25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Oknum Polrestabes Medan Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, Andi Arvino akhirnya divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,34 gram sisa konsumsi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).

SIDANG VONIS: Oknum  Polrestabes Medan divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara online di PN Medan, Selasa (8/12).
SIDANG VONIS: Oknum Polrestabes Medan divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara online di PN Medan, Selasa (8/12).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap hakim ketua, Dominggus Silaban.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan, yang semula menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana selama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan oknum polisi aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Dominggus.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan langsung menyatakan banding. “Kami banding yang mulia,” tegasnya. 

Diketahui, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu, lalu terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). 

Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut. Setelah itu pada 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, lalu terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa. 

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, Andi Arvino akhirnya divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,34 gram sisa konsumsi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).

SIDANG VONIS: Oknum  Polrestabes Medan divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara online di PN Medan, Selasa (8/12).
SIDANG VONIS: Oknum Polrestabes Medan divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara online di PN Medan, Selasa (8/12).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap hakim ketua, Dominggus Silaban.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan, yang semula menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana selama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan oknum polisi aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Dominggus.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan langsung menyatakan banding. “Kami banding yang mulia,” tegasnya. 

Diketahui, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu, lalu terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). 

Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut. Setelah itu pada 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, lalu terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa. 

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/