25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Jaksa Tuntut Ringan Pemilik 9 Kg Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dinasari Hsb (53) warga Jalan Letda Sujono, Medan/Batangkuis, Deliserdang, dituntut ringan oleh jaksa. Dia hanya dituntut 13 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 9 kilogram (kg), 4 bungkus ganja dan 48 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/11/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdaakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Dinasari Hsb selama 13 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 9 bulan penjara,” ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, bermula pada Juli 2023, dimana polisi dari Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Lalu, keempat petugas melakukan penyelidikan.

Saat itu, terlihat terdakwa Dinasari Hsb bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di Jalan Meteorologi VI Desa Tembung. Kemudian, datang Andhi dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.000 gram.

Namun, saat Andhi akan menyerahkan sabu-sabu itu kepada terdakwa Dinasari Hsb, kemudian, petuga Polisi datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Andhi dan terdakwa Dinasari Hsb.

Sedangkan Irfan berhasil melarikan diri, kemudian Polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh Cina berisikan sabu dengan berat bersih 1.000 gram yang diakui milik Andhi dan terdakwa Dinasari Hsb yang diperolah dari Ahong (DPO) untuk diantarkan kepada terdakwa Dinasari Hsb.

Dari pengakuan terdakwa Dinasari Hsb, ia memperjual belikan sabu-sabu tersebut untuk mendapatan uang. Ia sebelumnya sudah sepakat dengan Faisal, harga sabu-sabu untuk 1 kg sebesar Rp320 juta dan terdakwa Dinasari Hsb diberikan harga kepada Irfan adalah Rp330 juta, sehingga terdakwa Dinasari Hsb mendapat keuntungan sebesar Rp10 juta. Dari terdakwa, petugas mengamankan 27 bungkus besar dengan berat keseluruhan 9 kg. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dinasari Hsb (53) warga Jalan Letda Sujono, Medan/Batangkuis, Deliserdang, dituntut ringan oleh jaksa. Dia hanya dituntut 13 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 9 kilogram (kg), 4 bungkus ganja dan 48 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/11/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdaakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Dinasari Hsb selama 13 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 9 bulan penjara,” ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, bermula pada Juli 2023, dimana polisi dari Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Lalu, keempat petugas melakukan penyelidikan.

Saat itu, terlihat terdakwa Dinasari Hsb bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di Jalan Meteorologi VI Desa Tembung. Kemudian, datang Andhi dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.000 gram.

Namun, saat Andhi akan menyerahkan sabu-sabu itu kepada terdakwa Dinasari Hsb, kemudian, petuga Polisi datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Andhi dan terdakwa Dinasari Hsb.

Sedangkan Irfan berhasil melarikan diri, kemudian Polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh Cina berisikan sabu dengan berat bersih 1.000 gram yang diakui milik Andhi dan terdakwa Dinasari Hsb yang diperolah dari Ahong (DPO) untuk diantarkan kepada terdakwa Dinasari Hsb.

Dari pengakuan terdakwa Dinasari Hsb, ia memperjual belikan sabu-sabu tersebut untuk mendapatan uang. Ia sebelumnya sudah sepakat dengan Faisal, harga sabu-sabu untuk 1 kg sebesar Rp320 juta dan terdakwa Dinasari Hsb diberikan harga kepada Irfan adalah Rp330 juta, sehingga terdakwa Dinasari Hsb mendapat keuntungan sebesar Rp10 juta. Dari terdakwa, petugas mengamankan 27 bungkus besar dengan berat keseluruhan 9 kg. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/