30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kasmin Sembunyi di Perkebunan Keluarga

Foto: Metro Tapanuli/JPNN Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian,  menemui Kasmin Simanjuntak di Pintu Bosi atas permintaan Kejaksaan Negeri Balige guna pengamananan, Sabtu (12/12/2015).
Foto: Metro Tapanuli/JPNN
Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian, menemui Kasmin Simanjuntak di Pintu Bosi atas permintaan Kejaksaan Negeri Balige guna pengamananan, Sabtu (12/12/2015).

TOBASA, SUMUTPOS.CO – Sudah dua kali Hakim Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa mantan Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak, atas kasus korupsi PLTA Asahan III. Namun Kejari Balige yang menerima amanat itu tidak berhasil melaksanakannya.

Kasmin yang tak pernah ditahan itu menghilang pasca Pengadilan Tinggi Medan menerbitkan penetapan penahanannya No: 191/PID.SUS-TPK/2015/PT MDN tanggal 13 Agustus lalu.

Karena Kejari Balige tak kunjung mengeksekusi Kasmin, untuk kedua kalinya, Pengadilan Tinggi Medan kembali mengeluarkan penetapan penahanan No: 209/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PT.MDN tanggal 11 September 2015. Tapi lagi-lagi, Kejari Balige mengaku tak berhasil menemukan Kasmin.

Keberadaan mantan Bupati Tobasa itu baru terkuak setelah tepergok oleh salah seorang warga sembunyi di sebuah rumah sederhana di perkebunan milik keluarganya, kawasan Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Tobasa, Sabtu (12/12) lalu.

Yakin pria itu adalah Kasmin yang dicari-cari jaksa selama ini, warga yang minta namanya dirahasiakan itu langsung melaporkankan temuannya ke Polres Tobasa dan Kejari Balige. Tak lama berselang usai menerima laporan, kedua instansi itu langsung bergerak ke lokasi persembunyian Kasmin. Di sana, polisi dan jaksa menemukan Kasmin yang mengenakan pakaian sederhana tengah bersantai ria.

Namun Kasi Pidsus Kejari Balige, Praden Simanjuntak dan Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian yang turun ke lokasi tak langsung melakukan penangkapan.

Tak lama berselang setelah bicara di dalam rumah, polisi dan jaksa lantas meninggalkan Kasmin begitu saja di sana.

“Alasan jaksa karena belum ada salinan putusan yang mereka terima dari hakim Pengadilan Tinggi Medan, jadi Kasmin tetap dibiarkan di perkebunan itu. Percuma warga melaporkan keberadaanya yang berstatus DPO, berarti ada permainan hukum ini,” kesal warga sekitar yang ikut datang ke lokasi. (ril/deo)

Foto: Metro Tapanuli/JPNN Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian,  menemui Kasmin Simanjuntak di Pintu Bosi atas permintaan Kejaksaan Negeri Balige guna pengamananan, Sabtu (12/12/2015).
Foto: Metro Tapanuli/JPNN
Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian, menemui Kasmin Simanjuntak di Pintu Bosi atas permintaan Kejaksaan Negeri Balige guna pengamananan, Sabtu (12/12/2015).

TOBASA, SUMUTPOS.CO – Sudah dua kali Hakim Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa mantan Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak, atas kasus korupsi PLTA Asahan III. Namun Kejari Balige yang menerima amanat itu tidak berhasil melaksanakannya.

Kasmin yang tak pernah ditahan itu menghilang pasca Pengadilan Tinggi Medan menerbitkan penetapan penahanannya No: 191/PID.SUS-TPK/2015/PT MDN tanggal 13 Agustus lalu.

Karena Kejari Balige tak kunjung mengeksekusi Kasmin, untuk kedua kalinya, Pengadilan Tinggi Medan kembali mengeluarkan penetapan penahanan No: 209/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PT.MDN tanggal 11 September 2015. Tapi lagi-lagi, Kejari Balige mengaku tak berhasil menemukan Kasmin.

Keberadaan mantan Bupati Tobasa itu baru terkuak setelah tepergok oleh salah seorang warga sembunyi di sebuah rumah sederhana di perkebunan milik keluarganya, kawasan Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Tobasa, Sabtu (12/12) lalu.

Yakin pria itu adalah Kasmin yang dicari-cari jaksa selama ini, warga yang minta namanya dirahasiakan itu langsung melaporkankan temuannya ke Polres Tobasa dan Kejari Balige. Tak lama berselang usai menerima laporan, kedua instansi itu langsung bergerak ke lokasi persembunyian Kasmin. Di sana, polisi dan jaksa menemukan Kasmin yang mengenakan pakaian sederhana tengah bersantai ria.

Namun Kasi Pidsus Kejari Balige, Praden Simanjuntak dan Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian yang turun ke lokasi tak langsung melakukan penangkapan.

Tak lama berselang setelah bicara di dalam rumah, polisi dan jaksa lantas meninggalkan Kasmin begitu saja di sana.

“Alasan jaksa karena belum ada salinan putusan yang mereka terima dari hakim Pengadilan Tinggi Medan, jadi Kasmin tetap dibiarkan di perkebunan itu. Percuma warga melaporkan keberadaanya yang berstatus DPO, berarti ada permainan hukum ini,” kesal warga sekitar yang ikut datang ke lokasi. (ril/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/