25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Gara-gara Buka Palang Jalan, Bebas Tewas Ditikam Ersada

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bebas Sembiring (45) tewas setelah ditusuk pisau sawit oleh tersangka Ersada Sembiring (55). Korban ditusuk hanya gara gara membuka palang jalan yang menghadang kendaraannya di Sei Bingai.

DIAMANKAN: Tersangka Ersada (dua kiri) diamankan Polsek Sei Bingai.
DIAMANKAN: Tersangka Ersada (dua kiri) diamankan Polsek Sei Bingai.

Jenazah Bebas disemayamkan rumahnya Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, usai menjalani visum, Rabu (9/9).

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, Rabu (9/9) mengatakan, selain menewaskan Bebas Sembiring, aksi sadis pelaku turut menyebabkan putra sulung korban atas nama Hakimta Sembiring, terluka di bagian dada, akibat tikaman gancu baja (alat pengait) kelapa sawit.

Dijelaskan Siswanto, sebelum aksi penganiayaan itu terjadi, awalnya korban beserta istrinya, Ampera Beru Ginting (42), dan sang anak, Hakimta Sembiring, melintasi kebun pelaku mengendarai mobil bermuatan kelapa sawit.

Namun karena jalan yang mereka lintasi dalam keadaan terpalang, korban lantas menyuruh anaknya turun dari mobil untuk membuka palang. “Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba datang dan menghujamkan gancu (tojok) ke arah anak korban. Akibatnya, anak korban terluka di bagian dada,” jelas Siswanto.

Di sisi lain, katanya, begitu melihat aksi brutal tersebut, korban bergegas turun dari mobilnya dan berupaya menahan tindakan pelaku. Nahas, korban justru terkena tusukan tojok kelapa sawit pada lengan kanan yang menembus dadanya. Akibatnya, korban langsung jatuh tersungkur bersimbah darah.

Menyadari situasi itu, lanjut Siswanto, istri korban sontak berteriak meminta pertolongan warga. Sontak saja pelaku bergegas melarikan diri meninggalkan kedua korban. Sebaliknya, sesaat setelah warga berdatangan, kedua korban langsung mendapat pertolongan. Malang bagi korban, dia tidak mampu bertahan dan akhirnya meninggal dunia.

“Pascakejadian itu, pelaku diamankan tokoh masyarakat, dan oleh kepala desa dia pun diserahkan ke Polsek Sei Bingai, berikut barang bukti tojok kelapa sawit yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban,” terang Siswanto.

Siswanto mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Sei Bingai. Hanya saja Penyidik Unit Reskrim Polsek Sei Bingai masih mendalami motivasi pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dan anaknya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang tindakan menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Siswanto.(bbs/azw)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bebas Sembiring (45) tewas setelah ditusuk pisau sawit oleh tersangka Ersada Sembiring (55). Korban ditusuk hanya gara gara membuka palang jalan yang menghadang kendaraannya di Sei Bingai.

DIAMANKAN: Tersangka Ersada (dua kiri) diamankan Polsek Sei Bingai.
DIAMANKAN: Tersangka Ersada (dua kiri) diamankan Polsek Sei Bingai.

Jenazah Bebas disemayamkan rumahnya Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, usai menjalani visum, Rabu (9/9).

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, Rabu (9/9) mengatakan, selain menewaskan Bebas Sembiring, aksi sadis pelaku turut menyebabkan putra sulung korban atas nama Hakimta Sembiring, terluka di bagian dada, akibat tikaman gancu baja (alat pengait) kelapa sawit.

Dijelaskan Siswanto, sebelum aksi penganiayaan itu terjadi, awalnya korban beserta istrinya, Ampera Beru Ginting (42), dan sang anak, Hakimta Sembiring, melintasi kebun pelaku mengendarai mobil bermuatan kelapa sawit.

Namun karena jalan yang mereka lintasi dalam keadaan terpalang, korban lantas menyuruh anaknya turun dari mobil untuk membuka palang. “Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba datang dan menghujamkan gancu (tojok) ke arah anak korban. Akibatnya, anak korban terluka di bagian dada,” jelas Siswanto.

Di sisi lain, katanya, begitu melihat aksi brutal tersebut, korban bergegas turun dari mobilnya dan berupaya menahan tindakan pelaku. Nahas, korban justru terkena tusukan tojok kelapa sawit pada lengan kanan yang menembus dadanya. Akibatnya, korban langsung jatuh tersungkur bersimbah darah.

Menyadari situasi itu, lanjut Siswanto, istri korban sontak berteriak meminta pertolongan warga. Sontak saja pelaku bergegas melarikan diri meninggalkan kedua korban. Sebaliknya, sesaat setelah warga berdatangan, kedua korban langsung mendapat pertolongan. Malang bagi korban, dia tidak mampu bertahan dan akhirnya meninggal dunia.

“Pascakejadian itu, pelaku diamankan tokoh masyarakat, dan oleh kepala desa dia pun diserahkan ke Polsek Sei Bingai, berikut barang bukti tojok kelapa sawit yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban,” terang Siswanto.

Siswanto mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Sei Bingai. Hanya saja Penyidik Unit Reskrim Polsek Sei Bingai masih mendalami motivasi pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dan anaknya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang tindakan menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Siswanto.(bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/