27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dua Pengedar Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Juliani alias Yuli dan Billy Tismar Ginting dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti bersalah, mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 70 gram dan pil ekstasi sebanyak 92 butir, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12).

SIDANG VIRTUAL: Juliani alias Yuli dan Billy Tismar Ginting, terdakwa kasus sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (10/12).agusman/sumut pos.
SIDANG VIRTUAL: Juliani alias Yuli dan Billy Tismar Ginting, terdakwa kasus sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (10/12).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 114 (2) junto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Riana Pohan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Flowrin, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.

Kasus kedua terdakwa diketahui bermula Maret 2020. Saat itu, petugas polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa di Jalan Klambir V Gang Uncu Kelurahan Tanjunggusta, Medan Helvetia, sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu dan narkotika pil ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa Billy Tismar Ginting dan Juliani (berkas terpisah).

Petugas lalu melakukan pemantauan. Terlihat, terdakwa Billy Tismar Ginting sedang berdiri di samping rumahnya. Melihat hal itu, petugas langsung menangkapnya. Di dalam rumah terdakwa, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan terdakwa Juliani sedang berada di kamar terdakwa Billy Tismar Ginting.

Saat digeledah tepatnya di dalam lemari terdakwa Billy Tismar Ginting ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan sabu seberat berat 70 gram. Lalu, satu bungkus pil ekstasi logo Minion sebanyak 67 butir, serta satu bungkus pil ekstasi logo bom warna biru langit sebanyak 25 gram.

Menurut terdakwa, narkotika itu dia peroleh dari Ronal (DPO). Petugas kemudian membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Juliani alias Yuli dan Billy Tismar Ginting dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti bersalah, mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 70 gram dan pil ekstasi sebanyak 92 butir, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12).

SIDANG VIRTUAL: Juliani alias Yuli dan Billy Tismar Ginting, terdakwa kasus sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (10/12).agusman/sumut pos.
SIDANG VIRTUAL: Juliani alias Yuli dan Billy Tismar Ginting, terdakwa kasus sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (10/12).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 114 (2) junto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Riana Pohan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Flowrin, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.

Kasus kedua terdakwa diketahui bermula Maret 2020. Saat itu, petugas polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa di Jalan Klambir V Gang Uncu Kelurahan Tanjunggusta, Medan Helvetia, sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu dan narkotika pil ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa Billy Tismar Ginting dan Juliani (berkas terpisah).

Petugas lalu melakukan pemantauan. Terlihat, terdakwa Billy Tismar Ginting sedang berdiri di samping rumahnya. Melihat hal itu, petugas langsung menangkapnya. Di dalam rumah terdakwa, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan terdakwa Juliani sedang berada di kamar terdakwa Billy Tismar Ginting.

Saat digeledah tepatnya di dalam lemari terdakwa Billy Tismar Ginting ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan sabu seberat berat 70 gram. Lalu, satu bungkus pil ekstasi logo Minion sebanyak 67 butir, serta satu bungkus pil ekstasi logo bom warna biru langit sebanyak 25 gram.

Menurut terdakwa, narkotika itu dia peroleh dari Ronal (DPO). Petugas kemudian membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/