MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh oknum TNI diduga membekingi terduga pelaku berinisial TNS, mengeksekusi sebidang rumah di Jalan Amplas No 52, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, Rabu (9/8) malam.
Atas hal tersebut, Hartanta Sembiring, SH SpN didampingi Viski Umar Hajir Nasution, SH MH dan Dedek Juliansyah Leo Putra, SH selaku kuasa hukum Sulimin selaku korban mengatakan, bahwa rumah milik kliennya itu dibeli melalui KPR pada tahun 2010. Kemudian pada tahun 2018, Sulimin pindah rumah namun alat-alat perabot masih berada di rumah tersebut.
Tanpa ada pemberitahuan, lanjut Hartanta, TNS yang diduga menjadi dalang dibalik eksekusi rumah tersebut, melakukan penutupan akses masuk rumah.
“Jadi setelah dia merusak pagar, dia langsung memasang tembok setinggi 2 meter lebih, jadi kita gak bisa lagi mengambil barang kita, melakukan aktivitas di rumah kita,” ungkap Hartanta, kepada wartawan, Kamis (9/8) malam.
Pada eksekusi rumah tersebut, tujuh oknum TNI berseragam dan perangkat pemerintahan setempat, juga hadir di lokasi tersebut.
“Selain oknum TNI, ada juga pihak dari kecamatan dan kelurahan. Tapi gak bisa buat apa-apa, padahal kita sudah bilang tolong dilarang tetapi tetap dilakukan,” bebernya.
Ditanya mengenai kehadiran oknum TNI tersebut, tujuh pria berseragam loreng hijau itu hanya mengatakan adanya perintah.
“Kita gak tahu, yang pasti dia ada (oknum TNI), dan kemudian dia bilang perintah, kita minta surat perintah dia gak bisa menunjukkan,” kata Hartanta.
Atas perbuatan tersebut, Sulimin melalui Kuasa Hukumnya Hartanta Sembiring telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumut.
“Atas permasalahan tersebut, kami telah mengadukan permasalahan tersebut ke Polda Sumut tentang tindak pidana pengrusakan,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga akan melaporkan 7 oknum TNI tersebut ke Denpom I/5 BB karena telah membantu mengeksekusi sebidang rumah tanpa dapat menunjukkan surat tugasnya.
“Hari Jumat akan kami laporkan (7 oknum TNI) ke Denpom I Bukit Barisan,” urainya.
“TNI ikut terlibat dalam hal ini, ini sudah mafia tanah ini, kami tidak pernah ada terima apapun, klien kami juga tidak pernah melihat ada gugatan dan putusan pengadilan, tiba-tiba diambil secara paksa tanah dan bangunan ini,” sambungnya.
Dalam peristiwa ini, Hartanta berharap, agar perbuatan melawan hukum yang dilakukan terduga pelaku dapat dilakukan tindakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, atas tindakan-tindakan yang sudah menyimpang dan melawan hukum tersebut agar dapat dilakukan tindakan sebagaimana ketentutan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Terpisah, Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian menanggapi perihal keberadaan 7 oknum TNI tersebut, menjawab akan mengecek hal tersebut. “Nanti kita cek. Tks atas infonya pak,” tandasnya singkat. (man/ram)