25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Saksi Ahli: Postingan Mengandung Fitnah

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Martinus Gulo (dekat meja hakim)mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/7) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Martinus Gulo disebut telah memosting fitnah di jejaring sosial facebook. Hal itu diungkapkan saksi ahli dari Departemen Agama (Depag) Kota Medan, Solahuddin Siregar. Kemudian, dua orang dari Front Pembela Islam Kota Medan, Rizatta Tripaldi dan Budi Hartono.

“Berdasarkan redaksi yang ditujukan ke saya, bahwa apa yang dipostingnya di facebook saya sudah tahu itu fitnah dan tidak benar,” ujar Solahuddin pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/7) sore.

“Dia mengutip Shahih Muslim, bab 7, halaman 1. Dalam hadist tidak ada seperti itu penulisannnya,” sambung Solahuddin di hadapan Hakim Ketua, Saidin Bagariang.

Saat dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga, Solahuddin menerangkan, tindakan terdakwa Martinus Gulo yang menyebut Nabi Muhammad bersetebuh dengan binatang di akun facebooknya tidaklah benar.

Dijelaskan Solahuddin, dalam penelitian berbagai hadist tentang kandungan isinya, dalam Islam berhubungan badan dengan binatang adalah dosa besar. Bahkan, seluruh mazhab mengharamkan hal itu.

“Jadi tidak mungkin Nabi Muhammad berhubungan badan dengan babi. Mana mungkin dia berzina dengan binatang yang dosanya sangat besar,” ujar Solahuddin.

Ia berpendapat, hadist yang diposting terdakwa melalui akun facebooknya merupakan hadist yang dibuat-buat.

“Hadist bukan seperti itu,” tegas Solahuddin.

Sementara, Rizatta Tripaldi dan Budi Hartono mengatakan, akibat postingan Martinus Gulo membuat umat Islam merasa terhina.

“Kami merasa terhina dengan postingan itu. Screenshot postingan itu kami dapat dari kawan-kawan melalui handphone,” ungkap mereka.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, JPU Joice Sinaga bertanya kepada terdakwa.

“Apakah Anda tahu dan sadar bahwa tindakan itu bisa menimbulkan pertentangan dengan umat yang berbeda agama?” tanya Joice Sinaga.

Namun, terdakwa hanya menunduk dan tidak ada jawaban.

“Kalau kamu mahasiswa, seharusnya bisa berpikir dewasa,” kata Joice kepada terdakwa.

Hakim Ketua Saidin Bagariang juga mengingatkan terdakwa agar selalu menjaga hati dan perasaan orang lain. Apalagi berbeda agama.

Namun, terdakwa malah menyanggah ucapan hakim. “Karena mereka yang duluan mengatakan, Yesus itu anak haram,” ujar Martinus.

“Jadi kau membuat seperti itu sebagai bentuk pembalasan? Kamu merasa bersalah nggak? Jangan lagi seperti itu, bukan harus kau balas dengan postingan seperti itu,” kata hakim ke Martinus.

Terdakwa juga diingatkan agar kuliah yang benar dan berdoa sesuai agama yang dianutnya.

Diketahui, Maret 2018, Polrestabes Medan mengamankan Martinus Gulo warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan. Ia diduga melakukan penghinaan agama lewat media sosial.

Martinus ditangkap atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) dengan nomor: LP/589/III/2018/SPKT/Restabes Medan, tanggal 28 Maret 2018.

Terdakwa ditangkap di kos-kosannya, Jalan S.Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku sakit hati karena agamanya kerap dihina melalui media sosial, sehingga Martinus nekat melakukan aksi balas dendam. Atas perbuatannya, tersangka  dijerat dengan UU ITE dengan hukuman maksimal hukuman penjara 9 tahun.(ain/ala)

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Martinus Gulo (dekat meja hakim)mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/7) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Martinus Gulo disebut telah memosting fitnah di jejaring sosial facebook. Hal itu diungkapkan saksi ahli dari Departemen Agama (Depag) Kota Medan, Solahuddin Siregar. Kemudian, dua orang dari Front Pembela Islam Kota Medan, Rizatta Tripaldi dan Budi Hartono.

“Berdasarkan redaksi yang ditujukan ke saya, bahwa apa yang dipostingnya di facebook saya sudah tahu itu fitnah dan tidak benar,” ujar Solahuddin pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/7) sore.

“Dia mengutip Shahih Muslim, bab 7, halaman 1. Dalam hadist tidak ada seperti itu penulisannnya,” sambung Solahuddin di hadapan Hakim Ketua, Saidin Bagariang.

Saat dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga, Solahuddin menerangkan, tindakan terdakwa Martinus Gulo yang menyebut Nabi Muhammad bersetebuh dengan binatang di akun facebooknya tidaklah benar.

Dijelaskan Solahuddin, dalam penelitian berbagai hadist tentang kandungan isinya, dalam Islam berhubungan badan dengan binatang adalah dosa besar. Bahkan, seluruh mazhab mengharamkan hal itu.

“Jadi tidak mungkin Nabi Muhammad berhubungan badan dengan babi. Mana mungkin dia berzina dengan binatang yang dosanya sangat besar,” ujar Solahuddin.

Ia berpendapat, hadist yang diposting terdakwa melalui akun facebooknya merupakan hadist yang dibuat-buat.

“Hadist bukan seperti itu,” tegas Solahuddin.

Sementara, Rizatta Tripaldi dan Budi Hartono mengatakan, akibat postingan Martinus Gulo membuat umat Islam merasa terhina.

“Kami merasa terhina dengan postingan itu. Screenshot postingan itu kami dapat dari kawan-kawan melalui handphone,” ungkap mereka.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, JPU Joice Sinaga bertanya kepada terdakwa.

“Apakah Anda tahu dan sadar bahwa tindakan itu bisa menimbulkan pertentangan dengan umat yang berbeda agama?” tanya Joice Sinaga.

Namun, terdakwa hanya menunduk dan tidak ada jawaban.

“Kalau kamu mahasiswa, seharusnya bisa berpikir dewasa,” kata Joice kepada terdakwa.

Hakim Ketua Saidin Bagariang juga mengingatkan terdakwa agar selalu menjaga hati dan perasaan orang lain. Apalagi berbeda agama.

Namun, terdakwa malah menyanggah ucapan hakim. “Karena mereka yang duluan mengatakan, Yesus itu anak haram,” ujar Martinus.

“Jadi kau membuat seperti itu sebagai bentuk pembalasan? Kamu merasa bersalah nggak? Jangan lagi seperti itu, bukan harus kau balas dengan postingan seperti itu,” kata hakim ke Martinus.

Terdakwa juga diingatkan agar kuliah yang benar dan berdoa sesuai agama yang dianutnya.

Diketahui, Maret 2018, Polrestabes Medan mengamankan Martinus Gulo warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan. Ia diduga melakukan penghinaan agama lewat media sosial.

Martinus ditangkap atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) dengan nomor: LP/589/III/2018/SPKT/Restabes Medan, tanggal 28 Maret 2018.

Terdakwa ditangkap di kos-kosannya, Jalan S.Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku sakit hati karena agamanya kerap dihina melalui media sosial, sehingga Martinus nekat melakukan aksi balas dendam. Atas perbuatannya, tersangka  dijerat dengan UU ITE dengan hukuman maksimal hukuman penjara 9 tahun.(ain/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/