30 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Ibu Korban Pembunuhan Satu Keluarga Menangis

SUTAN SIREGAR/SIREGAR
SIDANG_Tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di mabar andi syahputra (kiri) bersama andi lala (tengah) dan Roni (kanan) dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/8) ketiganya menjalani sidang perdana di pengadilan negeri medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi kasus pembunuhan sadis di Mabar yang menewaskan korban satu keluarga dengan terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata (34).  Ketiga saksi itu, adalah Murtini merupakan ibu korban dari Ryanto, Sahriah dan Srimpi yang merupakan tetangga korban, yang tepat di samping rumah korban.

Dalam memberikan kesaksian Murtini menyampaikan keterangannya sembari menangis.”Saya lihat mereka sudah berdarah di dalam rumah. Saya tahu ada kejadian di rumah Anto setelah dikasih tahu bapak. Tapi Saya nggak melihat luka di mana saja,” jelas Murtini terbata-bata.

Murtini menceritakan, setelah melihat kondisi anak, menantu serta penghuni lainnya, ia lalu menangis.”Saya di situ sudah nggak ngerti apa-apa. Saya sudah nggak sanggup lihatnya,” jelasnya sambil terisak.

Ketika Kadlan menanyakan perihal Andi Lala yang memiliki hubungan saudara dengan menantunya Sri Riyani, Murtini mengaku tak mengenal sama sekali.”Saya tak kenal, saya tak tahu ada hubungan saudara dengan menantu,” akunya.

Dalam kasus ini, selain Andi Lala, terdakwa lainnya adalah Andi Syahputra dan Roni. Sedangkan korban tewas yaitu pasangan suami istri,  Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60).  Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

Dalam dakwaan disebutkan Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017. “Motifnya karena telah menyerahkan uang Rp5 juta itu namun tak kunjung mendapatkan sabu-sabu,” jelas Kadlan.

Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi sepanjang 60 Cm dengan berat 11 Kg, ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah. Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi korban lainnya. “Dia ikut juga, sesuai dakwaan kita tadi,” jelas Kadlan.

Persidangan perkara pembunuhan ini ditunda setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan untuk ketiga terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

“Ada 19 saksi yang akan kita hadirkan untuk perkara yang di Mabar. Kalau ditambah dengan pembunuhan yang di Lubuk Pakam, jumlah saksi jadi sekitar 20-an,” jelas Kadlan.

Usai mendengarkan pembacaan nota dakwaan, majelis hakim diketuai oleh Dominghus Silaban menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi. Dalam pengawal ketat polisi bersenjata lengkap Andi Lala Cs langsung digiring kembali ke ruang tunggu tahanan di PN Medan.(gus/ila)

SUTAN SIREGAR/SIREGAR
SIDANG_Tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di mabar andi syahputra (kiri) bersama andi lala (tengah) dan Roni (kanan) dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/8) ketiganya menjalani sidang perdana di pengadilan negeri medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi kasus pembunuhan sadis di Mabar yang menewaskan korban satu keluarga dengan terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata (34).  Ketiga saksi itu, adalah Murtini merupakan ibu korban dari Ryanto, Sahriah dan Srimpi yang merupakan tetangga korban, yang tepat di samping rumah korban.

Dalam memberikan kesaksian Murtini menyampaikan keterangannya sembari menangis.”Saya lihat mereka sudah berdarah di dalam rumah. Saya tahu ada kejadian di rumah Anto setelah dikasih tahu bapak. Tapi Saya nggak melihat luka di mana saja,” jelas Murtini terbata-bata.

Murtini menceritakan, setelah melihat kondisi anak, menantu serta penghuni lainnya, ia lalu menangis.”Saya di situ sudah nggak ngerti apa-apa. Saya sudah nggak sanggup lihatnya,” jelasnya sambil terisak.

Ketika Kadlan menanyakan perihal Andi Lala yang memiliki hubungan saudara dengan menantunya Sri Riyani, Murtini mengaku tak mengenal sama sekali.”Saya tak kenal, saya tak tahu ada hubungan saudara dengan menantu,” akunya.

Dalam kasus ini, selain Andi Lala, terdakwa lainnya adalah Andi Syahputra dan Roni. Sedangkan korban tewas yaitu pasangan suami istri,  Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60).  Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

Dalam dakwaan disebutkan Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017. “Motifnya karena telah menyerahkan uang Rp5 juta itu namun tak kunjung mendapatkan sabu-sabu,” jelas Kadlan.

Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi sepanjang 60 Cm dengan berat 11 Kg, ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah. Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi korban lainnya. “Dia ikut juga, sesuai dakwaan kita tadi,” jelas Kadlan.

Persidangan perkara pembunuhan ini ditunda setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan untuk ketiga terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

“Ada 19 saksi yang akan kita hadirkan untuk perkara yang di Mabar. Kalau ditambah dengan pembunuhan yang di Lubuk Pakam, jumlah saksi jadi sekitar 20-an,” jelas Kadlan.

Usai mendengarkan pembacaan nota dakwaan, majelis hakim diketuai oleh Dominghus Silaban menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi. Dalam pengawal ketat polisi bersenjata lengkap Andi Lala Cs langsung digiring kembali ke ruang tunggu tahanan di PN Medan.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/