25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Sidang Pengoplosan Gas, Agustono Pasang Badan, Saksi Sebut Idris Pemilik Usaha

BERSAKSI: Dua saksi dari Polisi bersaksi di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.
BERSAKSI: Dua saksi dari Polisi bersaksi di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan pengoplosan gas di Ruang Sidang Cakra, Selasa (10/12). Aiptu Esap Arwadi Sinulingga dan Bripka Kristianta Surbakti dari Polri bersaksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Tri Syahriawani dan David Sidik Simare-mare.

Nama Idris yang disebut-sebut sebagai oknum TNI berpangkat Sertu mencuat dalam sidang yang didengar Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring. “Gudang ini milik Idris,” kata Aiptu Esap Arwadi Sinulingga.

Selain gudang, menurut saksi, usaha ilegal yang tak mengantongi izin ini juga milik Idris. Mendengar hal tersebut, majelis sebut kalau Terdakwa Agustono yang memiliki usaha ilegal ini. “Agustono bilang itu miliknya, sedangkan tiga (terdakwa) lain bilang Idris,” ujar majelis menanggapi.

“Punya Idris itu pak,” jawab saksi.

Saat digerebek, menurut saksi, Terdakwa Agustono sedang melakukan pengoplosan.“Yang lain ada tidur. Ada juga berusaha lari yang akhirnya ditangkap di luar lokasi,” beber saksi.

Terdakwa Agustono ditangkap lebih dulu oleh Kanit Ekonomi Polres Binjai Ipda Abed Nebo. Saat digerebek, ada 4 unit kendaraan yang disinyalir dijadikan alat pengangkut gas oplosan.

“Enggak tahu siapa punya (mobil pikap),” tukas saksi.

Dari keempat terdakwa, hanya Agustono yang membantah keterangan saksi. Menurut Agustono, dirinya tidak ada melakukan pengoplosan saat penggerebekan dilakukan.

“Tidak ada mengerjakan sesuatu. Satu lagi mandi, satu lagi tidur. Kebetulan ada nampak polisi, saya lari,” ujar dia.

Pun demikian, saksi tetap pada keterangannya. “Baik, sidang ditunda sampai Kamis (12/12) dengan saksi yang dihadirkan oleh JPU,” tutup Fauzul.

Sebelumnya, Agustono mengaku, lahan tersebut milik Idris. Meski demikian, aktivitas ilegal yang dilakukan mereka, menurut Agustono, diketahui oleh Idris.

Dalam dakwaan jaksa, kempatnya terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan Pasal Pasal 53 huruf a, c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. “Ini dakwaan primair,” beber Linda.

“Lalu ada dakwaan subsidair Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ya, didakwa pasal berlapis,” sambung Linda.

Keempat terdakwa tak didampingi Penasehat Hukum. Keempatnya Agustono (40) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai, Suhendri (27), Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat. Keempatnya ditangkap dari penggerebekan yang dilakukan polisi di dua gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi, Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat.

Penggerebekan tersebut dibongkar dilakukan tim gabungan Polres Binjai dan POM serta Pertamina, Kamis (29/8) lalu. Hasilnya, 4 orang dan 4 mobil pikap berisikan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram serta 50 kilogram diboyong ke Mapolres Binjai. Gudang pengoplos gas bersubsidi ini sudah beroperasi selama 7 bulan. Polisi menyita 252 tabung gas elpiji dari 3 kg, 12 kg hingga 50 kg. Dari jumlah itu, 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan tabung gas ukuran 50 kilogram yang masih berisi. (ted/btr)

BERSAKSI: Dua saksi dari Polisi bersaksi di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.
BERSAKSI: Dua saksi dari Polisi bersaksi di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan pengoplosan gas di Ruang Sidang Cakra, Selasa (10/12). Aiptu Esap Arwadi Sinulingga dan Bripka Kristianta Surbakti dari Polri bersaksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Tri Syahriawani dan David Sidik Simare-mare.

Nama Idris yang disebut-sebut sebagai oknum TNI berpangkat Sertu mencuat dalam sidang yang didengar Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring. “Gudang ini milik Idris,” kata Aiptu Esap Arwadi Sinulingga.

Selain gudang, menurut saksi, usaha ilegal yang tak mengantongi izin ini juga milik Idris. Mendengar hal tersebut, majelis sebut kalau Terdakwa Agustono yang memiliki usaha ilegal ini. “Agustono bilang itu miliknya, sedangkan tiga (terdakwa) lain bilang Idris,” ujar majelis menanggapi.

“Punya Idris itu pak,” jawab saksi.

Saat digerebek, menurut saksi, Terdakwa Agustono sedang melakukan pengoplosan.“Yang lain ada tidur. Ada juga berusaha lari yang akhirnya ditangkap di luar lokasi,” beber saksi.

Terdakwa Agustono ditangkap lebih dulu oleh Kanit Ekonomi Polres Binjai Ipda Abed Nebo. Saat digerebek, ada 4 unit kendaraan yang disinyalir dijadikan alat pengangkut gas oplosan.

“Enggak tahu siapa punya (mobil pikap),” tukas saksi.

Dari keempat terdakwa, hanya Agustono yang membantah keterangan saksi. Menurut Agustono, dirinya tidak ada melakukan pengoplosan saat penggerebekan dilakukan.

“Tidak ada mengerjakan sesuatu. Satu lagi mandi, satu lagi tidur. Kebetulan ada nampak polisi, saya lari,” ujar dia.

Pun demikian, saksi tetap pada keterangannya. “Baik, sidang ditunda sampai Kamis (12/12) dengan saksi yang dihadirkan oleh JPU,” tutup Fauzul.

Sebelumnya, Agustono mengaku, lahan tersebut milik Idris. Meski demikian, aktivitas ilegal yang dilakukan mereka, menurut Agustono, diketahui oleh Idris.

Dalam dakwaan jaksa, kempatnya terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan Pasal Pasal 53 huruf a, c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. “Ini dakwaan primair,” beber Linda.

“Lalu ada dakwaan subsidair Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ya, didakwa pasal berlapis,” sambung Linda.

Keempat terdakwa tak didampingi Penasehat Hukum. Keempatnya Agustono (40) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai, Suhendri (27), Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat. Keempatnya ditangkap dari penggerebekan yang dilakukan polisi di dua gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi, Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat.

Penggerebekan tersebut dibongkar dilakukan tim gabungan Polres Binjai dan POM serta Pertamina, Kamis (29/8) lalu. Hasilnya, 4 orang dan 4 mobil pikap berisikan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram serta 50 kilogram diboyong ke Mapolres Binjai. Gudang pengoplos gas bersubsidi ini sudah beroperasi selama 7 bulan. Polisi menyita 252 tabung gas elpiji dari 3 kg, 12 kg hingga 50 kg. Dari jumlah itu, 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan tabung gas ukuran 50 kilogram yang masih berisi. (ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/