25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Jaksa Tuntut Ringan Oknum Kadus Terlibat Bisnis Sabu

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Elly Harahap sudah membacakan tuntutan pidana kepada oknum kepala dusun di Hamparanperak, Deliserdang atas nama Ajon Wilantara, yang terlibat bisnis narkotika jenis sabu, Senin (10/4/2023).

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU Elly membebaskan terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum. Oleh JPU Elly, menyatakan terdakwa Ajon Wilantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajon Wilantara berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi dari pidana yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan JPU Elly.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Dharma saat dikonfirmasi membenarkan, JPU telah membacakan tuntutan kepada oknum kadus yang terlibat bisnis sabu tersebut. “Ya sudah dituntut, 9 tahun tuntutannya,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Sidang terdakwa Ajon Wilantara dilakukan secara maraton. Umumnya sidang digelar sekali dalam seminggu, tapi sidang perkara Ajon Wilantara digelar 2 kali dalam sepekannya.

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa mengakui hal tersebut. “Ini nanti hari Kamis (13/3/2023) sidang lagi agenda pledoi. Memang maunya pak ketua supaya banyak perkara yang cepat selesai sebelum lebaran,” pungkasnya.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Fauzi. Dalam dakwaannya, terdakwa awalnya menerima 3 paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO), di baraknya, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak, Rabu (25/1/2023).

Oleh terdakwa kemudian menyerahkan 3 paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I. Lalu pada Selasa (31/1/2023), Boneng kembali menyerahkan 10 paket sabu kepada terdakwa.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan 3 paket sabu sebesar Rp4.250.000 kepada terdakwa. Usai setoran, terdakwa kembali memberikan sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi.

Kemudian Rabu (1/2/2023) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan 3 paket sabu kepada Boneng. Sial datang kepada terdakwa, Jum’at (3/2/2023).

Saat lagi mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa plat, terdakwa diberhentikan oleh tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai di Pasar VII Cina, Dusun II, Hamparanperak, Jum’at (3/2/2023). Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan.

Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut. Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu miliknya berada di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak.

Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi bahwa sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita 7 paket sabu dengan berat bersih 34,80 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang digelar secara daring. Majelis hakim dan JPU menjalani sidang dari PN Binjai, sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Binjai. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Elly Harahap sudah membacakan tuntutan pidana kepada oknum kepala dusun di Hamparanperak, Deliserdang atas nama Ajon Wilantara, yang terlibat bisnis narkotika jenis sabu, Senin (10/4/2023).

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU Elly membebaskan terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum. Oleh JPU Elly, menyatakan terdakwa Ajon Wilantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajon Wilantara berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi dari pidana yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan JPU Elly.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Dharma saat dikonfirmasi membenarkan, JPU telah membacakan tuntutan kepada oknum kadus yang terlibat bisnis sabu tersebut. “Ya sudah dituntut, 9 tahun tuntutannya,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Sidang terdakwa Ajon Wilantara dilakukan secara maraton. Umumnya sidang digelar sekali dalam seminggu, tapi sidang perkara Ajon Wilantara digelar 2 kali dalam sepekannya.

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa mengakui hal tersebut. “Ini nanti hari Kamis (13/3/2023) sidang lagi agenda pledoi. Memang maunya pak ketua supaya banyak perkara yang cepat selesai sebelum lebaran,” pungkasnya.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Fauzi. Dalam dakwaannya, terdakwa awalnya menerima 3 paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO), di baraknya, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak, Rabu (25/1/2023).

Oleh terdakwa kemudian menyerahkan 3 paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I. Lalu pada Selasa (31/1/2023), Boneng kembali menyerahkan 10 paket sabu kepada terdakwa.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan 3 paket sabu sebesar Rp4.250.000 kepada terdakwa. Usai setoran, terdakwa kembali memberikan sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi.

Kemudian Rabu (1/2/2023) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan 3 paket sabu kepada Boneng. Sial datang kepada terdakwa, Jum’at (3/2/2023).

Saat lagi mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa plat, terdakwa diberhentikan oleh tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai di Pasar VII Cina, Dusun II, Hamparanperak, Jum’at (3/2/2023). Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan.

Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut. Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu miliknya berada di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak.

Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi bahwa sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita 7 paket sabu dengan berat bersih 34,80 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang digelar secara daring. Majelis hakim dan JPU menjalani sidang dari PN Binjai, sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Binjai. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/