32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pembunuhan Hakim Jamaluddin: Istri & 2 Eksekutor Terancam Hukuman Mati

TERTUNDUK: Tiga tersangka pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, tertunduk saat diserahkan ke Kejari Medan, Selasa (10/3).
TERTUNDUK: Tiga tersangka pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, tertunduk saat diserahkan ke Kejari Medan, Selasa (10/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polrestabes Medan akhirnya melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (10/3) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Ketiga tersangka masing-masing Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi kini terancam hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Dwi Setyo saat pelimpahan tahap dua (P22) oleh penyidik Polrestabes Medan menyebutkan, Zuraida Hanum merupakan dalang dari pembunuhan tersebut. “Kita tetap pada pasal pertama, 340 dan 338 dimana hukuman maksimalnya yakni hukuman mati,” tegas Dwi Setyo kepada wartawan di halaman kantor Kejari Medan.

Dwi mengatakan, nantinya Kasi Pidum Parada Situmorang, akan langsung memimpin persidangan. Selain itu, penuntut umum sudah siap untuk menuju ke persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat ini pasti akan kita limpahkan berkas ke PN Medan, dan saat ini ketiga terdakwa kita titipkan ke Rutan Tanjunggusta,” sebutnya.

Dwi Setyo juga mengapresiasi Polrestabes Medan dalam menangani kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin ini. Menurutnya, Polrestabes cepat dan tanggap dalam melakukan penyidikan. “Kejaksaan Negeri Medan sangat mengapresiasi Polrestabes Medan dalam menyelidiki kasus ini, dimana kasus ini sangat cepat dan tanggap dalam melakukan penyidikan,” ucap Dwi.

Saat Polisi menyerahkan berkas ke kejaksaan, Dwi Setyo mengatakan, berkas sudah sangat lengkap. “Jadi waktu polisi beri kami berkasnya, kami periksa dan ternyata sudah sangat lengkap,” pungkasnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizzon Isir menyatakan, setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya tetap akan memantau jalannya proses hukum. “Kami juga akan memantau jalannya sidang hingga inkrah nantinya. Artinya, kami tidak berhenti sampai di sini saja,” ujar Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak.

Kata Isir, dalam penanganan kasus ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejari Medan sehingga para tersangka dan barang bukti dilimpahkan. “Untuk proses sidang nantinya, kami akan kerahkan personel untuk melakukan pengamanan. Semua ini untuk mengantisipasi jalannya sidang dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Diketahui, ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan dari lokasi serta waktu terpisah. Motif kasus pembunuhan ini, dikabarkan berlatar belakang cinta segitiga dan sakit hati. Zuraida yang merencanakan dan mendalangi pembunuhan suaminya sendiri, disebut-sebut menjalin asmara dengan Jefri.

Sementara, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat pada 29 November 2019 lalu. Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar, yang kemudian memberitahu polisi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. Bahkan, terdapat luka memar di bagian leher. (man/ris)

TERTUNDUK: Tiga tersangka pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, tertunduk saat diserahkan ke Kejari Medan, Selasa (10/3).
TERTUNDUK: Tiga tersangka pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, tertunduk saat diserahkan ke Kejari Medan, Selasa (10/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polrestabes Medan akhirnya melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (10/3) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Ketiga tersangka masing-masing Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi kini terancam hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Dwi Setyo saat pelimpahan tahap dua (P22) oleh penyidik Polrestabes Medan menyebutkan, Zuraida Hanum merupakan dalang dari pembunuhan tersebut. “Kita tetap pada pasal pertama, 340 dan 338 dimana hukuman maksimalnya yakni hukuman mati,” tegas Dwi Setyo kepada wartawan di halaman kantor Kejari Medan.

Dwi mengatakan, nantinya Kasi Pidum Parada Situmorang, akan langsung memimpin persidangan. Selain itu, penuntut umum sudah siap untuk menuju ke persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat ini pasti akan kita limpahkan berkas ke PN Medan, dan saat ini ketiga terdakwa kita titipkan ke Rutan Tanjunggusta,” sebutnya.

Dwi Setyo juga mengapresiasi Polrestabes Medan dalam menangani kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin ini. Menurutnya, Polrestabes cepat dan tanggap dalam melakukan penyidikan. “Kejaksaan Negeri Medan sangat mengapresiasi Polrestabes Medan dalam menyelidiki kasus ini, dimana kasus ini sangat cepat dan tanggap dalam melakukan penyidikan,” ucap Dwi.

Saat Polisi menyerahkan berkas ke kejaksaan, Dwi Setyo mengatakan, berkas sudah sangat lengkap. “Jadi waktu polisi beri kami berkasnya, kami periksa dan ternyata sudah sangat lengkap,” pungkasnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizzon Isir menyatakan, setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya tetap akan memantau jalannya proses hukum. “Kami juga akan memantau jalannya sidang hingga inkrah nantinya. Artinya, kami tidak berhenti sampai di sini saja,” ujar Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak.

Kata Isir, dalam penanganan kasus ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejari Medan sehingga para tersangka dan barang bukti dilimpahkan. “Untuk proses sidang nantinya, kami akan kerahkan personel untuk melakukan pengamanan. Semua ini untuk mengantisipasi jalannya sidang dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Diketahui, ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan dari lokasi serta waktu terpisah. Motif kasus pembunuhan ini, dikabarkan berlatar belakang cinta segitiga dan sakit hati. Zuraida yang merencanakan dan mendalangi pembunuhan suaminya sendiri, disebut-sebut menjalin asmara dengan Jefri.

Sementara, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat pada 29 November 2019 lalu. Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar, yang kemudian memberitahu polisi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. Bahkan, terdapat luka memar di bagian leher. (man/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/