MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Yani (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia. Dia dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 10 kilogram (kg) dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).
Dalam nota tuntutannya, warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Yani dengan pidana mati,” tegas JPU Elvina Elisabeth Sianipar.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip surat dakwaan, kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.
Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.
Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri, dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO), sebanyak 21.011 gram.
Kemudian, Ponisan menghubungi terdakwa M Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjungsari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.
Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani. (man/azw)