26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemasok 986 Butir Ekstasi Divonis 15 Tahun Penjara

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan hukuman kepada Elshadai Manalu, terdakwa narkotika jenis pil ekstasi selama15 tahun kurungan penjara. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa pada Rabu (9/11) petang.

“Ya benar, sudah divonis 15 tahun penjara,” kata Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Kamis (10/11).

Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan terdakwa Elshadai Manalu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap ditahan. Sementara barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi 986 butir pil ekstasi, 1 plastik asoy warna hitam, 1 anti slip dashboard mobil dan 1 HP merek Vivo warna biru dimusnahkan serta 1 unit sepeda motor BK 2209 AIG dirampas untuk negara.

Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan menjawab pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram dan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dalam dakwaan pertama JPU.

Karenanya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa primair pasal 114 ayat (2) dan subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penangkapan terdakwa bermula dari pancingan anggota Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli untuk menyediakan 1.000 butir pil ekstasi dengan harga Rp125 ribu.

Antara terdakwa dengan anggota polisi sepakat bertemu di sebuah rumah kosong, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Jum’at (2/9) lalu. Saat keduanya bertemu, anggota polisi yang menyamar meminta terdakwa menghitung pil ekstasi yang akrab disebut inex tersebut.

Ketika terdakwa asik menghitung pil dugem ini, terdakwa dilakukan penangkapan dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisikan 986 butir pil ekstasi, 1 plastik warna hitam, 1 anti slip dashboard mobil, 1 HP Vivo warna biru dan 1 sepeda motor Vario BK 2209 AIG.

Diberitakan sebelumnya, EM warga Dusun IX, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang mengaku, sudah sukses tiga kali antar pil dugem ke salah satu THM di pinggiran Kota Binjai. Dalam wawancara kepada EM, sepakat berencana ketemu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli di seputaran Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Namun oleh polisi, mengajak ketemu di Kelurahan Cengkeh Turi. EM mengaku hanya seorang kurir yang mendapat upah dari pengantarannya per 500 butir sebesar Rp3 juta.

Namun, upah yang mau diperoleh berakhir kandas lantaran EM tersangkut di jeruji besi sel Mapolres Binjai. “Karena terhimpit ekonomi. Mama bagian korek sampah di Amplas,” tukasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan hukuman kepada Elshadai Manalu, terdakwa narkotika jenis pil ekstasi selama15 tahun kurungan penjara. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa pada Rabu (9/11) petang.

“Ya benar, sudah divonis 15 tahun penjara,” kata Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Kamis (10/11).

Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan terdakwa Elshadai Manalu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap ditahan. Sementara barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi 986 butir pil ekstasi, 1 plastik asoy warna hitam, 1 anti slip dashboard mobil dan 1 HP merek Vivo warna biru dimusnahkan serta 1 unit sepeda motor BK 2209 AIG dirampas untuk negara.

Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan menjawab pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram dan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dalam dakwaan pertama JPU.

Karenanya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa primair pasal 114 ayat (2) dan subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penangkapan terdakwa bermula dari pancingan anggota Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli untuk menyediakan 1.000 butir pil ekstasi dengan harga Rp125 ribu.

Antara terdakwa dengan anggota polisi sepakat bertemu di sebuah rumah kosong, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Jum’at (2/9) lalu. Saat keduanya bertemu, anggota polisi yang menyamar meminta terdakwa menghitung pil ekstasi yang akrab disebut inex tersebut.

Ketika terdakwa asik menghitung pil dugem ini, terdakwa dilakukan penangkapan dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisikan 986 butir pil ekstasi, 1 plastik warna hitam, 1 anti slip dashboard mobil, 1 HP Vivo warna biru dan 1 sepeda motor Vario BK 2209 AIG.

Diberitakan sebelumnya, EM warga Dusun IX, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang mengaku, sudah sukses tiga kali antar pil dugem ke salah satu THM di pinggiran Kota Binjai. Dalam wawancara kepada EM, sepakat berencana ketemu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli di seputaran Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Namun oleh polisi, mengajak ketemu di Kelurahan Cengkeh Turi. EM mengaku hanya seorang kurir yang mendapat upah dari pengantarannya per 500 butir sebesar Rp3 juta.

Namun, upah yang mau diperoleh berakhir kandas lantaran EM tersangkut di jeruji besi sel Mapolres Binjai. “Karena terhimpit ekonomi. Mama bagian korek sampah di Amplas,” tukasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/