22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Aiptu Buswardi Diancam Hukuman Mati

Iptu Buswardi
Iptu Buswardi

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO – Sepekan penggerebekan sabu ditaksir seberat 50 gram di salah satu kamar kost milik Aiptu Buswardi di Jalan Dr Wahidin di depan stasiun kereta api Lubukpakam, kemarin (10/2) oknum polisi itu resmi ditahan Polsek Lubuk Pakam. Bahkan pasal yang dikenakan mengancamnya hukuman mati.

Kapolsek Lubuk Pakam AKP Yasir Ahmadi SH Sik, mengatakan jika pihaknya sudah memberikan surat perintah penahanan terhadap keluarga Aiptu Buswardi.

“Kalau kasus narkoba itu kan 3×24 jam kita berhak mengamankan seseorang yang diduga terlibat kasus narkoba dan bisa diperpanjang lagi 3×24 jam, sehingga terhitung sejak hari ini (Senin, 10 Februari 2014) resmi dilakukan penahanan,” jelas perwira berpangkat tiga balok emas di pundak itu.

Masih menurut perwira jebolan Akpol itu, tersangka Aiptu Buswardi dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan minimal kurungan badan 6 tahun penjara. Selain itu, bukti baru berupa buku pembayaran sabu dari pasangan suami isteri (pasutri) tersangka Ony Irmawan (34) dan Sri Utami Suryaningsih (24) kepada Aiptu Buswardi.

“Sesuai pengakuan Yan Bastian (24), anak Aiptu Buswardi, kamar tempat ditemukannya sabu seberat 50 gram itu merupakan kamar pribadinya dan kuncinya hanya Aiptu Buswardi yang pegang,” beber Yasir Ahmadi.

Kemarin, pengakuan mengejutkan terlontar dari mulut tersangka Sri Utami Suryaningsih alias Utami, rekan bisnis Aiptu Buswardi jika dirinya pernah mengalami pelecehan seksual dari Aiptu Buswardi. Namun untuk lebih jelasnya AKP Yasir Ahmadi mempersilahkan wartawan untuk bertanya kepada tersangka Utami itu.

Di hadapan Kapolsek Lubuk Pakam, Utami menceritakan jika selama 2 tahun mengontrak rumah disitu, dirinya pernah mengalami pelecehan seksual dari Aiptu Buswardi. Pernah suatu ketika saat Ony suaminya sedang bekerja pegawai honor si Stasiun Kereta api itu, Buswardi masuk kekamarnya dan menggerayanginya dari belakang. Bukan itu saja, beber Utami, Aiptu Buswardi menyuruh Utami untuk membuka bajunya agar Aiptu Buswardi bisa melihat. Namun Utami menolak.

“Cuma kaulah Tami wanita yang susah aku dapatkan, tapi suatu saat kau akan jatuh ke pelukanku,” ujar Utami menirukan kalimat Aiptu Buswardi kala itu.

Setelah kejadian itu, Utami pun memberitahukan perbuatan Aiptu Buswardi itu kepada Ony, suaminya. Namun Ony tidak dapat berbuat apa-apa dan hanya menjawab sabar, suatu saat Aiptu Buswardi akan kena batunya.

Terjerumusnya pasutri ini menjadi penjual sabu, dimulai saat keduanya sering beli sabu dari Aiptu Buswardi. Namun lama-kelamaan, Aiptu Buswardi menyarankan kepada Utami agar menjadi pengedar sabu saja karena tidak bakal membeli sabu lagi sehingga gaji honorer suaminya bisa ditabung. Tidak berapa lama, suaminya justru di-PHK sehingga mau tidak mau mereka pun mengikuti sepak terjang Aiptu Buswardi.

Selama tiga bulan terakhir menjadi pengedar sabu yang dibeli mereka dari Aiptu Buswardi, buku pembayaran sabu yang diserahkan ke polisi itu merupakan buku kedua. Aiptu Buswardi pun pernah mengatakan agar jangan menggunakan buku pembayaran sebagai buktinya karena bisa memberatkan Utami jika tertangkap. Utami pun mengiyakannya, namun justru dia pernah “tertipu” oleh Buswardi karena sabu yang dipesannya seharga Rp 4,1 juta sudah dibayarnya namun AIptu Buswardi mengatakan belum dibayar Utami. “Jadi rugilah aku bang,” sebutnya.

