26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Besok, Rektor Universitas of Sumatera Disidang

Foto: Robert/PM Spanduk University Of Sumatera bergambar Prof Marsaid Yushar.
Foto: Robert/PM
Spanduk University Of Sumatera bergambar Prof Marsaid Yushar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan mendirikan universitas tanpa izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) dengan tersangka Marsaid Yusnar (63) pada Selasa (20/10) besok.

Hal itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirzha Erwinsyah.”Sidang perdananya akan digelar pada Selasa nanti,” kata JPU kepada wartawan, Minggu (18/10) sore. Dijelaskan jaksa Kejari Medan itu, sidang tersebut nantinya akann digelar di lanta III PN Medan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Karlen Parhusip. “Sidangnya nanti di lantai 3. Majelis hakimnya pak Karlen,” jelas Mirzha.

Sementara itu, Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Medan pada Selasa (29/9) lalu. Dalam dakwaannya, JPU Mirzha mengungkapkan, tersangka Marsaid dijerat dengan Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Dakwaannya bukan kasus ijazah palsu, tapi kasus mendirikan universitas tanpa izin dari pendidikan tinggi. Lebih tinggi lagi hukumannya,” tandas Mirzha. Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polresta Medan menyerahkan berkas dan tersangka atau pelimpahan tahap II (P-22) beberapa waktu lalu. Penyidik kepolisian telah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh JPU sehingga berkasnya P-21 (lengkap).

Diketahui, mantan Rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar ditangkap di salah satu kantor, Jalan Gatot Subroto No 279, Medan pada Rabu (27/5). Warga Jalan Mesjid Taufik Medan/Jalan Satria Ujung, Perumahan Mekar Sari Blok B No 1 D, Deli Tua, Deliserdang itu mengaku bertitel doktor lulusan Amerika Serikat dan sudah 12 tahun menjual ijazah keluaran universitas yang tak berizin itu. Ada ribuan ijazah yang sudah Marasid jual dengan harga Rp 10 juta-Rp 40 juta per lembar. Soal jenis jurusan dan tingkatan strata ijazah, terserah keinginan pemesan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mesin cetak, puluhan ijazah S2, transkip nilai palsu, uang hasil transaksi ijazah Rp 15 juta, brosur perkuliahan serta blangko ijazah S1 dan S2 yang masih kosong di 4 lokasi berbeda, diantaranya di rumah milik Marsaid. Marsaid disebut sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah sejak universitas itu mulai beroperasi pada tahun 2003. Dalam aksinya, Marsaid juga berkeliling menawarkan kepada para pemohon ijazah tanpa menjalani proses perkuliahan. (gus)

Foto: Robert/PM Spanduk University Of Sumatera bergambar Prof Marsaid Yushar.
Foto: Robert/PM
Spanduk University Of Sumatera bergambar Prof Marsaid Yushar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan mendirikan universitas tanpa izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) dengan tersangka Marsaid Yusnar (63) pada Selasa (20/10) besok.

Hal itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirzha Erwinsyah.”Sidang perdananya akan digelar pada Selasa nanti,” kata JPU kepada wartawan, Minggu (18/10) sore. Dijelaskan jaksa Kejari Medan itu, sidang tersebut nantinya akann digelar di lanta III PN Medan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Karlen Parhusip. “Sidangnya nanti di lantai 3. Majelis hakimnya pak Karlen,” jelas Mirzha.

Sementara itu, Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Medan pada Selasa (29/9) lalu. Dalam dakwaannya, JPU Mirzha mengungkapkan, tersangka Marsaid dijerat dengan Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Dakwaannya bukan kasus ijazah palsu, tapi kasus mendirikan universitas tanpa izin dari pendidikan tinggi. Lebih tinggi lagi hukumannya,” tandas Mirzha. Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polresta Medan menyerahkan berkas dan tersangka atau pelimpahan tahap II (P-22) beberapa waktu lalu. Penyidik kepolisian telah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh JPU sehingga berkasnya P-21 (lengkap).

Diketahui, mantan Rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar ditangkap di salah satu kantor, Jalan Gatot Subroto No 279, Medan pada Rabu (27/5). Warga Jalan Mesjid Taufik Medan/Jalan Satria Ujung, Perumahan Mekar Sari Blok B No 1 D, Deli Tua, Deliserdang itu mengaku bertitel doktor lulusan Amerika Serikat dan sudah 12 tahun menjual ijazah keluaran universitas yang tak berizin itu. Ada ribuan ijazah yang sudah Marasid jual dengan harga Rp 10 juta-Rp 40 juta per lembar. Soal jenis jurusan dan tingkatan strata ijazah, terserah keinginan pemesan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mesin cetak, puluhan ijazah S2, transkip nilai palsu, uang hasil transaksi ijazah Rp 15 juta, brosur perkuliahan serta blangko ijazah S1 dan S2 yang masih kosong di 4 lokasi berbeda, diantaranya di rumah milik Marsaid. Marsaid disebut sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah sejak universitas itu mulai beroperasi pada tahun 2003. Dalam aksinya, Marsaid juga berkeliling menawarkan kepada para pemohon ijazah tanpa menjalani proses perkuliahan. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/