DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Mafia tanah diduga terus berupaya menguasai dan memiliki lahan Kebun PTPN II Bulu Cina Pasar 8, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang. Padahal, lahan tersebut merupakan areal HGU aktif dan pihak PTPN II tetap membayarkan kontribusinya dalam bentuk pajak yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Aktivis Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Daulay meminta agar aparat hukum baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi Sumut turun tangan memberantas mafia tanah maupun penggarap yang menguasai lahan bukan haknya.
“Arahan Presiden Jokowi jelas, meminta kepada para Kapolda untuk bisa mengamankan investasi baik swasta dan BUMN. Inikan jelas merugikan PTPN II, sehingga memudahkan aparat hukum untuk menangkap mafia tanah garapan yang terlibat serta menuntaskan para ‘pembeking’ mereka,“ ujar Abdul Rahim.
Bahkan kata Rahim, pemerintah melalui Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menegaskan, akan memberantas mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat luas. “Untuk itu, kita berharap mafia tanah di Kebun PTPN II Bulu Cina ini juga mendapat atensi serius dari Menteri ATR Hadi Tjahjanto agar mafia tanah di sana benar-benar musnah,” tandas Rahim.
Sebelumnya diberitakan, mafia tanah dan penggarap di Kebun PTPN II Bulu Cina di Pasar 8, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Delisserdang, Sumatera Utara, areal HGU Nomor 103 seluas 382 Ha berasal dari beberapa daerah seperti Pangkalan Brandan, Medan, Binjai dan daerah sekitar lokasi perkebunan. Para penggarap menguasai lahan dengan luas bervariasi, mulai dari 2 Ha sampai 76 Ha. (adz)