30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait Dugaan Korupsi PBB, Dua Mantan Pejabat Bapenda Deliserdang Dipenjara

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Deliserdang melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terdakwa Drs. H Edi Zakwan, SH., M.H dan Viktor Maruli Rajagukguk dari penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang, terkait tindak pidana Korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Deliserdang dan Pendapatan Lainnya dari Objek Pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory Tahun 2020.

Kasi Intelijen Kejaksaan Deliserdang Boy Amali SH dalam siaran persnya Kamis (11/5) sekira pukul 14.30 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deliserdang, mengatakan, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deliserdang.

“Dua terdakwa yang kita serahkan yaitu Viktor Maruli dan Edy Zahkwan,” ujar Kasi Intel Kejari Deliserdang.

Diterangkan Kasi Intel, bahwa adapun kasus posisi terdakwa VM selaku Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deliserdang Tahun 2020 bersama-sama dengan Edy Zahkwan selaku Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang Tahun 2020 dan Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 (dalam Daftar Pencarian Orang) serta Agus Mulyono, SH.,M.Si (Alm) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang tahun 2020.

Keseluruhannya telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerimaan pembayaran pajak dan nea perolehan hak tas tanah dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020. Adapun dengan cara mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual/ pemilik dengan Sdri.Phoenix selaku Pembeli.

“Akibat Pengurangan Luas Bangunan Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan. Negara sebagai akibat berkurangnya Pendapatan Negara dari kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 1,9 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” tegasnya.

Kasi Intel menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup dan terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 – 30 Mei 2023.

“Bahwa terhadap tersangka lainnya yaitu sdr. Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan sudah dilakukan pencekalan dengan Surat Nomor: B-4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022. Bahwa Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Kasi Intel.

Dalam kasus ini kini, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(btr/ila)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Deliserdang melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terdakwa Drs. H Edi Zakwan, SH., M.H dan Viktor Maruli Rajagukguk dari penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang, terkait tindak pidana Korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Deliserdang dan Pendapatan Lainnya dari Objek Pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory Tahun 2020.

Kasi Intelijen Kejaksaan Deliserdang Boy Amali SH dalam siaran persnya Kamis (11/5) sekira pukul 14.30 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deliserdang, mengatakan, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deliserdang.

“Dua terdakwa yang kita serahkan yaitu Viktor Maruli dan Edy Zahkwan,” ujar Kasi Intel Kejari Deliserdang.

Diterangkan Kasi Intel, bahwa adapun kasus posisi terdakwa VM selaku Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deliserdang Tahun 2020 bersama-sama dengan Edy Zahkwan selaku Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang Tahun 2020 dan Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 (dalam Daftar Pencarian Orang) serta Agus Mulyono, SH.,M.Si (Alm) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang tahun 2020.

Keseluruhannya telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerimaan pembayaran pajak dan nea perolehan hak tas tanah dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020. Adapun dengan cara mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual/ pemilik dengan Sdri.Phoenix selaku Pembeli.

“Akibat Pengurangan Luas Bangunan Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan. Negara sebagai akibat berkurangnya Pendapatan Negara dari kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 1,9 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” tegasnya.

Kasi Intel menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup dan terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 – 30 Mei 2023.

“Bahwa terhadap tersangka lainnya yaitu sdr. Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan sudah dilakukan pencekalan dengan Surat Nomor: B-4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022. Bahwa Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Kasi Intel.

Dalam kasus ini kini, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(btr/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/