32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lima Kurir Ekstasi Logo Instagram Diadili

Kelima terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/7).
AGUSMAN/SUMUT POS PERDANA: Kelima terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa pria dan wanita lesu saat duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kelimanya, menjadi kurir pil ekstasi berlogo Instagram di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/7).

Kelima terdakwa masing-masing, Riska Andriani (20) dan Tria Agusuma (19), Mauliddin, Sigit Prayugo dan Akbar Fahlevi.

Saat persidangan perdana, kedua wanita tersebut tampak gugup dan hanya bisa tertunduk. Keduanya hanya bisa sesekali melirik ke arah Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren.

Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa kelimanya ditangkap pada 19 Maret 2019 sekitar pukul 18.15 WIB di pinggir jalan Sei Arakundo Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

“Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ungkap Jaksa.

Awalnya, tiga petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Mauliddin dan Sigit Prayugo. Dari keduanya disita barang bukti 7 butir pil ekstasi berwarna orange berlogo Instagram di dalam plastik klip tembus pandang.

“Para terdakwa ditangkap pada saat bertransaksi Pil Ekstasi kepada saksi polisi Hendrik yang menyamar sebagai pembeli,” jelas Jaksa Anwar.

Setelah ditangkap, keduanya menerangkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari saksi Akbar Fahlevi Tambunan, Tria Agusuma dan Riska Andriani di rumah kos-kosan yang dihuni oleh Tria Agusuma dan Riska Andriani.

Petugas pun langsung menangkap Akbar Fahlevi Tambunan, Tria Agusuma dan Riska Andriani di Jalan Sei Arakundo No 30 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah.

“Dimana terdakwa Mauliddin dan Sigit Prayugo beralasan untuk menyerahkan uang kekurangan pembelian pil ekstadi sejumlah Rp400.000 untuk pil ekstasi sebanyak 3 butir,” jelas JPU.

Perbuatan kelima terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan minimal ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Usai sidang, keduanya tampak dibawa bersama-sama diborgol. Kedua wanita tersebut terus menutupi wajahnya dengan tangan dan tak sedikit pun memberikan statement saat ditanyai awak media.(man/ala)

Kelima terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/7).
AGUSMAN/SUMUT POS PERDANA: Kelima terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa pria dan wanita lesu saat duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kelimanya, menjadi kurir pil ekstasi berlogo Instagram di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/7).

Kelima terdakwa masing-masing, Riska Andriani (20) dan Tria Agusuma (19), Mauliddin, Sigit Prayugo dan Akbar Fahlevi.

Saat persidangan perdana, kedua wanita tersebut tampak gugup dan hanya bisa tertunduk. Keduanya hanya bisa sesekali melirik ke arah Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren.

Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa kelimanya ditangkap pada 19 Maret 2019 sekitar pukul 18.15 WIB di pinggir jalan Sei Arakundo Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

“Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ungkap Jaksa.

Awalnya, tiga petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Mauliddin dan Sigit Prayugo. Dari keduanya disita barang bukti 7 butir pil ekstasi berwarna orange berlogo Instagram di dalam plastik klip tembus pandang.

“Para terdakwa ditangkap pada saat bertransaksi Pil Ekstasi kepada saksi polisi Hendrik yang menyamar sebagai pembeli,” jelas Jaksa Anwar.

Setelah ditangkap, keduanya menerangkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari saksi Akbar Fahlevi Tambunan, Tria Agusuma dan Riska Andriani di rumah kos-kosan yang dihuni oleh Tria Agusuma dan Riska Andriani.

Petugas pun langsung menangkap Akbar Fahlevi Tambunan, Tria Agusuma dan Riska Andriani di Jalan Sei Arakundo No 30 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah.

“Dimana terdakwa Mauliddin dan Sigit Prayugo beralasan untuk menyerahkan uang kekurangan pembelian pil ekstadi sejumlah Rp400.000 untuk pil ekstasi sebanyak 3 butir,” jelas JPU.

Perbuatan kelima terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan minimal ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Usai sidang, keduanya tampak dibawa bersama-sama diborgol. Kedua wanita tersebut terus menutupi wajahnya dengan tangan dan tak sedikit pun memberikan statement saat ditanyai awak media.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/