29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jual Nama Bupati Lakukan Pungutan Liar, ASN Langkat Dibui Setahun

VONIS: Terdakwa Martin, staf ASN di Disdik Langkat menjalani sidang vonis, Senin (11/2).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Mian Munthe menjatuhi hukuman 1 tahun penjara terhadap Martin, staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat. Martin terbukti melakukan perbuatan pungutan liar (Pungli) uang tunjangan profesi guru di sejumlah sekolah di Langkat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Martin dihukum dengan pidana 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap hakim Mian Munthe dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/2).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang melakukan pungli uang tunjangan profesi dari guru-guru Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat tersebut, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 tahun 2018.

Selain itu, melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5.

Hakim menguraikan, pungli tersebut dilakukan terdakwa di 12 SD di Langkat. Jumlah guru yang memperoleh uang tunjangan sebanyak 53 orang.

“Setiap gurunya mendapat dana tunjangan profesi untuk setiap triwulannya dengan periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober-Desember 2018 yang besarannya berbeda-beda,” ujar hakim.

Saat guru-guru menerima tunjangan sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,6 juta, terdakwa melakukan pengutipan. Kutipan bervariasi, mulai Rp200-Rp300 ribu dari dana tunjangan. Akibatnya terjadi kerugian mencapai puluhan juta.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tandas hakim.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa yang merupakan warga Pasar IV Namo Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, mengaku menerimanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Andrew Maulia Sembiring menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Dalam kasus ini terdakwa Martin tergolong nekat. Sebab dalam melancarkan aksinya, ia ‘menjual’ nama Bupati Langkat, sebagaimana yang tertuang dalam berkas dakwaan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, uang kutipan yang diserahkan pada Juni 2018 itu, ternyata tidak langsung dimintai terdakwa ke guru-guru sekolah.

Namun ia menyuruh saksi Jasa Mulia selaku Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Tapi Jasa menolaknya.

Kemudian, saksi memberitahukan ke setiap kepala sekolah agar uang tersebut langsung saja diserahkan ke terdakwa.

Namun pada setiap rapat yang berlangsung antara para kepala sekolah dengan terdakwa di Disdik Langkat, terdakwa kerap marah-marah sehingga membuat takut para guru. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengancam dan membawa-bawa nama bupati.

“Kalian jangan macam-macam sama saya, karena saya dekat dengan bapak bupati. Jangan takut, kita ini anak emas,” ujar JPU.

Karena mendengar kalimat tersebut, para kepala sekolah dan guru-guru penerima dana tunjangan profesi terpaksa memberikan uang kutipan tersebut kepada terdakwa. Alasannya, takut dipindahtugaskan dan dipersulit dalam menjalankan tugas.(man/ala)

VONIS: Terdakwa Martin, staf ASN di Disdik Langkat menjalani sidang vonis, Senin (11/2).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Mian Munthe menjatuhi hukuman 1 tahun penjara terhadap Martin, staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat. Martin terbukti melakukan perbuatan pungutan liar (Pungli) uang tunjangan profesi guru di sejumlah sekolah di Langkat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Martin dihukum dengan pidana 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap hakim Mian Munthe dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/2).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang melakukan pungli uang tunjangan profesi dari guru-guru Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat tersebut, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 tahun 2018.

Selain itu, melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5.

Hakim menguraikan, pungli tersebut dilakukan terdakwa di 12 SD di Langkat. Jumlah guru yang memperoleh uang tunjangan sebanyak 53 orang.

“Setiap gurunya mendapat dana tunjangan profesi untuk setiap triwulannya dengan periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober-Desember 2018 yang besarannya berbeda-beda,” ujar hakim.

Saat guru-guru menerima tunjangan sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,6 juta, terdakwa melakukan pengutipan. Kutipan bervariasi, mulai Rp200-Rp300 ribu dari dana tunjangan. Akibatnya terjadi kerugian mencapai puluhan juta.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tandas hakim.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa yang merupakan warga Pasar IV Namo Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, mengaku menerimanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Andrew Maulia Sembiring menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Dalam kasus ini terdakwa Martin tergolong nekat. Sebab dalam melancarkan aksinya, ia ‘menjual’ nama Bupati Langkat, sebagaimana yang tertuang dalam berkas dakwaan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, uang kutipan yang diserahkan pada Juni 2018 itu, ternyata tidak langsung dimintai terdakwa ke guru-guru sekolah.

Namun ia menyuruh saksi Jasa Mulia selaku Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Tapi Jasa menolaknya.

Kemudian, saksi memberitahukan ke setiap kepala sekolah agar uang tersebut langsung saja diserahkan ke terdakwa.

Namun pada setiap rapat yang berlangsung antara para kepala sekolah dengan terdakwa di Disdik Langkat, terdakwa kerap marah-marah sehingga membuat takut para guru. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengancam dan membawa-bawa nama bupati.

“Kalian jangan macam-macam sama saya, karena saya dekat dengan bapak bupati. Jangan takut, kita ini anak emas,” ujar JPU.

Karena mendengar kalimat tersebut, para kepala sekolah dan guru-guru penerima dana tunjangan profesi terpaksa memberikan uang kutipan tersebut kepada terdakwa. Alasannya, takut dipindahtugaskan dan dipersulit dalam menjalankan tugas.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/