25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Kurir 9 Kg Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Andhi (39) warga Jalan Setia Jadi Komplek Krakatau Garden, Medan Timur dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 9 kilogram, empat bungkus dan 48 butir ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Andhi agar dijatuhkan hukuman pidana mati,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

Saat itu, terlihat terdakwa Dinasari Hsb bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di Jalan Meteorologi VI Desa Tembung. Kemudian, datang Andhi dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.000 gram.

Namun, saat terdakwa Andhi akan menyerahkan sabu-sabu itu kepada terdakwa Dinasari Hsb, kemudian, petugas datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Andhi dan terdakwa Dinasari Hsb.

Sedangkan Irfan berhasil melarikan diri, kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh Cina berisikan sabu dengan berat bersih 1.000 gram yang diakui milik Andhi dan terdakwa Dinasari Hsb yang diperolah dari Ahong (DPO) untuk diantarkan kepada terdakwa Dinasari Hsb.

Dari pengakuan terdakwa Dinasari Hsb, ia memperjual belikan sabu-sabu tersebut untuk mendapatan uang. Ia sebelumnya sudah sepakat dengan Faisal, harga sabu-sabu untuk 1 kg sebesar Rp320 juta dan terdakwa Dinasari Hsb diberikan harga kepada Irfan adalah Rp330 juta, sehingga terdakwa Dinasari Hsb mendapat keuntungan sebesar Rp10 juta. Dari terdakwa, petugas mengamankan 27 bungkus besar dengan berat keseluruhan 9 kg. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Andhi (39) warga Jalan Setia Jadi Komplek Krakatau Garden, Medan Timur dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 9 kilogram, empat bungkus dan 48 butir ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Andhi agar dijatuhkan hukuman pidana mati,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

Saat itu, terlihat terdakwa Dinasari Hsb bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di Jalan Meteorologi VI Desa Tembung. Kemudian, datang Andhi dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.000 gram.

Namun, saat terdakwa Andhi akan menyerahkan sabu-sabu itu kepada terdakwa Dinasari Hsb, kemudian, petugas datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Andhi dan terdakwa Dinasari Hsb.

Sedangkan Irfan berhasil melarikan diri, kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh Cina berisikan sabu dengan berat bersih 1.000 gram yang diakui milik Andhi dan terdakwa Dinasari Hsb yang diperolah dari Ahong (DPO) untuk diantarkan kepada terdakwa Dinasari Hsb.

Dari pengakuan terdakwa Dinasari Hsb, ia memperjual belikan sabu-sabu tersebut untuk mendapatan uang. Ia sebelumnya sudah sepakat dengan Faisal, harga sabu-sabu untuk 1 kg sebesar Rp320 juta dan terdakwa Dinasari Hsb diberikan harga kepada Irfan adalah Rp330 juta, sehingga terdakwa Dinasari Hsb mendapat keuntungan sebesar Rp10 juta. Dari terdakwa, petugas mengamankan 27 bungkus besar dengan berat keseluruhan 9 kg. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/