MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penipuan dengan terdakwa, Taslim (54) kembali digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/12) siang. Taslim merupakan suami A Ngo, yang keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli empat unit rumah toko (ruko) senilai Rp 17,468 miliar.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Hasibuan, menghadirkan dua saksi. Yakni, Yunus dari pihak Bank BCA dan Edi Irfansyah dari pihak Bank Arta Graha. Dalam kesaksiannya, Yunus membenarkan kalau memang telah ada terjadinya pentransferan uang dari Bank Arta Graha dari pemilik rekening atas nama, Lie Lie Ling selaku saksi korban. “Memang benar ada terjadi pentransferan uang sebesar Rp 960 juta dan Rp 400 juta pada 2 April,” jelas pria berkacamata ini.
Kemudian dirinya pun membenarkan bukti slip transfer yang ditunjukkan Jaksa kepadanya. “Iya memang itu benar adalah bukti transfernya,” ujarnya. Kemudian saksi lainnya, Edi, juga mengaku kalau transfer tersebut dilakukan beberapa kali. “Ada beberapa kali transfer yaang jumlahnya ratusan juta rupiah,” jelas pria yang bertugas sebagai Staff Operasional ini.
Namun saat ditanyai majelis hakim mengenai apakah saat melakukan transfer, pihak Bank Arta Graha ada menanyakan dan alasan ditransfer uang tersebut. “Kalau kita mau transfer pasti ditanyakan, kemana dan untuk apa transfer itu, apakah pihak Bank ada menanyakannya apalagi jumlah uang yang sangat besar,” tanya hakim.
Dirinya pun menjelaskan kalau tidak pernah menanyakan hal tersebut. “Tidak pernah ditanyakan,” jelasnya. Hal ini pun membuat majelis hakim bingung, dikarenakan bisa saja dikemudian hari orang-orang akan memanfaatkan ini untuk melakukan pencucian uang. “Lho, masak tidak ada ditanyain soal uang itu. Seharusnya pihak bank melaporkannya itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Walaupun ujungnya tidak diperiksa,” jelas hakim.
Namun majelis hakim masih kurang puas dengan jawaban saksi yang tidak mengetahui permasalahan ini. “Jaksa, coba hadirkan lagi saksi dari Bank. Untuk saksi hari ini tidak mengetahui, kebanyakan gak taunya,” pinta hakim. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda persidangan hingga, Rabu (17/12) mendatang dengan agenda keterangan saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, dakwaan JPU Marina Surbakti dan Irma Hasibuan, Taslim (54) bersama istrinya, A Ngo alias A Moe alias July alias Chuang Suk Ngo (62) melakukan penipuan dan penggelapan jual beli empat unit rumah toko (ruko) senilai Rp 17,468 miliar. Rumah tersebut dibeli Indra Wijaya bersama istrinya, Dr Lie Li Ling yang dibayar secara bertahap.
Terdakwa Taslim bersama istrinya diringkus petugas kepolisian dari Ditreskrimum Poldasu pada Selasa 8 September 2014 lalu. Mereka ditangkap di Jalan Bakaran Batu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubuk Pakam. Penipuan itu terjadi pada April 2009 lalu. Saat itu, A Ngo datang ke rumah korban, Indra Wijaya untuk menawarkan rumah yang berada di Jalan Diponegoro No 6,8,10 dan 12 Medan.
Untuk memperdaya korban, Taslim bersama istrinya menunjukkan sertifikat palsu hak milik No 535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No 349/2009 tanggal 12 Juni 2009. Saat korban menanyakan status rumah yang telah dibayarnya itu, terdakwa Taslim tetap bersikukuh bahwa empat pintu rumah itu dibelinya saat lelang di PN Medan seharga Rp 550 juta/unit. Untuk meyakinkan korban, A Ngo kembali menunjukan foto copy risalah lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan yang sebenarnya berasal dari lelang fiktif tersebut.
Sementara, anak Taslim bernama Bobby juga berperan menerima uang sebesar Rp 60 juta dari korban. Para tersangka ini juga sebelumnya pernah dilapor ke polisi terkait beberapa kasus penipuan dan penggelapan. Sedangkan barang bukti diamankan polisi yakni sertifikat palsu hak milik No 535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No 349/2009 tanggal 12 Juni 2009. Selanjutnya, satu unit CRV BK 2KH, satu unit BMW sport B 655 ZSJ dan beberapa hasil yang diduga berasal dari penipuan tersebut. JPU menilai, terdakwa Taslim dinyatakan melanggar Pasal 378 Jo 372 Jo 55 dan 56 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(bay/trg)