26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polda Berhasil Tangkap Perampok Bersenpi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Gabungan Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda) Sumut, bersama Satreskrim Polres Simalungun, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang juga merupakan seorang residivis.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa terjadinya tindak pidana curas pada 2 Maret 2023 lalu. Modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial BP alias Bondet ini, membonceng tersangka F dengan sepeda motor tanpa pelat nomor polisi, menuju gudang sawit milik korban n

yang terletak di Huta 6, Gudang Sawit Petani Nag Huta Parig, Kecamatan Ujungpadang, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya pelaku BP dengan memakai masker, langsung menodongkan senjata api rakitan ke arah korban dan juga ke arah kasir di gudang milik korban, dan berhasil membawa kabur uang milik korban yang berada di dalam laci meja kasir.

“Kedua pelaku masuk ke dalam gudang sawit milik korban, menggunakan masker dan sweater hoodie. Tersangka langsung menodongkan senjata ke korban atas nama Ratmanto dan saksi atas nama Yuni, yang merupakan seorang kasir. Di bawah ancaman, saksi langsung memberikan bungkusan berisikan uang sejumlah Rp18,2 juta,” ungkap Hadi, Kamis (9/3) sore.

Selanjutnya, tersangka juga menodongkan senjata ke arah korban yang pada saat itu menggunakan tas bahu, yang kemudian dipaksa ambil oleh pelaku, dan korban sontak meneriaki ‘perampok’. Lalu tersangka kabur dengan melepaskan tembakan senjata api ke atas sebanyak satu kali, yang mengakibatkan masyarakat tidak berani untuk mendekat.

“Pelaku merupakan seorang residivis dan memang spesialis perampokan serta curanmor yang sudah divonis. Dan tersangka F, residivis tindak pidana pencurian di Asahan, yang sudah divonis 3 tahun,” beber Hadi.

Sementara itu, Kasubdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Wahyu mejelaskan, kedua pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda.

“Kami amankan pelaku pertama di Asahan. Dan yang satu lagi, pelaku inisial BP, diamankan di Riau. Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dari tangan pelaku BP,” pungkasnya. (dwi/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Gabungan Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda) Sumut, bersama Satreskrim Polres Simalungun, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang juga merupakan seorang residivis.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa terjadinya tindak pidana curas pada 2 Maret 2023 lalu. Modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial BP alias Bondet ini, membonceng tersangka F dengan sepeda motor tanpa pelat nomor polisi, menuju gudang sawit milik korban n

yang terletak di Huta 6, Gudang Sawit Petani Nag Huta Parig, Kecamatan Ujungpadang, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya pelaku BP dengan memakai masker, langsung menodongkan senjata api rakitan ke arah korban dan juga ke arah kasir di gudang milik korban, dan berhasil membawa kabur uang milik korban yang berada di dalam laci meja kasir.

“Kedua pelaku masuk ke dalam gudang sawit milik korban, menggunakan masker dan sweater hoodie. Tersangka langsung menodongkan senjata ke korban atas nama Ratmanto dan saksi atas nama Yuni, yang merupakan seorang kasir. Di bawah ancaman, saksi langsung memberikan bungkusan berisikan uang sejumlah Rp18,2 juta,” ungkap Hadi, Kamis (9/3) sore.

Selanjutnya, tersangka juga menodongkan senjata ke arah korban yang pada saat itu menggunakan tas bahu, yang kemudian dipaksa ambil oleh pelaku, dan korban sontak meneriaki ‘perampok’. Lalu tersangka kabur dengan melepaskan tembakan senjata api ke atas sebanyak satu kali, yang mengakibatkan masyarakat tidak berani untuk mendekat.

“Pelaku merupakan seorang residivis dan memang spesialis perampokan serta curanmor yang sudah divonis. Dan tersangka F, residivis tindak pidana pencurian di Asahan, yang sudah divonis 3 tahun,” beber Hadi.

Sementara itu, Kasubdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Wahyu mejelaskan, kedua pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda.

“Kami amankan pelaku pertama di Asahan. Dan yang satu lagi, pelaku inisial BP, diamankan di Riau. Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dari tangan pelaku BP,” pungkasnya. (dwi/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/