Dijelaskan Harry, dari hilangnya barang korban, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Bambang dan Wawan, Rabu (9/3) pagi. “Malam harinya, kita mengamankan Edy di kediamannya. Dan pelaku pun mengakui perbuatannya. Kini pelaku masih kita periksa,” tandas mantan Kanit VC Ditkrimum Poldasu ini.
Sekedar mengingatkan,sebelum meregang nyawa, tepatnya Sabtu (5/3) sekira pukul 22.00 WIB, Mujiono yang tinggal di Jalan Serayu Dusun IV, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu datang ke hotel bersama pelaku berboncengan naik Honda Supra Fit BK 4094 UF.
Setelah masuk ke kamar, korban dan temannya sempat dilayani dan diberi handuk oleh dua roomboy hotel bernama Karim (25) dan Rando Pakpahan (20).
Namun beberapa jam berselang, pegawai hotel mendengar suara air keran dengan deras dari kamar mandi kamar korban. Sementara teman pria korban, terlihat sibuk dan mondar mandir di depan pintu, lalu pergi meninggalkan hotel.
Pegawai hotel yang curiga mencoba melakukan pengecekan dan ternyata pintu kamar tidak terkunci. Ketika didorong, roomboy melihat korban dalam keadaan kejang-kejang di lantai. Dari mulutnya keluar buih, lehernya ditemukan luka memar diduga bekas jeratan.
Melihat korban kritis, roomboy langsung melarikan korban ke rumah sakit mengendarai becak bermotor (betor). Namun belum sempat mendapat parawatan, korban keburu menghembuskan nafas terakhirnya.
Selain berstatus guru agama, rupanya Mujiono juga berprofesi sebagai ustad pengajian di tempat tinggalnya, Jalan Sei Serayu I Dusun IV, Desa Medan Krio, Kecamatan Medan Sunggal. (mag-1/deo)