25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kasus Kredit Fiktif BRI Agroniaga Rantauparapat, Toke Sawit Dibui 10 Tahun

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

RANTAU PRAPAT, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara memvonis Beni Siregar (39) selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengusaha sawit ini dinyatakan terbukti memberikan kredit fiktif BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat kepada debitur.

“MENJATUHKAN hukuman pidana penjara kepada terdakwa Beni Siregar selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tandas hakim Syafril di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (9/7) malam.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Beni Siregar untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp13,5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Beni Siregar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah serta ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa Adlina, hasil pemeriksaan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BRI Agroniaga Pusat pada tahun 2014 terhadap BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat, ditemukan adanya hubungan antara beberapa debitur dalam pengajuan kredit oleh satu orang yang menjadi indikasi penggunaan nama orang lain.

Saat diverifikasi kepada salah satu debitur bernama Sofyan Hadi Ritonga, dia mengakui hanya disuruh oleh Beni. Sofyan juga mengakui masih banyak namanya yang dipakai oleh Beni dan rata-rata merupakan anggota dari terdakwa.

“Atas pemberian kredit BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat kepada 23 debitur yang digunakan oleh Beni Siregar dengan memanfaatkan dokumen identitas pihak lain dalam pengajuannya sebesar Rp13,5 miliar,” tandas Adlina.(man/ala)

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

RANTAU PRAPAT, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara memvonis Beni Siregar (39) selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengusaha sawit ini dinyatakan terbukti memberikan kredit fiktif BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat kepada debitur.

“MENJATUHKAN hukuman pidana penjara kepada terdakwa Beni Siregar selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tandas hakim Syafril di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (9/7) malam.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Beni Siregar untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp13,5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Beni Siregar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah serta ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa Adlina, hasil pemeriksaan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BRI Agroniaga Pusat pada tahun 2014 terhadap BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat, ditemukan adanya hubungan antara beberapa debitur dalam pengajuan kredit oleh satu orang yang menjadi indikasi penggunaan nama orang lain.

Saat diverifikasi kepada salah satu debitur bernama Sofyan Hadi Ritonga, dia mengakui hanya disuruh oleh Beni. Sofyan juga mengakui masih banyak namanya yang dipakai oleh Beni dan rata-rata merupakan anggota dari terdakwa.

“Atas pemberian kredit BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat kepada 23 debitur yang digunakan oleh Beni Siregar dengan memanfaatkan dokumen identitas pihak lain dalam pengajuannya sebesar Rp13,5 miliar,” tandas Adlina.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/