25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Terdakwa Kurir Sabu 1 Kg Dituntut 14 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad Ayub (39) dan Shahansyah alias Sahan (41), dituntut jaksa masing-masing 14 tahun penjara. Warga Medan Petisah dan Kabupaten Langkat itu, dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 1 kilogram.

Jaksa penuntut umum (JPU), Aprilda Yanti Hutasuhut dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan penjara” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/10/2024).

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 22 Juni 2024. Saat itu, tiga petugas kepolisian dari Polrestabes Medan memperoleh informasi ada laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang, Medan Sunggal.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian, petugas melihat ada seorang laki-laki tengah mengendarai sepeda motor yang gelagatnya mencurigakan.

Sontak, petugas pun memberhentikan seorang laki-laki tersebut yang ternyata dia adalah terdakwa Ayub. Selanjutnya, Ayub pun digeledah dan ditemukan sebuah tas kertas berisikan satu bungkus plastik yang di lakban kuning berisi sabu seberat 1000 gram (1 kg).

Ketika diinterogasi, Ayub mengaku 1 Kg sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Budi (belum tertangkap) melalui orang suruhannya di Jalan Griya Medan.

Ayub diperintahkan oleh Budi untuk mengantarkan barang haram itu kepada terdakwa Shahan. Atas pekerjaan itu, Ayub dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp5 juta dari Budi apabila sabu-sabu itu berhasil sampai tujuan.

Mengetahui hal tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap Shahan yang akan dijemput di Jalan Rambung, Kota Binjai. Setibanya di lokasi dan ketika Shahan menerima sabu-sabu itu, petugas pun langsung menangkapnya.

Dalam pengakuannya, Shahan disuruh oleh Marsel (belum tertangkap) untuk mengambil sabu-sabu itu dari Ayub yang selanjutnya diserahkan kepada Anes (belum tertangkap). Apabila Shahan berhasil memberikan sabu itu, maka dia akan diberi upah sebesar Rp2 juta. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad Ayub (39) dan Shahansyah alias Sahan (41), dituntut jaksa masing-masing 14 tahun penjara. Warga Medan Petisah dan Kabupaten Langkat itu, dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 1 kilogram.

Jaksa penuntut umum (JPU), Aprilda Yanti Hutasuhut dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan penjara” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/10/2024).

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 22 Juni 2024. Saat itu, tiga petugas kepolisian dari Polrestabes Medan memperoleh informasi ada laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang, Medan Sunggal.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian, petugas melihat ada seorang laki-laki tengah mengendarai sepeda motor yang gelagatnya mencurigakan.

Sontak, petugas pun memberhentikan seorang laki-laki tersebut yang ternyata dia adalah terdakwa Ayub. Selanjutnya, Ayub pun digeledah dan ditemukan sebuah tas kertas berisikan satu bungkus plastik yang di lakban kuning berisi sabu seberat 1000 gram (1 kg).

Ketika diinterogasi, Ayub mengaku 1 Kg sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Budi (belum tertangkap) melalui orang suruhannya di Jalan Griya Medan.

Ayub diperintahkan oleh Budi untuk mengantarkan barang haram itu kepada terdakwa Shahan. Atas pekerjaan itu, Ayub dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp5 juta dari Budi apabila sabu-sabu itu berhasil sampai tujuan.

Mengetahui hal tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap Shahan yang akan dijemput di Jalan Rambung, Kota Binjai. Setibanya di lokasi dan ketika Shahan menerima sabu-sabu itu, petugas pun langsung menangkapnya.

Dalam pengakuannya, Shahan disuruh oleh Marsel (belum tertangkap) untuk mengambil sabu-sabu itu dari Ayub yang selanjutnya diserahkan kepada Anes (belum tertangkap). Apabila Shahan berhasil memberikan sabu itu, maka dia akan diberi upah sebesar Rp2 juta. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/