30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Miliki 26 Butir Ekstasi, Kuli Bangunan Dituntut 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Wahyu (20), warga Desa Jambur, Kabupaten Serdangbedagai ini, dituntut pidana selama 10 tahun penjara. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini, dinilai terbukti atas kepemilikan 26 butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3).

SIDANG: Muhammad Wahyu, terdakwa kasus pemilikan ekstasi, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (10/3).AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, dalam nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Wahyu dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ungkap Abdul di hadapan Hakim Ketua, Denny Lumbantobing.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kasus itu bermula pada 22 Juli 2020, 2 personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang terdakwa Muhammad Wahyu, melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Kemudian, tim langsung menuju lokasi tersebut dan melihat 2 laki-laki yang menucigakan dengan menggunakan sepeda motor di pinggir Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Seorang peersonel langsung melakukan penindakan dengan memepet sepeda motor terdakwa hingga terjatuh dari sepeda motor. Dari genggaman tangan kiri terdakwa tersebut, personel menemukan satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau dengan logo hulk.

Selanjutnya teman terdakwa, ARI (DPO), berhasil melarikan diri. Dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut, guna proses hukum selanjutnya. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Wahyu (20), warga Desa Jambur, Kabupaten Serdangbedagai ini, dituntut pidana selama 10 tahun penjara. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini, dinilai terbukti atas kepemilikan 26 butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3).

SIDANG: Muhammad Wahyu, terdakwa kasus pemilikan ekstasi, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (10/3).AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, dalam nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Wahyu dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ungkap Abdul di hadapan Hakim Ketua, Denny Lumbantobing.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kasus itu bermula pada 22 Juli 2020, 2 personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang terdakwa Muhammad Wahyu, melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Kemudian, tim langsung menuju lokasi tersebut dan melihat 2 laki-laki yang menucigakan dengan menggunakan sepeda motor di pinggir Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Seorang peersonel langsung melakukan penindakan dengan memepet sepeda motor terdakwa hingga terjatuh dari sepeda motor. Dari genggaman tangan kiri terdakwa tersebut, personel menemukan satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau dengan logo hulk.

Selanjutnya teman terdakwa, ARI (DPO), berhasil melarikan diri. Dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut, guna proses hukum selanjutnya. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/