25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Terdakwa Kasus Penggelapan 3 Kali Mangkir dari Sidang

Hakim Minta Jaksa Periksa Kesehatan Sulaiman

TUNJUKKAN: Kuasa hukum terdakwa Sulaiman, menunjukkan surat sakit kepada majelis hakim, Selasa (11/2). agusman/ SUMUT POS
TUNJUKKAN: Kuasa hukum terdakwa Sulaiman, menunjukkan surat sakit kepada majelis hakim, Selasa (11/2). agusman/ SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang agenda pembacaan putusan sela dalam kasus penggelapan dana miliaran rupiah dengan terdakwa Sulaiman (64) batal digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2).

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa warga Kompleks Perumahan Beo Emas No 78 D/Jalan Beo Indah II No 43, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal itu, berasalan sedang sakit stroke.

“Dia (Sulaiman) terjatuh dari kamar mandi yang mulia, karena hal tersebut dia terkena stroke. Dan saat ini dia sedang dirawat di rumah sakit,” ucap penasihat hukum terdakwa, sambil mengantarkan surat sakit ke meja majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo.

Menyikapi hal tersebut, Hakim Hendra meminta jaksa memeriksa kebenaran surat sakit yang diserahkan penasihat hukum Sulaiman. “Sudah kamu cek itu (surat sakitnya)?,” tanya Hendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengaku surat sakit tersebut baru dalam persidangan sampai kepada dirinya, dan akan segera ditindaklanjuti. “Belum yang mulia, pemberitahuannya baru hari ini diberitahukan,” jawab Randi.

“Segera dicek itu ya,” tegas Hendra. “Segera saya cek dan akan ditindaklanjuti yang mulia,” jawab Randi lagi.

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menjelaskan, seyogianya Sulaiman hari ini disidangkan dengan agenda putusan sela. Namun karena sedang sakit, batal terlaksana. Sumanggar mengatakan, akan mengeceknya terlebih dahulu ke rumah sakit.

“Minggu depan pasti datang dia (terdakwa). Sudah kewajiban jaksa menghadirkannya ke persidangan. Makanya kita cek dulu ke rumah sakit,” tandasnya.

Terpisah, Tengku Zainuddin dan Muhammad Erwin selaku kuasa hukum HTM Razali mengatakan, akan menyampaikan secara resmi keberatan atas ketidakhadiran terdakwa ke persidangan yang terhitung sudah tiga kali.

“Nanti secara resmi kita sampaikan ke PN Medan. Tujuannya supaya sidang ini berjalan sebagaimana mestinya. Jangan dengan alasan sakit, lalu terdakwa bisa seenaknya tidak menghadiri persidangan. Kita minta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan,” tandasnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, terdakwa menemui saksi korban, HTM Razali mengaku mempunyai perusahaan konstruksi dan perkebunan di Lhoksumawe, yakni PT Kasama Ganda. Perusahaan itu menurutnya sedang bekerjasama dengan Pemda Simeulue.

Dengan dalil adanya kerjasama tersebut, terdakwa kemudian menawarkan kepada korban untuk bergabung dalam bisnis PT Kasama Ganda. Terdakwa meminta modal kepada korban sebesar Rp25 miliar.

“Korban setuju memasukkan modal, dengan syarat menjadi pemegang saham utama sekaligus Direktur Utama, sedangkan terdakwa bergeser posisi menjadi Direktur 1. Semua itu tertuang pada Akta No. 47 tanggal 15 April 2013, yang dibuat oleh Notaris Adi Pinem, SH. Untuk tahap awal, korban H.T.M Razali memasukkan dana Rp16,2 miliar,” kata jaksa.

Lanjut jaksa, pada perjalanannya, korban memutuskan mengundurkan diri dari PT Kasama Ganda dan meminta pengembalian modal. Selanjutnya, terdakwa menyetujui pengembalian modal milik korban.

