MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sukendro dan Andi Saputra didudukan sebagai terdakwa dalam sidang yang berlangsung virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/6). Kedua terdakwa warga Delitua ini diadili, karena menjual 5 kg ganja kepada polisi.
Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sabrina, tanggal 26 November 2019, terdakwa Andi Saputra datang ke tempat terdakwa Sukendro bekerja sembari membawa satu tas yang berisi 5 bungkus daun ganja. Terdakwa Andi lalu mengajak terdakwa Sukendro mengendarai sepeda motor menuju sebuah warung.
Terdakwa Sukendro yang belum mengetahui isi tas tersebut, lantas bertanya kepada terdakwa Andi. Sukendro diimingi akan diberikan upah Rp1 juta. Kemudian, terdakwa Andi meninggalkan terdakwa Sukendro di warung tersebut mengendarai sepeda motor.
Tak berapalama kemudian, terdakwa Andi kembali ke warung kemudian membawa terdakwa Sukendro pergi bergegas menuju Jalan Stasiun Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua, tepatnya di Kuburan Cina. Begitu sampai dilokasi, ternyata petugas Ditres Narkoba Poldasu yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan.
Dari terdakwa disita 1 tas berisi 5 bungkus ganja dengan berat 5.103 gram. Kemudian kedua terdakwa dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Poldasu.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 (2), 111 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sukendro dan Andi Saputra didudukan sebagai terdakwa dalam sidang yang berlangsung virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/6). Kedua terdakwa warga Delitua ini diadili, karena menjual 5 kg ganja kepada polisi.
Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sabrina, tanggal 26 November 2019, terdakwa Andi Saputra datang ke tempat terdakwa Sukendro bekerja sembari membawa satu tas yang berisi 5 bungkus daun ganja. Terdakwa Andi lalu mengajak terdakwa Sukendro mengendarai sepeda motor menuju sebuah warung.
Terdakwa Sukendro yang belum mengetahui isi tas tersebut, lantas bertanya kepada terdakwa Andi. Sukendro diimingi akan diberikan upah Rp1 juta. Kemudian, terdakwa Andi meninggalkan terdakwa Sukendro di warung tersebut mengendarai sepeda motor.
Tak berapalama kemudian, terdakwa Andi kembali ke warung kemudian membawa terdakwa Sukendro pergi bergegas menuju Jalan Stasiun Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua, tepatnya di Kuburan Cina. Begitu sampai dilokasi, ternyata petugas Ditres Narkoba Poldasu yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan.
Dari terdakwa disita 1 tas berisi 5 bungkus ganja dengan berat 5.103 gram. Kemudian kedua terdakwa dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Poldasu.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 (2), 111 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi. (man)