Sementara itu, salah seorang pekerja usaha itu, Aen mengaku tidak tahu banyak soal pemalsuan itu. Disebut wanita keturunan berusia sekitar 22 tahun itu, dirinya hanya bekerja di tempat itu, dengan gaji Rp1,5 juta/bulan. Namun, dia tidak memungkiri kalau hal itu menyalahi peraturan.
Disebutnya, setiap ada pesanan, pihaknya hanya memenuhi dengan mengemas sparepart ke dalam bungkus bermerk, lalu mengantar pada pemesan. “Bos ke luar kota. Namun saya tidak tahu pastinya ke mana,” ungkap Aen singkat.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas masing-masing 1 buku kit klos, 1 buku cap kit, 1 buku kit master, 1 buku karet master, 1 bungkus plastik bertuliskan Suzuki, 1 bungkus plastik bertuliskan Daihatsu, 1 bungkus plastik bertuliskan Isuzu, 2 buah mal, 1 kuas, 1 buah kleman plastik merek Krisbow.
Ada juga 1 layar komputer merek LG, 1 CPU merek Advance, 1 printer merek Epson, 1 catatan order barang, 70 lembar stiker putih, 1 rol plastik bertuliskan GST, 2 kotak Rubber Bushing merek Top Wong, 1 pcs kaki porsneling merek Daihatsu, 1 pcs kaki mesin merek Mitsubishi.
Juga 1 pcs Yoke Sleeve merek NSM, 1 set kanvas rem depan merek Toyota, 5 baut roda, 1 set kanvas rem depan merek Mimasaka, 1 kotak kanvas rem belakang merek Mimasaka, 17 buah terot, 830 pcs busi merek Power King, 11 pcs buah Bearings dan 16 buah kanvas rem belakang.
“Tersangka Gunawan kita jerat Pasal 104 jo Pasal 6 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tentang pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan memperdagangkan barang berupa spare part yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (gib/trg)