Disebutkan, terdakwa memberikan gudang miliknya di Jalan Sunggal kepada korban, dengan taksiran nilai Rp10 miliar. Sisa dari modal korban kemudian dibayarkan tunai dan empat lembar cek. Kenyataannya, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena nilai saldo tidak cukup.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 subs Pasal 378 KUHPidana. (man/btr)

Hakim Minta Jaksa Periksa Kesehatan Sulaiman

TUNJUKKAN: Kuasa hukum terdakwa Sulaiman, menunjukkan surat sakit kepada majelis hakim, Selasa (11/2). agusman/ SUMUT POS
TUNJUKKAN: Kuasa hukum terdakwa Sulaiman, menunjukkan surat sakit kepada majelis hakim, Selasa (11/2). agusman/ SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang agenda pembacaan putusan sela dalam kasus penggelapan dana miliaran rupiah dengan terdakwa Sulaiman (64) batal digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2).

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa warga Kompleks Perumahan Beo Emas No 78 D/Jalan Beo Indah II No 43, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal itu, berasalan sedang sakit stroke.

“Dia (Sulaiman) terjatuh dari kamar mandi yang mulia, karena hal tersebut dia terkena stroke. Dan saat ini dia sedang dirawat di rumah sakit,” ucap penasihat hukum terdakwa, sambil mengantarkan surat sakit ke meja majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo.

Menyikapi hal tersebut, Hakim Hendra meminta jaksa memeriksa kebenaran surat sakit yang diserahkan penasihat hukum Sulaiman. “Sudah kamu cek itu (surat sakitnya)?,” tanya Hendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengaku surat sakit tersebut baru dalam persidangan sampai kepada dirinya, dan akan segera ditindaklanjuti. “Belum yang mulia, pemberitahuannya baru hari ini diberitahukan,” jawab Randi.

“Segera dicek itu ya,” tegas Hendra. “Segera saya cek dan akan ditindaklanjuti yang mulia,” jawab Randi lagi.

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menjelaskan, seyogianya Sulaiman hari ini disidangkan dengan agenda putusan sela. Namun karena sedang sakit, batal terlaksana. Sumanggar mengatakan, akan mengeceknya terlebih dahulu ke rumah sakit.

“Minggu depan pasti datang dia (terdakwa). Sudah kewajiban jaksa menghadirkannya ke persidangan. Makanya kita cek dulu ke rumah sakit,” tandasnya.

Terpisah, Tengku Zainuddin dan Muhammad Erwin selaku kuasa hukum HTM Razali mengatakan, akan menyampaikan secara resmi keberatan atas ketidakhadiran terdakwa ke persidangan yang terhitung sudah tiga kali.

“Nanti secara resmi kita sampaikan ke PN Medan. Tujuannya supaya sidang ini berjalan sebagaimana mestinya. Jangan dengan alasan sakit, lalu terdakwa bisa seenaknya tidak menghadiri persidangan. Kita minta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan,” tandasnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, terdakwa menemui saksi korban, HTM Razali mengaku mempunyai perusahaan konstruksi dan perkebunan di Lhoksumawe, yakni PT Kasama Ganda. Perusahaan itu menurutnya sedang bekerjasama dengan Pemda Simeulue.

Dengan dalil adanya kerjasama tersebut, terdakwa kemudian menawarkan kepada korban untuk bergabung dalam bisnis PT Kasama Ganda. Terdakwa meminta modal kepada korban sebesar Rp25 miliar.

“Korban setuju memasukkan modal, dengan syarat menjadi pemegang saham utama sekaligus Direktur Utama, sedangkan terdakwa bergeser posisi menjadi Direktur 1. Semua itu tertuang pada Akta No. 47 tanggal 15 April 2013, yang dibuat oleh Notaris Adi Pinem, SH. Untuk tahap awal, korban H.T.M Razali memasukkan dana Rp16,2 miliar,” kata jaksa.

Lanjut jaksa, pada perjalanannya, korban memutuskan mengundurkan diri dari PT Kasama Ganda dan meminta pengembalian modal. Selanjutnya, terdakwa menyetujui pengembalian modal milik korban.

Disebutkan, terdakwa memberikan gudang miliknya di Jalan Sunggal kepada korban, dengan taksiran nilai Rp10 miliar. Sisa dari modal korban kemudian dibayarkan tunai dan empat lembar cek. Kenyataannya, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena nilai saldo tidak cukup.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 subs Pasal 378 KUHPidana. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/