25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Tiga Terdakwa Penjual Sabu ke Polisi Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus kepemilikan sabu diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/11). Ketiganya didakwa karena nekat menjual sabu seharga Rp55 juta ke petugas Polisi Ditres Narkoba Polda Sumut.

SIDANG: Saksi polisi memberikan keterangan dalam kasus kepemilikan sabu, Selasa (10/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Saksi polisi memberikan keterangan dalam kasus kepemilikan sabu, Selasa (10/11).gusman/sumut pos.

Ketiga yang diadili yakni Bahdani Yusuf Tanjung warga Tebingtinggi, serta dua warga Medan, Anasrullah dan Alfian Nasution.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ermahyanti Tarigan, dalam berkas dakwaan menjelaskan, pada Maret 2020 sekira pukul 14.30 saksi polisi Bismar Marpaung dan saksi Pinondang EF. Pangaribuan mendapat informasi dari seorang informan perihal terdakwa yang bisa menjual dan menyediakan sabu-sabu.

“Kemudian saksi menjumpai terdakwa Bahdani Yusuf Tanjung lalu melakukan kesepatakan untuk melakukan transaksi jual beli markotika jenis sbu dengan harga Rp55 juta,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Aimafni Arli.

Setelah berjumpa, petugas polisi diarahkan terdakwa untuk menjemput sabu itu di seputaran Masjid Raya Medan. Tiba di Masjid Raya, terdakwa lalu menghubungi terdakwa Anasrullah.

Mereka kemudian pergi ke Jalan Paduan Tenaga Kelueahan Kota Matsum III Kecamatan Medan Kota, tepatnya di belakang Hotel Oyo.

“Pada saat sesampainya di belakang Hotel Oyo tersebut saksi-saksi melihat terdakwa Alfian Nasution sedang menunggu dan kemudian terdakwa Anasrullah meminta sesuatu kepada terdakwa Alfian Nasution dan terdakwa Alfian Nasution menyerahkan sesuatu seperti bungkusan kepada terdakwa Anasrullah,” ujar jaksa.

Setelah menyerahkan bungkusan tersebut terdakwa Alfian Nasution terlihat seperti mengawasi ke sekitar lokasi. Sedangkan terdakwa Bahdani Yusuf Tanjung dan terdakwa Anasrullah menuju ke belakang hotel untuk melakukan transaksi.

“Saat terdakwa Anasrullah akan menyerahkan sabu tersebut saksi-saksipun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Anasrullah, terdakwa Bahdani Yusuf Tanjung dan terdakwa Alfian Nasution,” urai jaksa.

Dari tangan para terdakwa diamankan satu bungkus plastik berisi seberat 33,86 gram. Dari pengkuan para terdakwa, bila sabu itu berhasil dijual, masing-masing mereka akan mendapat keuntungan bervarasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp3 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas jaksa. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus kepemilikan sabu diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/11). Ketiganya didakwa karena nekat menjual sabu seharga Rp55 juta ke petugas Polisi Ditres Narkoba Polda Sumut.

SIDANG: Saksi polisi memberikan keterangan dalam kasus kepemilikan sabu, Selasa (10/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Saksi polisi memberikan keterangan dalam kasus kepemilikan sabu, Selasa (10/11).gusman/sumut pos.

Ketiga yang diadili yakni Bahdani Yusuf Tanjung warga Tebingtinggi, serta dua warga Medan, Anasrullah dan Alfian Nasution.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ermahyanti Tarigan, dalam berkas dakwaan menjelaskan, pada Maret 2020 sekira pukul 14.30 saksi polisi Bismar Marpaung dan saksi Pinondang EF. Pangaribuan mendapat informasi dari seorang informan perihal terdakwa yang bisa menjual dan menyediakan sabu-sabu.

“Kemudian saksi menjumpai terdakwa Bahdani Yusuf Tanjung lalu melakukan kesepatakan untuk melakukan transaksi jual beli markotika jenis sbu dengan harga Rp55 juta,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Aimafni Arli.

Setelah berjumpa, petugas polisi diarahkan terdakwa untuk menjemput sabu itu di seputaran Masjid Raya Medan. Tiba di Masjid Raya, terdakwa lalu menghubungi terdakwa Anasrullah.

Mereka kemudian pergi ke Jalan Paduan Tenaga Kelueahan Kota Matsum III Kecamatan Medan Kota, tepatnya di belakang Hotel Oyo.

“Pada saat sesampainya di belakang Hotel Oyo tersebut saksi-saksi melihat terdakwa Alfian Nasution sedang menunggu dan kemudian terdakwa Anasrullah meminta sesuatu kepada terdakwa Alfian Nasution dan terdakwa Alfian Nasution menyerahkan sesuatu seperti bungkusan kepada terdakwa Anasrullah,” ujar jaksa.

Setelah menyerahkan bungkusan tersebut terdakwa Alfian Nasution terlihat seperti mengawasi ke sekitar lokasi. Sedangkan terdakwa Bahdani Yusuf Tanjung dan terdakwa Anasrullah menuju ke belakang hotel untuk melakukan transaksi.

“Saat terdakwa Anasrullah akan menyerahkan sabu tersebut saksi-saksipun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Anasrullah, terdakwa Bahdani Yusuf Tanjung dan terdakwa Alfian Nasution,” urai jaksa.

Dari tangan para terdakwa diamankan satu bungkus plastik berisi seberat 33,86 gram. Dari pengkuan para terdakwa, bila sabu itu berhasil dijual, masing-masing mereka akan mendapat keuntungan bervarasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp3 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas jaksa. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/