BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali didesak untuk menyidangkan 9 dari 11 tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD Tahun Anggaran 2012. Setelah didesak pengamat hukum, kali ini desakan datang dari kalangan legislatif.
ANGGOTA DPRD Kota Binjai, Rudi Alfahri Rangkuti mendesak agar 9 oknum ASN yang sudah ditetapkan tersangka untuk ditahan dan menyeret mereka untuk diadili. Jangan berlarut-larut sehingga seolah-olah melakukan pembiaran terhadap mereka.
“Kejaksaan harus segera melimpahkannya ke pengadilan. Masa’ yang lain sudah dilimpahkan, kenapa yang ini belum. Ada apa?” kata Rudi, Rabu (10/7).
Kejari Binjai diduga hanya mengorbankan dua tersangka saja yang diseret ke PN Tipikor Medan. Kedua tersangka masing-masing, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara. Keduanya sudah berstatus terpidana dengan vonis majelis hakim selama 14 bulan kurungan penjara.
“Kenapa sampai sekarang belum juga. Jangan membuat kecemburuan sosial,” tambah Ketua DPD PAN Kota Binjai ini.
Meski sudah mengembalikan kerugian negara, menurut dia, tak menghapus pidana terhadap sisa 9 oknum ASN tersebut. Jika memang mau menghentikan proses penyidikan, Rudi meminta agar Kejari Binjai menyampaikannya secara terbuka.
“Jaksa harus transparan lah. Kalau memang ditutup (kasusnya) karena sudah mengembalikan, sampaikan secara terbuka. Pemulangan uang kerugian negara tidak menghapus pidana, itu diatur dalam UU Tipikor,” kata Rudi yang lolos sebagai Anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 ini.
Menanggapi hal ini, Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, 9 oknum ASN tersebut masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan fakta persidangan majelis hakim PN Tipikor Medan, kata Victor, hanya Bagus Bangun dan Dodi Asmara yang benar terlibat.
“Titik terang terhadap mereka dua. Kerugian (negara) juga sudah nol. Kami bukan biarkan perkara ini, tapi berproses,” kata Victor.
“Intinya adalah berproses secara bertahap. Kami belum mendapat salinan putusannya, baru petikan putusan PN. Bagus Bangun dan Dodi Asmara sudah inkrah, mereka tidak banding,” sambung mantan Kasubdit Tipikor Kejagung ini.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Amir Hamzah pun tidak dapat bersikap. BKD tidak dapat memberi teguran atau sanksi terhadap mereka.
Pasalnya, mereka belum menyandang status terpidana yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Karenanya, BKD Binjai menunggu hasil proses hukum terhadap mereka oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
“Proses hukum enggak ada ke kami, di kejaksaan. Statusnya masih tersangka. Betul atau salahkan nanti di Pengadilan Negeri,” ujar dia, kemarin (9/7).
“Sekarang dia (IG) kerja rutin seperti biasa. Apa yang mau kami tegur. Masalahnya di kejaksaan, kami enggak bisa campur tangan,” tambah Amir.
IG, kata Amir, sejauh ini tetap berdinas sebagai Kadis Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai. Namun saat didatangi, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai ini tak berada di kantornya.
Begitu juga saat disambangi ke rumahnya di Kelurahan Berngam, Binjai Kota. Mobil dinas Toyota Innova yang dipinjampakaikan kepada Ismail tak terlihat.
Diberitakan sebelumnya, Pengamat Hukum Muslim Muis menilai, ada niat tak baik atau dugaan kongkalikong antara Kejari dan Pemko Binjai. Sebab, Ismail Ginting sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2018 silam. Tapi hingga kini, perkaranya jalan di tempat.
Karenanya, dia menduga, ada unsur kesengajaan maupun pembiaraan kasus agar Korps Adhyaksa tak serius melanjutkan perkaranya.
“Ini menunjukkan tidak ada niat baik menyelesaikan masalah. Patut kita pertanyaan kredibilitas mereka. Kalau itu sengaja, maka itu pembiaran. Penegak hukum yang melakukan pembiaran bisa dibilang penjahat juga,” tegas Muslim Muis.
Diketahui, Ismail Ginting ditetapkan tersangka pada tahap pertama dengan dua orang lainnya. Masing-masing Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang dan jasa, Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.
Bagus dan Dodi sudah menjalani sidang dan divonis 14 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Tahap II penyidik menetapkan 8 tersangka.
Mereka masing-masing, Joni Maruli, Arapenta Bangun, Hendra Sihotang, Olivia Agustina, Erinal Nasution, Rosmiani, Rahmat Soleh dan Ahmad Rizal.
Mereka belum ditahan. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar tahun anggaran 2012. Modusnya dana itu digelembungkan. (ted/ala)