BANDAACEH, SUMUTPOS.CO – Petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, mengamankan seorang calon penumpang pesawat yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial MR (30) warga Kecamatan Jangka, Bireuen, diamankan oleh petugas Kamis (10/5/2018) sekira pukul 14.40 WIB, di pintu mesin pemeriksaan x-ray Bandara Internasional SIM, Aceh Besar.
“Petugas bandara sebelumnya curiga terhadap pelaku karena mengenakan sepatu yang tidak sesuai dengan ukuran kakinya, ini terlihat dari ukurannya yang sedikit lebih panjang dan agak gembung,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar saat dikonfirmasi Jumat (11/5/2018).
Saat diperiksa petugas, diketahui MR membawa dua bungkus sabu seberat 500 gram yang diletakkan di sepasang sepatu yang dikenakan. “Tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kabid Humas.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit jam tangan yang dikenakan pelaku, dua unit telepon seluler, satu buah dompet serta sejumlah uang tunai dan sepatu milik pelaku.
Di lokasi terpisah, Tim opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Aceh juga menangkap seorang bandar sabu di Jalan Banda Aceh Medan, tepatnya di Gampong Pante Crung, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Kamis (10/5/2018) kemarin. Tersangka berinisial DF (28), Swasta yang merupakan warga setempat.
“Tersangka ditangkap di rumahnya sekira pukul 15.00 kemarin,” ujar Dir Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus sarjito saat dikonfirmasi Sabtu (12/5/2018).
Dari penangkapan itu, polisi memperoleh barang bukti berupa dua paket sabu seberat 3 ons yang dibungkus dalam bungkusan teh China dan satu unit telepon seluler merek Nokia. Selain itu, juga diamankan sepaket sabu seberat 0,5 gram saat menggeledah badan tersangka.
“Tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Agus Sarjito. (zal)