MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/1).
Kedua terdakwa, Achmad Askari dan Pahmiuddin, dinyatakan bersalah melakukan korupsi kegiatan operasional yang merugikan negara senilai Rp10,9 miliar.
Dalama kasus yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin, juga menuntut 3 terdakwa lainnya dengan pidana berfariasi. Diantaranya, Staf Ahli Direksi PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Bambang Kurnianto, dituntut 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan, Kabag Keuangan tahun 2015 Mustafa Lubis dan mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi cabang Deliserdang tahun 2015, Lian Syahrul dituntut masing-masing selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa Kejari Deliserdang ini.
Jaksa beranggapan, hal yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” kata Kanin.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim, Aswardi Idris menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) para terdakwa.
Sementara usai sidang, Jaksa Kanin yang dimintai keterangannya terkait tuntutan yang berfariasi ini, menyatakan karena kerugian negara yang timbul pada masa jabatannya masing-masing.
“Ada 200, ada yang 500 dan 1 sampai 5 miliar. Jadi, pertimbangan perbedaan itu berdasarkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa,” sebutnya.
Kanin juga menuturkan, kelima terdakwa tidak dibebani biaya uang pengganti. Menurutnya, dari fakta di dalam persidangan tidak ditemukan bukti kalau para terdakwa menikmati uang tersebut, melainkan DPO.
“Berdasarkan surat pernyataan dia (DPO) yang menikmati uang itu, jadi semuanya kita limpahkan kepada DPO,” pungkasnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dijelaskan, proses pembayaran kegiatan operasional PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang berawal dari adanya usulan dari bagian umum dengan melampirkan daftar pembayaran yang diajukan kepada Kacab. Kemudian, Kacab mendisposisi setuju untuk dibayarkan selanjutnya disampaikan kepada Kabag keuangan untuk pembuatan voucher.
“Setelah voucher dibuat oleh Kabag Keuangan kemudian voucher tersebut masuk kembali ke kepala cabang berikut dengan cek penarikan sejumlah sesuai dengan usulan yang tercantum dalam voucher. Selanjutnya cek tersebut di tanda tangani oleh Kacab bersama-sama dengan kabag keuangan,” katanya.
Setelah ditandatangani, kemudian cek dan voucher diserahkan kembali ke Kabag keuangan. Setelah cek tersebut dicairkan oleh Kabag keuangan kemudian uang yang ditarik tersebut diserahkan kepada Kabag umum untuk selanjutnya dicairkan ke Bank Sumut.
Namun, biaya operasional yang sudah berjalan dari 2015 hingga 2018 tersebut, ternyata terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai usulan pembayaran dan voucher yang diajukan. Akibatnya, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp10,9 miliar. (man/btr)