25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

11 dari 29 Sindikat Perampok Rokok Ditangkap

Foto: Diva/Sumut Pos
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan saat memberi penjelasan penangkapan 11 pelaku pencurian disertai kekerasan truk bermuatan rokok, Rabu (10/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan terhadap truk bermuatan rokok Gudang Garam senilai Rp2,6 miliar, Selasa (10/10).

Dalam kasus ini, polisi menangkap 11 dari jumlah 20 pelaku utama serta penandah. Para pelaku saat beraksi menggunakan senjata air softgun di Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Bukit Selamat, Besitang, Langkat, Senin (11/9) kemarin.

“Sembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami imbau segera menyerahkan diri,” kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit III/Jatanras, AKBP Faisal Napitupulu.

Adapun 11 pelaku yang diamankan, Muhamad Yusuf sebagai pelaku utama, Jono alias Wakno, Afrizal alias April, Juliadi, Tody Novel, Irwansyah alias Iwan, Yusrizal, Zulkifli, Kariman Saragih, Wahyu Saputra dan Sangapta Ras Gurusinga alias Pak Ucok.

“Jadi pada pelaku saat beraksi sudah terorganisir. Mereka naik mobil membuntuti mobil truk dan menyalibnya. Senjata air softgun ditodongkan ke sopirnya sedangkan pelaku lainnya membongkar muatan untuk dipindahkan ke mobil pelaku,” ujar Maruli.

Pelaku perampokan disertai kekerasan truk bermuatan rokok Gudang Garam ternyata bukan kali ini saja beraksi. Maruli Siahaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan 11 pelaku yang ditangkap, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali. “Mereka pernah beraksi di wilayah Tebingtinggi, Medan dan Langkat. Total hasil curiannya mencapai Rp 6,1 miliar,” ucap Maruli.

Pelaku utama dalam kasus ini bernama Muhammad Yusuf alias Yusuf Tongkol tak segan-segan menodongkan pistol ke arah sopir truk saat beraksi. “Tiga pelaku utama kami tembak kakinya karena melawan dan berusaha melarikan diri. Yusuf tongkol yang mendongkan pistol lalu melakbannya,” kata Maruli Siahaan. Atas perbuatannya, 11 pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) subsider 480 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (dvs/azw)

 

 

 

Foto: Diva/Sumut Pos
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan saat memberi penjelasan penangkapan 11 pelaku pencurian disertai kekerasan truk bermuatan rokok, Rabu (10/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan terhadap truk bermuatan rokok Gudang Garam senilai Rp2,6 miliar, Selasa (10/10).

Dalam kasus ini, polisi menangkap 11 dari jumlah 20 pelaku utama serta penandah. Para pelaku saat beraksi menggunakan senjata air softgun di Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Bukit Selamat, Besitang, Langkat, Senin (11/9) kemarin.

“Sembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami imbau segera menyerahkan diri,” kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit III/Jatanras, AKBP Faisal Napitupulu.

Adapun 11 pelaku yang diamankan, Muhamad Yusuf sebagai pelaku utama, Jono alias Wakno, Afrizal alias April, Juliadi, Tody Novel, Irwansyah alias Iwan, Yusrizal, Zulkifli, Kariman Saragih, Wahyu Saputra dan Sangapta Ras Gurusinga alias Pak Ucok.

“Jadi pada pelaku saat beraksi sudah terorganisir. Mereka naik mobil membuntuti mobil truk dan menyalibnya. Senjata air softgun ditodongkan ke sopirnya sedangkan pelaku lainnya membongkar muatan untuk dipindahkan ke mobil pelaku,” ujar Maruli.

Pelaku perampokan disertai kekerasan truk bermuatan rokok Gudang Garam ternyata bukan kali ini saja beraksi. Maruli Siahaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan 11 pelaku yang ditangkap, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali. “Mereka pernah beraksi di wilayah Tebingtinggi, Medan dan Langkat. Total hasil curiannya mencapai Rp 6,1 miliar,” ucap Maruli.

Pelaku utama dalam kasus ini bernama Muhammad Yusuf alias Yusuf Tongkol tak segan-segan menodongkan pistol ke arah sopir truk saat beraksi. “Tiga pelaku utama kami tembak kakinya karena melawan dan berusaha melarikan diri. Yusuf tongkol yang mendongkan pistol lalu melakbannya,” kata Maruli Siahaan. Atas perbuatannya, 11 pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) subsider 480 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (dvs/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/