BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan meringkus residivis yang kerap merampok sopir truk di Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan. Pelakunya, Ariyono alias Yono (31) ditangkap di sekitar rumahnya di Jalan Baru, Lorong VI Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (8/9) malam.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan 2 laporan sopir truk dengan LP/269/VI/2020/SPKT Pel Blwn tanggal 19 Juni 2020 dan LP/188/IV/2020/SPKT Pel Blwn tanggal 15 April 2020. Berdasarkan laporan itu, pihaknya melalukan penyelidikan di lapangan.
“Laporan itu kita tindaklanjuti, setelah kita selidiki, ternyata pelaku ini sudah berulang kali beraksi, namun sopir yang membuat laporan ke kita hanya ada 2 LP,” kata Kadek.
Selama ini, pelaku beraksi bersama tiga orang temannya. Mereka menghadang setiap truk kontainer yang melintas Jalan Pelabuhan Raya, selanjutnya para pelaku menodong pisau langsung mengambil Hp dan uang milik sopir.
“Mereka beraksi dengan melakukan kekerasan. Setiap sopir yang menjadi korban tidak bisa melawan, sebab para pelaku menggunakan senjata tajam,” terang Kasat.
Terungkapnya salah satu pelaku atas nama Yono berdasarkan penyelidikan, pelaku ditangkap di sekitar tempat tinggalnya. Tanpa ada perlawanan, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
“Pelaku sudah kita amankan, kita masig menyelidiki para pelaku lain yang telah meresahkan sopir truk. Kasusnya akan segera kita limpahkan ke jaksa, kita juga berharap kepada para sopir yang menjadi korban penodongan untuk membuat laporan kemari (Polres Pelabuhan Belawan),” pungkas Kadek. (fac)