JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengacara keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, mengatakan kliennya, Chaeri Wardana alias Wawan, memiliki bisnis rumah produksi. Bisnis itulah yang membuat adik Atut itu kenal dengan banyak artis cantik.
“Bisnis production house (PH) memang ada, tapi skalanya tak begitu besar,” kata Sukatma, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/2).
Menurut dia, dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan ke Wawan belum pernah terbukti. Menurut dia, selama ini Wawan tak pernah bercerita soal hubungan tersebut.
Menurut Sukatma, suami artis Zaskia Sungkar, Irwansyah sebagai orang yang banyak tahu soal nama-nama artis yang pernah bekerja di Production House milik Wawan. “Pak Wawan menegaskan tidak ada aliran dana resmi ataupun tidak resmi ke artis, tapi kalau kerjasama bisnis ke PH bisa saja,” ujar Sukatma.
Sukatma mengaku tak tahu nama-nama artis yang pernah bekerja sama di PH milik Wawan. Berdasar keterangan Wawan, Irwansyah sebagai pihak yang tahu semua nama artis itu. “Kalau itu silahkan tanyakan ke Irwansyah,” jelasnya.
Menurut Sukatma, Irwansyah dan Wawan memang bekerjasama dalam bisnis PH. Sehingga, Irwansyah diduga lebih banyak tahu soal nama-nama artis yang pernah bekerja sama.
Artis Irwansyah menepis pernah membangun bisnis production house (PH) dengan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Irwansyah memang kenal dan berteman dengan Wawan tapi sebatas di klub Lamborghini.
“Nggak pernah bikin PH, nggak pernah,” kata manajer Irwansyah, Muhaimin saat dikonfirmasi.
Menurut Muhaimin, hubungan bisnis Irwansyah dengan Wawan yakni saat itu tampil dalam memperingati hari anak. Itu pun untuk acara Ratu Atut yang masih menjabat sebagai gubernur. “Itu sekali saja, yang lainnya karena kenal di klub Lamborghini. Rumah Mas Irwansyah juga kan di Tangerang, kebetulan adiknya pengusaha properti jadi ya kenal juga,” terang dia.
Tak pernah Irwansyah menjadi perantara antara Wawan untuk para artis. Tak pernah juga Wawan menitipkan uang. “Setahu saya nggak ada itu, belum pernah,” tutup Muhaimin.
Kemarin, istri Wawan, Airin Rachmi Diany yang datang untuk menjenguk Wawan hanya santai menanggapi pertanyaan wartawan. Saat ditanya soal kabar uang suaminya yang mengalir ke beberapa artis, Walikota Tangsel itu hanya tersenyum.
“Aduh sudah ya, terima kasih,” ujar Airin.
Airin tampak sangat santai. Mengenakan baju putih dan jilbab hijau, Airin menebar senyum saat tiba di KPK.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyetorkan dana aliran transaksi keuangan mencurigakan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan ke KPK. PPATK mengamini ada aliran dana itu ke sejumlah artis. “Kita sudah lacak ada beberapa,” jelas Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso.
Namun Agus tak mau membeberkan nama-nama artis yang mendapat aliran itu karena sepenuhnya kewenangan KPK. Lagipula data itu rahasia penyidikan. “Karena memang banyak artis kan namanya berbeda dengan nama panggung,” tambah dia.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan lembaganya akan mendalami aliran dana Wawan. Pertama, KPK bakal mencari tahu sumber dana yang dipakai Wawan, apakah berasal dari tindak pidana atau bukan. “Itu memang tugas KPK di tahap penyidikan,” kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, KPK bakal mengusut aliran dana Wawan ke berbagai pihak. Ia enggan menjawab perihal adanya aliran dana Wawan ke artis-artis wanita. “Setelah ada kesimpulan dan ternyata relevan, KPK harus meminta konfirmasi untuk mengusut tingkat kewajaran transaksi-transaksi itu,” katanya.
DUIT WAWAN JUGA MENGALIR KE ANGGOTA DPRD
Uang Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan juga mengalir ke anggota DPRD Banten. Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota DPRD Banten yang diduga mendapat mobil dari Wawan.
