25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Sebut Wiranto Dalang Kerusuhan Papua di Medsos, Muhammad Hanafi Disidang

SIDANG: Muhammad Hanafi, terdakwa pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan, Jumat (10/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Hanafi (22) disidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/1). Warga Jalan Karya Gang Maruto, Medan ini, didakwa melakukan pencemaran nama baik mantan Menkopolhukam Wiranto di akun media sosial (medsos).

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince, disebutkan, 29 September 2019, terdakwa melalui akun facebook (FB) Muhammad Hanafi, memosting kalimat dari Youtube, terhadap foto Wiranto.

Isi kalimat itu, ‘Terungkap dalangnya Wiranto otak rusuh Papua’. “Lalu terdakwa unggah didinding akun facebook miliknya. Serta dengan caption ‘Hukum mati dia (Wiranto), nembaknya pakai bazoka. Ayo kita saksikan beramai-ramai,” ucapnya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/1).

Postingan terdakwa di screenshot dan dilaporkan ke polisi. “Terdakwa diancam dengan pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” katanya.

Kemudian, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik mempersilahkan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk mengajukan eksepsi.

“Kami tidak melakukan eksepsi, langsung pembuktian saja yang mulia,” ucap PH terdakwa.

Sementara usai sidang, Jaksa Lince yang ditanyai mengenai motif terdakwa melakukan penghinaan kepada Wiranto, ternyata dilatar belakangi kebenciannya kepada pemerintah. “Dalam BAP-nya seperti, karna dia (terdakwa) belum dapat kerja,” pungkasnya. (man/btr)

SIDANG: Muhammad Hanafi, terdakwa pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan, Jumat (10/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Hanafi (22) disidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/1). Warga Jalan Karya Gang Maruto, Medan ini, didakwa melakukan pencemaran nama baik mantan Menkopolhukam Wiranto di akun media sosial (medsos).

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince, disebutkan, 29 September 2019, terdakwa melalui akun facebook (FB) Muhammad Hanafi, memosting kalimat dari Youtube, terhadap foto Wiranto.

Isi kalimat itu, ‘Terungkap dalangnya Wiranto otak rusuh Papua’. “Lalu terdakwa unggah didinding akun facebook miliknya. Serta dengan caption ‘Hukum mati dia (Wiranto), nembaknya pakai bazoka. Ayo kita saksikan beramai-ramai,” ucapnya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/1).

Postingan terdakwa di screenshot dan dilaporkan ke polisi. “Terdakwa diancam dengan pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” katanya.

Kemudian, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik mempersilahkan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk mengajukan eksepsi.

“Kami tidak melakukan eksepsi, langsung pembuktian saja yang mulia,” ucap PH terdakwa.

Sementara usai sidang, Jaksa Lince yang ditanyai mengenai motif terdakwa melakukan penghinaan kepada Wiranto, ternyata dilatar belakangi kebenciannya kepada pemerintah. “Dalam BAP-nya seperti, karna dia (terdakwa) belum dapat kerja,” pungkasnya. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/