25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

7 Waria Komplotan Pencuri Uang Teman Kencan Diringkus Polsek Binjai Timur

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komplotan wanita pria (waria) Kota Binjai, pencuri uang Rp18 juta milik Brawi Atmaja Hutabarat (32) warga Dusun I Desa Jaharun B, Galang, Deliserdang ditangkap. Penangkapan setelah pengaduan korban ke Polsek Binjai Timur sesuai Nomor 47/IX/2020/SPKT Binjai Timur pada 8 September 2020.Ceritanya, korban berkenalan dengan seorang waria melalui media sosial. Obrolan yang mengalir dari dunia maya membuat keduanya bertemu.

TERSANGKA: Tujuh waria komplotan pencuri uang teman kencan yang diringkus dipaparkan di Mapolsek Binjai Timur, Kamis (10/9).tedi/sumut pos.
TERSANGKA: Tujuh waria komplotan pencuri uang teman kencan yang diringkus dipaparkan di Mapolsek Binjai Timur, Kamis (10/9).tedi/sumut pos.

Disepakati, mereka bertemu di sebuah kos-kosan, Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur. Korban kemudian tancap gas ke Binjai bersama abang sepupunya, Surya Pramana (33) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4349 MAL.

“Tujuan mereka bertemu untuk melakukan hubungan seks sejenis,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Kamis (10/9).

Singkat cerita, pelapor dan kemudian bertemu dengan waria atas nama Elsa alias Enjel nama malam dan nama asli Ahmad Sitepu (24) warga Desa Serbajadi, Sunggal, Deliserdang. Mereka bertiga pun kemudian melakukan hubungan asmara di kamar Elsa.

“Sementara sepeda motor korban parkir di depan kos yang jaraknya kurang lebih 5 meter. Berselang sekitar 1 jam di dalam kamar, korban keluar dan meninggalkan tempat tersebut tepat pukul 21.40 WIB,” sambung mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Dalam perjalanan pulang, korban merasakan perasaan tak enak. Kemudian korban berhenti dan mengecek bagasi sepeda motornya. Begitu dibuka, korban kaget melihat kondisi bagasi sepeda motornya rusak. Korban pun makin terkejut ketika melihat isi tas berupa uang tunai sekitar Rp23 juta sudah raib sebesar Rp18 juta.

“Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan keberatan serta membuat laporan ke Polsek Binjai Timur,” ujar dia.

Polisi yang menerima laporan kemudian menindaklanjutinya. Seluruh penghuni kos dilakukan interogasi oleh polisi.

Hasilnya, polisi menetapkan tersangka sebanyak 7 orang dengan rincian 6 waria dan seorang wanita. Tersangka dimaksud yakni, Ahmad Sitepu alias Elsa (24) warga Desa Serbajadi, Sunggal; Hari Topan alias Sisi (23) warga Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Binjai Kota; Agung Winanda alias Cia (24) warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur; Hendra Atmaja alias Abel (29) warga Jalan Rahimin, Lingkungan VI, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur; Dandi Jalo Priyono alias Ayu (22) warga Dusun Rejosari, Desa Bekiun, Kuala, Langkat; Toni Sembiring alias Anggun (26) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur dan Sari (31) warga Jalan Soekarno-Hatta Km 18,5, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.

Berdasarkan interogasi, lanjut Siswanto, tersangka atas Dandi alias Ayu membenarkan dan melihat dua waria melancarkan aksinya membongkar bagasi korban. Namun, kedua waria masing-masing Ede dan Puput Kurik belum tertangkap.

“Keduanya (Ede dan Puput) yang buka dengan cara paksa jok sepeda motor bagian depan milik korban sehingga pelaku gampang dan leluasa mengambil uang korban sebesar Rp18 juta,” beber dia.

Selain Ede dan Puput, juga ada ada Eka dan Dena yang belum ditangkap polisi. Eka dan Dena, kata dia, tugasnya menjaga pintu gerbang kosan.

Siswanto menambahkan, Ede menyerahkan uang hasil kejahatan sebesar Rp9 juta kepada Toni Sembiring alias Anggun. Oleh Anggun, memberikan uang kepada Abel untuk dibagi kepada 11 orang dengan jumlah per orang sebesar Rp800 ribu.

“Sari yang menerima uang Rp800 ribu sempat bertanya. Dijawab Anggun uang tamu (korban) tadi,” urai dia.

Menurut Siswanto, mereka yang diamankan dan ditahan di jeruji besi sel Mapolsek Binjai Timur adalah penerima uang Rp800 ribu. Mereka mengakui dan tahu bahwa uang yang diterima berasal dari hasil kejahatan.