Ketiga anggota DPRD Banten itu yakni, Media Warman ( Fraksi Demokrat), Sonny Indra Djaya ( Fraksi Demokrat), Thoni Fathoni Mukson (Fraksi PKB).
“Setelah memeriksa Eddy Yus Amirsyah (anggota DPRD Banten) pada kamis (6/2) terkait TPPU atas nama TCW, hari ini penyidik memeriksa 3 anggota DPRD Banten lainnya terkait dugaan pemberian mobil kepada anggota DPRD Banten,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam keterangannya, Senin (10/2).
Wawan diduga memberikan mobil kepada beberapa anggota DPRD Banten. Mobil diberikan untuk pemulusan pembahasan anggaran beberapa proyek Pemprov Banten.
KPK sebelumnya telah memeriksa Eddy Yus Amirsyah yang tak lain juga anggota DPRD Banten. Eddy diduga mendapatkan beberapa mobil mewah dari Wawan. 4 mobil tersebut adalah sebagai berikut: Jeep Rubicon, Mini Cooper Morris, Mercedes Benz R-Class dan Mercedes Benz E-Class.
Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan membenarkan adanya mobil-mobil yang dibagikan kepada beberapa anggota DPRD Banten. Namun, Wawan mengaku mobil-mobil itu tidak diberikan, hanya dipinjamkan kepada beberapa anggota DPRD Banten.
“Kalau yang mobil-mobil anggota dewan itu kalau dari catatan yang ada, mereka dipinjamkan ya,” ujar pengacara Wawan, Tubagus Sukatma.
Menurut Sukatma, semua mobil itu tak ada yang atas nama anggota dewan. Semua mobil masih atas nama PT Bali Pasific Pragama yang tak lain adalah perusahaan milik Wawan.
“Karena semua mobil-mobil yang dpinjamkan ke anggota dewan itu belum atas nama dan tidak atas nama anggota dewan, baik ada Media Warman dan lain-lain ya semua atas nama PT Bali Pasific,” jelas Sukatma.
Meskipun telah mengakui membagi-bagikan mobil ke anggota DPRD Banten, Wawan tak mau mengungkapkan motifnya. Menurut Sukatma, kliennya meminjamkan mobil ke anggota DPRD karena faktor kedekatan secara personal.
“Hampir semua anggota dewan itu kenal baik dengan Pak Wawan dan hubungan personal juga baik. Jadi ada pertemanan dengan pribadi sebelum maupun setelah anggota dewan,” ujarnya.
SITA HONDA CRV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil Honda CRV dari anggota DPRD Banten, Media Warwan. Mobil itu diduga diberikan tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, penyitaan tersebut dilakukan Minggu (9/2) kemarin. “Perlu diinfokan bahwa kemarin KPK lakukan sitaan mobil CRV warna hitam. Mobil ini dari anggota DPRD Provinsi Banten Media Warman,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2).
KPK saat ini masih mendalami motif pemberian mobil tersebut. Apakah pemberian mobil itu untuk meloloskan tender atau proyek, KPK masih mendalami.
“Kita mengacu kepada pasal 5 UU TPPU, sebagai pelaku pasif. Sepanjang dia dengan sengaja mengetahui atau patut menduga itu dari TPPU atau tindak pidana atau korupsi. Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu bisa diterapkan,” ujar Johan.
Dari empat anggota DPRD yang diperiksa KPK, hanya Media Warman yang kembalikan mobil dan sudah disita. Lembaga antikorupsi ini menegaskan bakal mengusut anggota DPRD lainnya. “Tidak cuma Media. Yang lainnya masih berproses,” ujarnya.
Untuk itu, Johan menambahkan, bagi anggota DPRD lainnya diharapkan memberikan informasi kepada KPK terkait penerimaan mobil tersebut. “Kalau memang dia menerima dari Wawan sebaiknya disampaikan informasinya ke KPK,” tegasnya.
Namun, Johan belum bisa memastikan alasan Media mengembalikan mobil tersebut terkait posisinya di DPRD Banten sebagai Pimpinan Banggar. Sebab, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.
“Kalau dia anggota Banggar bisa jadi, bisa jadi dikaitkan dengan permasalahan itu. Tapi kan belum tentu dia anggota banggar itu. Maka itu didalami konteksnya,” jelasnya. (net/bbs/fal)