29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Banding Ditolak, Terdakwa Sabu Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya banding terdakwa kasus kepemilikan sabu, Muhammad Arif Nasution(22) melalui kuasa hukunya tak membuahkan hasil. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetap menghukumnya 12 tahun penjara.

JALANI SIDANG: Muhammad Arif Nasution, terdakwa kasus sabu saat menjalani sidang di PN Medan.

Majelis hakim banding diketuai Jamuka Sitorus SH MHum, dalam amar putusannya, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 10 Juni 2021.

“Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tanahan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (10/10)

Sebelumnya di PN Medan, warga Jalan HM Yamin Medan itu dihukum selama 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa berawal pada 1 September 2020 lalu. Sekira pukul 18.00 WIB, lima orang personel Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Arif, di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.

Terdakwa yang saat itu kebetulan sedang menggendarai sepeda motor, diberhentikan oleh polisi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua bungkus teh China berisikan 2.150 gram sabu. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya banding terdakwa kasus kepemilikan sabu, Muhammad Arif Nasution(22) melalui kuasa hukunya tak membuahkan hasil. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetap menghukumnya 12 tahun penjara.

JALANI SIDANG: Muhammad Arif Nasution, terdakwa kasus sabu saat menjalani sidang di PN Medan.

Majelis hakim banding diketuai Jamuka Sitorus SH MHum, dalam amar putusannya, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 10 Juni 2021.

“Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tanahan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (10/10)

Sebelumnya di PN Medan, warga Jalan HM Yamin Medan itu dihukum selama 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa berawal pada 1 September 2020 lalu. Sekira pukul 18.00 WIB, lima orang personel Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Arif, di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.

Terdakwa yang saat itu kebetulan sedang menggendarai sepeda motor, diberhentikan oleh polisi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua bungkus teh China berisikan 2.150 gram sabu. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/