SUMUTPO.CO – Pengakuan Umian Izrail, yang menyebutkan tidak mengetahui istrinya Samsunwidani sedang hamil, dinilai tidak masuk diakal. Hal itu diungkapkan dokter spesialis kandungan dr Eka Samuel Hutasoit SpOG, Selasa (8/7).
Samuel menjelaskan, kondisi tubuh seorang ibu hamil jelas berbeda dengan kondisi normal. “Seorang suami yang tinggal serumah dengan istri tidak mungkin tak menyadari kehamilan istrinya, selama kurang lebih 9 bulan masa kehamilan. Seorang ibu hamil akan memperlihatkan gejala mual, porsi tubuh yang terus bertambah, aerola (puting) menghitam dan pembesaran pada perut ibu,” terangnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan, sangat tidak masuk diakal pengakuan suami yang tidak mengetahui istrinya hamil. Menurut Samuel, saat berhubungan intim, suami dapat melihat dan mengetahui dengan jelas kondisi istri yang hamil meski si istri menutupinya dengan kemben.
Hal ini sungguh tidak wajar sekalipun pendidikan suami rendah. Namun dengan kondisi istri yang pernah melahirkan dua anak, suami harusnya sudah mengetahuinya. “Kemungkinan lainnya adalah suami tidak peduli terhadap istri, meskipun alasan ini sulit diterima oleh akal sehat,” ujar Samuel.
Lanjut Samuel, berdasarkan pengakuan si ibu yang melahirkan dengan normal tanpa bantuan medis bisa saja terjadi pada beberapa kasus. Namun hal itu biasanya meninggalkan jejak atau bekas ceceran darah jika dilakukan di tempat sepi atau hutan. Selain itu suara tangisan bayi akan terdengar saat pertama kali lahir dan tidak mungkin warga tidak mendengarnya.
“Jika persalinan ditolong oleh seseorang maka proses tersebut dapat berjalan aman dan tidak meninggalkan jejak. Namun, persalinan sendiri sangat tidak dianjurkan karena dapat berdampak buruk pada kesehatan ibu dan bayi, serta kondisi fisik ibu akan terlihat berbeda selama hamil dan setelah melahirkan,” tandas Samuel.
Berbicara soal tumbuh kembang anak jika memang disembunyikan dengan kemben, Samuel mengatakan, akan mengalami gangguan, yaitu berat si jabang bayi tidak normal.
Ardiansyah Sagala SPsi, seorang psikolog juga berpendapat serupa. Sagala mengatakan, menyembunyikan kehamilan yang sudah mencapai sembilan bulan sungguh tidak masuk akal. Malu atas kelahiran anak ketiga dianggap bukan alasan tepat. Sedangkan kejiwaannya tidak ada masalah selama si ibu dapat berkomunikasi dengan jelas dan menyadari perlakuannya terhadap bayi.
Menurut dia, kondisi perekonomian mungkin menjadi alasan para pelaku dalam melakukan kejahatan.
Selain itu, lanjut Sagala, hubungan batin antara si ibu dan calon bayi terjalin erat. “Jadi, tak ada seorang pun ibu tega menelantarkan bayinya hidup-hidup meski pengakuan sang ibu bahwa si bayi itu telah meninggal. Namun, jika benar meninggal, si ibu seharusnya menguburkannya dan bukan menutupinya dengan rerumputan,” ulas Sagala.
Kemungkinan lain adalah si suami dengan bermacam alasan mendesak sang istri agar membuang anaknya meskipun si ibu bayi tidak setuju. Suami mungkin melihat sang istri tidak becus mengurus anak dan dirinya, hal ini sungguh lazim terjadi di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Dia menjelaskan, istri terlambat mengetahui bahwa dirinya hamil karena kehamilan yang dapat digugurkan itu usia kurang dari 12 minggu kehamilan. Jika sudah memasuki usia kandungan lebih dari 12 minggu, kemungkinan proses aborsinya dapat membahayakan nyawa si ibu dan komplikasi. Namun jika harus aborsi di atas 12 minggu diperlukan tenaga medis untuk membantu prosesnya.
Pengetahuan istri atau kelalaian istri mengetahui kehamilannya mengharuskan si ibu untuk merawatnya hingga bulan kelahiran tiba secara normal dan membuangnya agar tidak menjadi tanggungannya secara ekonomi dan emosional. “Sangat disayangkan perlakuan ibu yang tega membuang anaknya, ada baiknya jika memang tidak menginginkan bayi itu, maka dapat memberikannya kepada keluarga yang mengharapkan anak dengan menyelesaikan proses administrasi surat adopsi.
Terpisah, Kapolsek Serbelawan AKP Gandhi Hutagaol, didampingi Kanit Reskrim mengatakan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Simalungun. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dani, Umian dan Abdul serta saksi lainnya. “Kita sudah melakukan pemeriksaan dan rencananya kasus ini akan ditindaklanjuti Polres,” terangnya. Dari pemeriksaan terhadap Dani, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa potongan kain, popok bayi, cangkul dan kemben. Sementara gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar tidak ditemukan karena dihanyutkan ke saluran irigasi. “Barang bukti sudah kita amankan,” ujarnya.
BANTAH SUAMI INGINKAN BAYI PEREMPUAN
Tapi pengakuan Umian berbeda dengan keterangan Samsunwidani (27). Tersangka pembuang bayi hidup-hidup itu mengatakan, selama ini suaminya tidak pernah mengatakan bahwa ia menginginkan seorang anak perempuan. “Dia enggak ada cerita kalau mau anak perempuan,” ucapnya singkat.
Ketika ditanya mengenai niat suaminya hendak mengadosi bayi itu, Samsunwidani mengaku saat itu hanya diam dan langsung meninggalkan suaminya. “Aku diam saja dan langsung pergi,” ucapnya.
Selain itu, dalam surat nikah yang diamankan petugas kepolisian Polsek Serbelawan, ditemukan bahwa Dani kelahiran tahun 1987. Tetapi, hal tersebut berbeda dengan pernyataan Dani bahwa ia masih berusia 23 tahun. Ia mengatakan bahwa ia merupakan kelahiran tahun 1991. “Itu bukan aku yang mau, tapi itu dibuat biar aku bisa menikah. Di KTP-ku pun sama tahunnya dengan buku nikah,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai bukti bahwa ia kelahiran tahun 1991, wanita bertubuh kecil tersebut mengatakan tidak ada buktinya. “Aku memang kelahiran 1991 bukan 1987. Buktinya enggak ada,” ucap wanita yang hanya lulusan sekolah dasar tersebut. (smg/deo)