25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Polres Tanjungbalai Amankan Pria Pemilik Ganja Seberat 180 Gram

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres )Tanjungbalai melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungbalai Selatan, dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim), R Saragih berhasil mengamankan seorang pria berinisial UH alias MAN (52) yang memiliki narkotika jenis ganja seberat 180 gram dan uang diduga hasil penjualan ganja sebanyak Rp39.000, pada Jumat (6/10/2023), sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP MH Sitorus saat dikonfirmasi mengatakan, pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekira pukul 16.15 WIB, Kapolsek Tanjungbalai Selatan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Ir Juanda, tepatnya di Gg Seroja I Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar Timur ada seseorang yang selalu transaksi narkoba, atas informasi tersebut.

“Saya memerintahkan Kanitreskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP R Saragih beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih 45 menit, lanjutnya, ternyata informasi tersebut benar, sehingga kanit beserta anggota melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki ke Polsek Tanjungbalai Selatan, yang diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis ganja didapat dari dalam rumah, tepatnya di dalam kamar dan di kantong celana tersangka sebelah kanan bagian depan UH alias Man yang disita.

Setelah diinterogasi, sambung Sitorus, tersangka mengakui benar ganja tersebut miliknya dan setiap hari laku terjual sekitar 35 bungkus paket kecil seharga Rp5000 per bungkus. Ia juga mengaku menjual ganja sejak awal Juli 2023.

“Kini tersangka UH alias MAN kami serahkan ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (dwi/ram)

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres )Tanjungbalai melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungbalai Selatan, dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim), R Saragih berhasil mengamankan seorang pria berinisial UH alias MAN (52) yang memiliki narkotika jenis ganja seberat 180 gram dan uang diduga hasil penjualan ganja sebanyak Rp39.000, pada Jumat (6/10/2023), sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP MH Sitorus saat dikonfirmasi mengatakan, pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekira pukul 16.15 WIB, Kapolsek Tanjungbalai Selatan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Ir Juanda, tepatnya di Gg Seroja I Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar Timur ada seseorang yang selalu transaksi narkoba, atas informasi tersebut.

“Saya memerintahkan Kanitreskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP R Saragih beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih 45 menit, lanjutnya, ternyata informasi tersebut benar, sehingga kanit beserta anggota melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki ke Polsek Tanjungbalai Selatan, yang diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis ganja didapat dari dalam rumah, tepatnya di dalam kamar dan di kantong celana tersangka sebelah kanan bagian depan UH alias Man yang disita.

Setelah diinterogasi, sambung Sitorus, tersangka mengakui benar ganja tersebut miliknya dan setiap hari laku terjual sekitar 35 bungkus paket kecil seharga Rp5000 per bungkus. Ia juga mengaku menjual ganja sejak awal Juli 2023.

“Kini tersangka UH alias MAN kami serahkan ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (dwi/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/