“Sementara, pelaku pembongkar bagasi kereta korban dan memantau aksi berjalan lancar masih buron,” pungkasnya. (ted/azw)

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor korban dan uang tunai Rp5.350.000 yang disita dari tangan 7 tersangka atau sisa pembagian Rp800 ribu tersebut. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komplotan wanita pria (waria) Kota Binjai, pencuri uang Rp18 juta milik Brawi Atmaja Hutabarat (32) warga Dusun I Desa Jaharun B, Galang, Deliserdang ditangkap. Penangkapan setelah pengaduan korban ke Polsek Binjai Timur sesuai Nomor 47/IX/2020/SPKT Binjai Timur pada 8 September 2020.Ceritanya, korban berkenalan dengan seorang waria melalui media sosial. Obrolan yang mengalir dari dunia maya membuat keduanya bertemu.

TERSANGKA: Tujuh waria komplotan pencuri uang teman kencan yang diringkus dipaparkan di Mapolsek Binjai Timur, Kamis (10/9).tedi/sumut pos.
TERSANGKA: Tujuh waria komplotan pencuri uang teman kencan yang diringkus dipaparkan di Mapolsek Binjai Timur, Kamis (10/9).tedi/sumut pos.

Disepakati, mereka bertemu di sebuah kos-kosan, Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur. Korban kemudian tancap gas ke Binjai bersama abang sepupunya, Surya Pramana (33) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4349 MAL.

“Tujuan mereka bertemu untuk melakukan hubungan seks sejenis,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Kamis (10/9).

Singkat cerita, pelapor dan kemudian bertemu dengan waria atas nama Elsa alias Enjel nama malam dan nama asli Ahmad Sitepu (24) warga Desa Serbajadi, Sunggal, Deliserdang. Mereka bertiga pun kemudian melakukan hubungan asmara di kamar Elsa.

“Sementara sepeda motor korban parkir di depan kos yang jaraknya kurang lebih 5 meter. Berselang sekitar 1 jam di dalam kamar, korban keluar dan meninggalkan tempat tersebut tepat pukul 21.40 WIB,” sambung mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Dalam perjalanan pulang, korban merasakan perasaan tak enak. Kemudian korban berhenti dan mengecek bagasi sepeda motornya. Begitu dibuka, korban kaget melihat kondisi bagasi sepeda motornya rusak. Korban pun makin terkejut ketika melihat isi tas berupa uang tunai sekitar Rp23 juta sudah raib sebesar Rp18 juta.

“Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan keberatan serta membuat laporan ke Polsek Binjai Timur,” ujar dia.

Polisi yang menerima laporan kemudian menindaklanjutinya. Seluruh penghuni kos dilakukan interogasi oleh polisi.

Hasilnya, polisi menetapkan tersangka sebanyak 7 orang dengan rincian 6 waria dan seorang wanita. Tersangka dimaksud yakni, Ahmad Sitepu alias Elsa (24) warga Desa Serbajadi, Sunggal; Hari Topan alias Sisi (23) warga Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Binjai Kota; Agung Winanda alias Cia (24) warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur; Hendra Atmaja alias Abel (29) warga Jalan Rahimin, Lingkungan VI, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur; Dandi Jalo Priyono alias Ayu (22) warga Dusun Rejosari, Desa Bekiun, Kuala, Langkat; Toni Sembiring alias Anggun (26) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur dan Sari (31) warga Jalan Soekarno-Hatta Km 18,5, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.

Berdasarkan interogasi, lanjut Siswanto, tersangka atas Dandi alias Ayu membenarkan dan melihat dua waria melancarkan aksinya membongkar bagasi korban. Namun, kedua waria masing-masing Ede dan Puput Kurik belum tertangkap.

“Keduanya (Ede dan Puput) yang buka dengan cara paksa jok sepeda motor bagian depan milik korban sehingga pelaku gampang dan leluasa mengambil uang korban sebesar Rp18 juta,” beber dia.

Selain Ede dan Puput, juga ada ada Eka dan Dena yang belum ditangkap polisi. Eka dan Dena, kata dia, tugasnya menjaga pintu gerbang kosan.

Siswanto menambahkan, Ede menyerahkan uang hasil kejahatan sebesar Rp9 juta kepada Toni Sembiring alias Anggun. Oleh Anggun, memberikan uang kepada Abel untuk dibagi kepada 11 orang dengan jumlah per orang sebesar Rp800 ribu.

“Sari yang menerima uang Rp800 ribu sempat bertanya. Dijawab Anggun uang tamu (korban) tadi,” urai dia.

Menurut Siswanto, mereka yang diamankan dan ditahan di jeruji besi sel Mapolsek Binjai Timur adalah penerima uang Rp800 ribu. Mereka mengakui dan tahu bahwa uang yang diterima berasal dari hasil kejahatan.

“Sementara, pelaku pembongkar bagasi kereta korban dan memantau aksi berjalan lancar masih buron,” pungkasnya. (ted/azw)

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor korban dan uang tunai Rp5.350.000 yang disita dari tangan 7 tersangka atau sisa pembagian Rp800 ribu tersebut. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/