28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Minta Uang Halah Bihalal, Dua Oknum OKP Diciduk

Dua oknum OKP yang diamankan petugas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua oknum dari salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Medan diciduk personel Unit Reskrim Polsek Patumbak. Itu setelah keduanya meminta uang halal bihalal kepada CV Roda Jaya Makmur.

Keduanya diamankan di Jalan Perjuangan I, Desa Marindal II, Patumbak, Senin (4/6). Kedua tersangka masing-masing, MA (38) warga Jalan Masjid Patumbak Kampung dan RAN (33) warga Jalan Swakarya Patumbak Kampung.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan Desy Ratnasari (22) warga Jalan Komplek Oma Deli, Blok G No 2, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.

Pengaduan korban diterima dengan Nomor: LP/328/VI/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak 4 Juni 2018.

“Keduanya telah melakukan pemerasan dengan modus minta uang halal bihalal kepada korban,” ungkapnya, Rabu (6/6).

Yaqin menjelaskan, mengenakan atribut OKP, kedua pelaku datang ke kantor CV Roda Jaya Makmur di Patumbak, Sabtu (2/6) siang.

Kepada korban, kedua tersangka memberikan sebuah amplop berlogo OKP tempat keduanya bernaung.

Kepada korban, pelaku RAN mengatakan, Senin (4/6) dirinya akan datang kembali untuk mengambil bantuan dana.

Setelah itu, RAN dan temannya MA langsung pergi meninggalkan kantor CV Roda Jaya Makmur.

“Korban membuka isi amplopnya dan isinya selembar kertas ucapan selamat hari Raya Idul Fitri 1439 H sekaligus meminta bantuan dana untuk halal bihalal,” ujar Yaqin.

Mengetahui hal itu, korban pun melaporkannya ke pimpinan perusahaan. Ternyata, pimpinan perusahaan tersebut pun takut jika usahanya akan diganggu.

“Pimpinan mereka pun memberikan uang Rp 50 ribu dengan dalih agar usaha mereka tidak diganggu,” katanya.

Selanjutnya, Senin (4/6) sekira pukul 15.00 WIB, kedua pelaku datang kembali untuk mempertanyakan surat mereka.

Korban pun memberikan amplop berisi uang tersebut ke pelaku. Namun disaat bersamaan, personel Reskrim Polsek Patumbak yang sudah mendapat laporan telah standby menangkap kedua pelaku.

“Begitu kedua pelaku keluar dari ruangan kantor, polisi datang dan langsung menangkap kedua pelaku. Mereka mengaku kedatangannya mengatasnamakan salah satu ormas untuk meminta uang kepada perusahaan,” ucapnya.

Sementara itu, tutur Yaqin, korban terpaksa harus memberikan bantuan. Sebab apabila tidak diberikan, maka kedua pelaku akan marah-marah dan terus memaksa serta mendatangi perusahaan secara berulang kali agar tidak nyaman bekerja.

“Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.(mag-1/ala)

 

 

Dua oknum OKP yang diamankan petugas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua oknum dari salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Medan diciduk personel Unit Reskrim Polsek Patumbak. Itu setelah keduanya meminta uang halal bihalal kepada CV Roda Jaya Makmur.

Keduanya diamankan di Jalan Perjuangan I, Desa Marindal II, Patumbak, Senin (4/6). Kedua tersangka masing-masing, MA (38) warga Jalan Masjid Patumbak Kampung dan RAN (33) warga Jalan Swakarya Patumbak Kampung.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan Desy Ratnasari (22) warga Jalan Komplek Oma Deli, Blok G No 2, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.

Pengaduan korban diterima dengan Nomor: LP/328/VI/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak 4 Juni 2018.

“Keduanya telah melakukan pemerasan dengan modus minta uang halal bihalal kepada korban,” ungkapnya, Rabu (6/6).

Yaqin menjelaskan, mengenakan atribut OKP, kedua pelaku datang ke kantor CV Roda Jaya Makmur di Patumbak, Sabtu (2/6) siang.

Kepada korban, kedua tersangka memberikan sebuah amplop berlogo OKP tempat keduanya bernaung.

Kepada korban, pelaku RAN mengatakan, Senin (4/6) dirinya akan datang kembali untuk mengambil bantuan dana.

Setelah itu, RAN dan temannya MA langsung pergi meninggalkan kantor CV Roda Jaya Makmur.

“Korban membuka isi amplopnya dan isinya selembar kertas ucapan selamat hari Raya Idul Fitri 1439 H sekaligus meminta bantuan dana untuk halal bihalal,” ujar Yaqin.

Mengetahui hal itu, korban pun melaporkannya ke pimpinan perusahaan. Ternyata, pimpinan perusahaan tersebut pun takut jika usahanya akan diganggu.

“Pimpinan mereka pun memberikan uang Rp 50 ribu dengan dalih agar usaha mereka tidak diganggu,” katanya.

Selanjutnya, Senin (4/6) sekira pukul 15.00 WIB, kedua pelaku datang kembali untuk mempertanyakan surat mereka.

Korban pun memberikan amplop berisi uang tersebut ke pelaku. Namun disaat bersamaan, personel Reskrim Polsek Patumbak yang sudah mendapat laporan telah standby menangkap kedua pelaku.

“Begitu kedua pelaku keluar dari ruangan kantor, polisi datang dan langsung menangkap kedua pelaku. Mereka mengaku kedatangannya mengatasnamakan salah satu ormas untuk meminta uang kepada perusahaan,” ucapnya.

Sementara itu, tutur Yaqin, korban terpaksa harus memberikan bantuan. Sebab apabila tidak diberikan, maka kedua pelaku akan marah-marah dan terus memaksa serta mendatangi perusahaan secara berulang kali agar tidak nyaman bekerja.

“Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.(mag-1/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/