26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polres Binjai Bekuk Jaringan Pengedar hingga Bandar Pil Ekstasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Bahkan, Polres Binjai juga meringkus terduga bandar pil dugem tersebut di Marelan, Kota Medan.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, terduga bandar dimaksud yakni berinisial WR alias Danianto (18), yang dibekuk di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (28/9/2023). Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari 3 orang yang sebelumnya dilakukan penangkapan di Kota Binjai.

“Barang bukti yang disita dari WR berupa uang senilai Rp1,5 juta yang diakuinya merupakan hasil keuntungan dari jual pil ekstasi tersebut,” ujar dia, Selasa (3/10/2023).

Riswansyah menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Ketiganya yang lebih dulu diamankan yakni berinisial MK (21) warga Desa Matang Kumbang, Kabupaten Aceh Utara; FG (21) warga Kabupaten Aceh Tamiang dan DW (21) seorang wanita warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Ketiganya diamankan di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Binjai Kota,” urainya.

Polres Binjai menyebut keempatnya ini merupakan terduga bandar narkotika dan jaringan antar kabupaten-kota. Disebut demikian karena Polres Binjai berhasil melakukan pengembangan dan menangkap terduga bandarnya di Marelan, Kota Medan.

Pengungkapan ini juga atas instruksi dari Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi terhadap polres jajaran untuk menindak hingga menyikat narkoba di wilayah hukumnya. “Dari tiga orang yang lebih dulu diamankan, disita barang bukti sebanyak 100 butir pil ekstasi warna hijau muda,” tambahnya.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita 1 HP merek IPhone warna putih, 1 motor Yamaha Vixion BK 6766 RAV, 1 HP IPhone warna hitam dan 1 motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp1,5 juta. “Keempat tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Bahkan, Polres Binjai juga meringkus terduga bandar pil dugem tersebut di Marelan, Kota Medan.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, terduga bandar dimaksud yakni berinisial WR alias Danianto (18), yang dibekuk di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (28/9/2023). Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari 3 orang yang sebelumnya dilakukan penangkapan di Kota Binjai.

“Barang bukti yang disita dari WR berupa uang senilai Rp1,5 juta yang diakuinya merupakan hasil keuntungan dari jual pil ekstasi tersebut,” ujar dia, Selasa (3/10/2023).

Riswansyah menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Ketiganya yang lebih dulu diamankan yakni berinisial MK (21) warga Desa Matang Kumbang, Kabupaten Aceh Utara; FG (21) warga Kabupaten Aceh Tamiang dan DW (21) seorang wanita warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Ketiganya diamankan di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Binjai Kota,” urainya.

Polres Binjai menyebut keempatnya ini merupakan terduga bandar narkotika dan jaringan antar kabupaten-kota. Disebut demikian karena Polres Binjai berhasil melakukan pengembangan dan menangkap terduga bandarnya di Marelan, Kota Medan.

Pengungkapan ini juga atas instruksi dari Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi terhadap polres jajaran untuk menindak hingga menyikat narkoba di wilayah hukumnya. “Dari tiga orang yang lebih dulu diamankan, disita barang bukti sebanyak 100 butir pil ekstasi warna hijau muda,” tambahnya.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita 1 HP merek IPhone warna putih, 1 motor Yamaha Vixion BK 6766 RAV, 1 HP IPhone warna hitam dan 1 motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp1,5 juta. “Keempat tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/