Selain itu kata Utami, Aiptu Buswardi juga sering pesta sabu di kamar Utami bersama suaminya. Dan jika malam harinya pesta sabu, Aiptu Buswardi langsung ke diskotik. “Biasanya ke diskotik (kawasan Nibung Raya) di Medan,” ungkapnya. (man/bd)

Iptu Buswardi
Iptu Buswardi

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO – Sepekan penggerebekan sabu ditaksir seberat 50 gram di salah satu kamar kost milik Aiptu Buswardi di Jalan Dr Wahidin di depan stasiun kereta api Lubukpakam, kemarin (10/2) oknum polisi itu resmi ditahan Polsek Lubuk Pakam. Bahkan pasal yang dikenakan mengancamnya hukuman mati.

Kapolsek Lubuk Pakam AKP Yasir Ahmadi SH Sik, mengatakan jika pihaknya sudah memberikan surat perintah penahanan terhadap keluarga Aiptu Buswardi.

“Kalau kasus narkoba itu kan 3×24 jam kita berhak mengamankan seseorang yang diduga terlibat kasus narkoba dan bisa diperpanjang lagi 3×24 jam, sehingga terhitung sejak hari ini (Senin, 10 Februari 2014) resmi dilakukan penahanan,” jelas perwira berpangkat tiga balok emas di pundak itu.

Masih menurut perwira jebolan Akpol itu, tersangka Aiptu Buswardi dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan minimal kurungan badan 6 tahun penjara. Selain itu, bukti baru berupa buku pembayaran sabu dari pasangan suami isteri (pasutri) tersangka Ony Irmawan (34) dan Sri Utami Suryaningsih (24) kepada Aiptu Buswardi.

“Sesuai pengakuan Yan Bastian (24), anak Aiptu Buswardi, kamar tempat ditemukannya sabu seberat 50 gram itu merupakan kamar pribadinya dan kuncinya hanya Aiptu Buswardi yang pegang,” beber Yasir Ahmadi.

Kemarin, pengakuan mengejutkan terlontar dari mulut tersangka Sri Utami Suryaningsih alias Utami, rekan bisnis Aiptu Buswardi jika dirinya pernah mengalami pelecehan seksual dari Aiptu Buswardi. Namun untuk lebih jelasnya AKP Yasir Ahmadi mempersilahkan wartawan untuk bertanya kepada tersangka Utami itu.

Di hadapan Kapolsek Lubuk Pakam, Utami menceritakan jika selama 2 tahun mengontrak rumah disitu, dirinya pernah mengalami pelecehan seksual dari Aiptu Buswardi. Pernah suatu ketika saat Ony suaminya sedang bekerja pegawai honor si Stasiun Kereta api itu, Buswardi masuk kekamarnya dan menggerayanginya dari belakang. Bukan itu saja, beber Utami, Aiptu Buswardi menyuruh Utami untuk membuka bajunya agar Aiptu Buswardi bisa melihat. Namun Utami menolak.

“Cuma kaulah Tami wanita yang susah aku dapatkan, tapi suatu saat kau akan jatuh ke pelukanku,” ujar Utami menirukan kalimat Aiptu Buswardi kala itu.

Setelah kejadian itu, Utami pun memberitahukan perbuatan Aiptu Buswardi itu kepada Ony, suaminya. Namun Ony tidak dapat berbuat apa-apa dan hanya menjawab sabar, suatu saat Aiptu Buswardi akan kena batunya.

Terjerumusnya pasutri ini menjadi penjual sabu, dimulai saat keduanya sering beli sabu dari Aiptu Buswardi. Namun lama-kelamaan, Aiptu Buswardi menyarankan kepada Utami agar menjadi pengedar sabu saja karena tidak bakal membeli sabu lagi sehingga gaji honorer suaminya bisa ditabung. Tidak berapa lama, suaminya justru di-PHK sehingga mau tidak mau mereka pun mengikuti sepak terjang Aiptu Buswardi.

Selama tiga bulan terakhir menjadi pengedar sabu yang dibeli mereka dari Aiptu Buswardi, buku pembayaran sabu yang diserahkan ke polisi itu merupakan buku kedua. Aiptu Buswardi pun pernah mengatakan agar jangan menggunakan buku pembayaran sebagai buktinya karena bisa memberatkan Utami jika tertangkap. Utami pun mengiyakannya, namun justru dia pernah “tertipu” oleh Buswardi karena sabu yang dipesannya seharga Rp 4,1 juta sudah dibayarnya namun AIptu Buswardi mengatakan belum dibayar Utami. “Jadi rugilah aku bang,” sebutnya.

Selain itu kata Utami, Aiptu Buswardi juga sering pesta sabu di kamar Utami bersama suaminya. Dan jika malam harinya pesta sabu, Aiptu Buswardi langsung ke diskotik. “Biasanya ke diskotik (kawasan Nibung Raya) di Medan,” ungkapnya. (man/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/