25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Penanganan Dua Kasus Korupsi di Polda Sumut Tak Berkembang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirtanadi seolah-olah jalan di tempat. Hampir setahun kasus ini masih tahap lidik di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Padahal, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut yang baru, yakni Kabir Bedi telah dilantik oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman medan, pada Selasa (10/11) lalu.

Diketahui, Polda Sumut masih terus mendalami kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu). Hingga saat ini, kasus yang ditangani penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih mengambil keterangan para saksi.

Hal senada juga terjadi di tubuh Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU). Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi di UINSU juga terkesan melambat.

Pihak Polda Sumut sempat mengaku, bahwa Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 itu. Namun, hingga kini belum juga diketahui kelanjutan kasus tersebut.

Disinggung Sumut Pos, Senin (7/12) sore, Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan, terkait kasus UINSU dan PDAM Tirtanadi serta beberapa pemerintahan daerah lainnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. “Akan kita tanyakan pada penyidik sudah sampai dimana kasusnya,” kata Tatan singkat.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan ketiga pejabat dugaan kasus korupsi di tubuh UINSU, yaitu SS, yang merupakan seorang aparat sipil negara (ASN) dan pejabat pembuat komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBB) dan Prof S selaku Rektor UINSU.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 /PW02 /5.1 /2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirtanadi seolah-olah jalan di tempat. Hampir setahun kasus ini masih tahap lidik di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Padahal, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut yang baru, yakni Kabir Bedi telah dilantik oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman medan, pada Selasa (10/11) lalu.

Diketahui, Polda Sumut masih terus mendalami kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu). Hingga saat ini, kasus yang ditangani penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih mengambil keterangan para saksi.

Hal senada juga terjadi di tubuh Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU). Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi di UINSU juga terkesan melambat.

Pihak Polda Sumut sempat mengaku, bahwa Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 itu. Namun, hingga kini belum juga diketahui kelanjutan kasus tersebut.

Disinggung Sumut Pos, Senin (7/12) sore, Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan, terkait kasus UINSU dan PDAM Tirtanadi serta beberapa pemerintahan daerah lainnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. “Akan kita tanyakan pada penyidik sudah sampai dimana kasusnya,” kata Tatan singkat.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan ketiga pejabat dugaan kasus korupsi di tubuh UINSU, yaitu SS, yang merupakan seorang aparat sipil negara (ASN) dan pejabat pembuat komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBB) dan Prof S selaku Rektor UINSU.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 /PW02 /5.1 /2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/