MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap AKP Hafis Paesal Lubis. Eks Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut itu, tetap dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus penggelapan uang koperasi sebesar Rp3,7 miliar.
Majelis hakim banding diketui John Pantas L Tobing dalam amar putusannya, menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa penuntut umum. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (10/12).
Sebelumnya, hakim PN Medan menghukum terdakwa oknum perwira itu, selama 4,5 tahun penjara. Terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana, tentang penggelapan dalam jabatan.
Sementara, JPU asal Kejati Sumut semula meminta hakim agar menghukum terdakwa Hafis Paesal selama 5 tahun penjara. Diketahui, perkara ini berawal pada 25 Pebruari 2022, Ketua Primkoppol AKP Hafis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39 direkening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut.
Kasus penggelapan yang diduga dilakukan Hafiz pun terbongkar ketika AKP Hotlan Sihombing menjabat ketua koperasi yang baru. Hotlan memeriksa rekening koperasi di Bank BSI. Kemudian terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp6 juta.
Selanjutnya, Drs Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 dengan kerugian sebesar Rp3.751.322.024. (man)