya hingga ke persidangan,” tandasnya. (dwi/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/