“Pada saat kejar-kejaran, personel sudah menghimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri sembari memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, keduanya tidak mengindahkannya, sehingga personel terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki keduanya,” kata Rudianto, kepada Posmetro Medan, Minggu (10/12) siang.
Setelah keduanya berhasil dilumpuhkan, sambung Rudianto, keduanya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan, Jalan Wahid Hasyim, Medan untuk mengeluarkan proyektil yang bersarang di kaki keduanya. Usai diberikan tindakan medis, keduanya diboyong ke Markas Komando (Mako) untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Saat diinterogasi personel, lanjut Rudianto, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya juga mengakui bahwa sudah sembilan kali melakukan aksi pencurian, di antaranya menjambret handphone di Jalan Aksara, Medan Tembung, mencuri kaca spion mobil Toyota Inova di Jalan Sampali, Percut Sei Tuan, mencuri spion mobil Toyota Innova di Jalan Malaka, Medan.
Selain itu, sambungnya, keduanya juga pernah mencuri kaca spion mobil Toyota Terios di Jalan Perintis Kemerdekan, Medan. Mencuri kaca spion mobil Toyota Innova di Jalan Pajak Beruang, Medan, mencuri kaca spion mobil Toyota Avanza di Jalan Gabus, Medan, mencuri kaca spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Wahidin, Medan. Kemudian pernah juga mencuri satu unit sepeda motor di Pajak Petisah, Medan Baru, dan terakhir menjambret handphone merek Oppo warna putih milik pelapor di Jalan Selam III, Kecamatan Medan Denai.
“Jadi keduanya ini sudah sering berhasil melancarkan aksinya. Bahkan, pelaku atas nama Rexy Alfandi, ini baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) pada bulan April 2017 dalam perkara pencurian dan pemberatan sepeda motor,” terang Rudianto. (fad/bdh)